Menjaring Calon Kepala BIN

Bagikan artikel ini

Penulis : Abie, peneliti muda dan tinggal di Medan, Sumatera Utara.

“Dalam menjaring calon Kepala Badan Intelijen Negara yang mumpuni, salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan adalah kemampuan calon tersebut untuk mengelola ranah senyap dan tidak ember”, kata Susaningtyas, Pengamat Intelijen.

Salah satu yang menarik dalam pengumuman kabinet menteri Jokowi-JK tidak diumumkannya Kepala BIN. Tidak seperti pengumuman kabinet sebelumnya, Jokowi terlihat sangat berhati-hati dalam menentukan pimpinan lembaga yang merupakan hulu dari pengambilan keputusan oleh Presiden.

Berbagai nama muncul selama proses penjaringan hingga nantinya diumumkan oleh presiden. Meski demikian beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon Kepala BIN.

Pengamat Intelijen, Susaningtyas Nefo H Kertopati mengatakan, kepala BIN merupakan orang yang mampu untuk mengelola ranah “senyap dan “tidak ember”.

“Seorang Kepala BIN harus memiliki kedalaman ilmu dalam mengelola ranah ‘senyap’ ini karena pelaporan kirka (perkiraan keadaan) tak bisa disampaikan ke end user dalam derajat masih kira-kira dan belum melampaui siklus intelijen yang benar”, tegas Susyaningtyas.

Menurutnya, selain syarat diatas seorang Kepala BIN juga harus piawai berdiplomasi, kelola data, tidak subyektif orientasinya apalagi cenderung mencari untung untuk dirinya dengan menjatuhkan orang lain.

“Hal itu penting, karena Intelijen adalah hulu dari pengambilan keputusan sehingga harus dikelola oleh orang yang memiliki kecerdasan baik lahir maupun batin, Intelligence Quotient (IQ), Emotional Intelligence (EQ), dan lain sebagainya,” kata dia.

Disamping itu, Anggota DPR dari Fraksi PKB Khatibul Umam menilai syarat utama yang harus dimiliki oleh calon kepala BIN yaitu memiliki kompetensi dalam dunia intelijen.

“Pemahaman defence intelligence, militery/strategic intelligence, dan psywar attack karena intelijen disediakan untuk men-support, memberi masukan kepada presiden,” jelasnya.

Terkait sumber rekruitmen kepala BIN, menurut Khatibul, bisa dari PNS karier/sipil, militer atau bahkan swasta. Namun, hal yang berasal dari kalangan sipil/PNS karier dapat menjadi terobosan penting untuk mengoondisikan BIN dalam konteks pendekatan human intelligence.

Sebagai calon pucuk pimpinan yang berkedukukan sebagai lembaga yang mengkoordinir penyelenggara Intelijen Negara sesuai dengan pasal 38 ayat (1) UU No. 17/2011 Tentang Intelijen Negara, harus memenuhi syarat-syarat diatas sehingga terjaring seorang Kepala BIN yang kompeten.

Melihat pimpinan BIN sebelumnya yang mayoritas berasal dari TNI/POLRI usulan dan terobosan yang ditawarkan oleh Khitabul merupakan alternatif yang bijak mengingat lembaga BIN merupakan lembaga sipil sehingga layak untuk dipimpin oleh seorang sipil yang berkualitas.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com