Membaca Langkah Kuda Adnan Buyung Nasution dalam Kasus Anas dan Atut

Bagikan artikel ini

Hendrajit, Direktur Eksekutif Global Future Institute (GFI)

Bagi yang memandang kesediaan Adnan Buyung Nasution untuk menjadi pengacara Anas Urbaningrum dan Ratu Atut secara postif, tentunya bertumpu pada asumsi bahwa kedua tersangka bersedia akan bersedia untuk jadi Justice Collaborator. Artinya, kedua tersangka bersedia disetel oleh Buyung untuk jadi saksi kunci untuk membongkar keterlibatan lapisan yang lebih atas dari Anas dan Atut. Sehingga kasus keduanya akan meluas dan mengembang ke segala penjuru, termasuk ke Presiden SBY beserta para kroni politiknya. Dengan konsesi keduanya dapat keringanan Hukum.

Sayangnya saya tidak yakin itulah yang jadi motivasi utama Buyung sebagai pengacara Anas dan Atut. Karena kedua tersangka ini, kalaupun nantinya terbukti bersalah, kelasnya cuma penerima suap. Bukan bagian integral dari peracang skema penyalahgunaan kekuasaan, yang bermaksud untuk membongkar big bos, lapis terdalam dari persekongkolan mega korupsi dan perancang skema ini penyalahgunaan kekuasaan. Sebagaimana terlihat melalui Skandal BLBI maupun mega korupsi Bank Century. Dengan kata lain, kalaupun mau jadi justice collaborator, keduanya tidak punya kartu AS yang cukup mematikan, untuk menyeret lapisan yang lebih tinggi dari skema mega korupsi yang melibatkan Anas dan Atut tersebut.

Dan Buyung sebagai ahli hukum kawakan, pasti tahu persis itu. Berarti Buyung punya tujuan lain. Kalau begitu, lantas apa agenda Buyung yang sesungguhnya?

Catatan sekilas mengenai rekam jejak Buyung, mungkin bisa memberi sedikit penjelasan mengapa Buyung yang sejatinya merupakan seniornya salah satu Ketua KPK, Bambang Wijayanto, sewaktu masih di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI), sontak bersedia jadi pengacaya Anas dan Atut.

Mau tidak mau, kita harus buka kembali dokumen lama pada 2007, di periode awal pemerintahan Presiden SBY. Kala itu, Adnan Buyung Nasution bagaimanapun juga, pernah bikin komitmen dengan SBY untuk bekerjasama, meskipun bersyarat. Alhasil, Buyung kemudian menjadi salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Bersama-sama dengan alm Dr Sjahrir, Letjen (purn) TB Silalahi, Rachmawati Sukarnoputri, Makruf Amin, Emil Salim, Subur Budisantoso, Ali Alatas dan Rani A Gani.

Maka ketika dengar Buyung bersedia jadi pengacara Anas dan Atut, saya malah beranggapan dia justru bekerja untuk SBY, bukan untuk Anas dan Atut. Melalui statusnya sebagai pengacara keduanya, dia bisa atur-atur agar dan mengendalikan arah perkembangan dari kasus keduanya, agar di pengadilan nanti tidak meluas dan mengembang ke mana-mana. Termasuk ke SBY dan Cikeas tentunya.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com