Partai Gurem, Ramai-Ramai Mendukung Yusril

Bagikan artikel ini

Jacob Rambe, peneliti di Forum Dialog (Fordial), Jakarta

Calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menolak mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 21 Januari 2014, Yusril meminta kepada MK agar pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara serentak. Yusril juga meminta agar setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu, berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pemilu legislatif. Saya tidak bergeser pada inti permohonan saya yang menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pilpres bertentangan dengan UUD 1945. Diam-diam uji materiil yang dilakukan terhadap UU No. Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Ketua Majelis Syuro PBB ini, mulai mendapat dukungan secara terbuka dari sejumlah pimpinan partai gurem yang diprediksi sebelumnya tidak bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden sendiri, karena terganjang Presiden Thresold seperti yang diamanatkan dalam UU No.42 tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq meyakini pemilu serentak juga bisa memperkuat sistem presidensial, sebab sejak awal Parpol akan dipaksa oleh sistem untuk menyiapkan pasangan Capres-Cawapresnya. Jika pun terjadi koalisi antar Parpol, hal tersebut lebih sebagai dukungan terhadap Capres-Cawapres pada putaran kedua. Implikasi apabila gugatan Yusril Mahendra dan Effendi Gazali tersebut dikabulkan tidak sekompleks yang dibayangkan. Malah implikasi mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif akan memberi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menuntaskan sejumlah agenda seperti, penyiapan saksi TPS yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan, juga KPU bisa lebih memantapkan DPT. Sedangkan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, mengatakan substansi tuntutan Yusril itu seide dengannya. Hal itu menjadi pertimbangan Hanura saat mendeklarasikannya bersama Harry Tanoesoedibyo pada 2 Juli 2013 lalu. Waktu Hanura deklarasikan Capres dan Cawapres sendiri, kami sudah berpedoman dari UUD 45 pasal 6a ayat (2), bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Menurutnya, dalam konstitusi tidak diatur bahwa untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi angka ambang batas parlemen dalam pemilihan umum. Apa yang dilakukan Yusril tidak perlu didebat, tuntutan Yusril itu untuk mengembalikan nafas UUD 1945 dalam UU Pilpres. Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso mengaku siap maju jadi calon presiden di Pemilu Presiden ketika gugatan Yusril dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau gugatan Yusril di MK menang, saya sudah 100 persen siap maju dalam Pilpres.

Sebaliknya, jika gugatan tidak dikabulkan, Bang Yos mengaku sudah menjalin komunikasi dengan beberapa Capres untuk kepentingan Pilpres. Selain itu, Rhoma Irama juga berharap agar gugatan Yusril soal Undang-undang Pilpres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam berbagai survei saat ini, suara Partai Kebangkitan Bangsa, kendaraan politik Rhoma masih jauh di bawah syarat minimal yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Yaitu, partai harus memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional jika ingin mengajukan calon presiden. Karena itu, Rhoma berharap gugatan yang dilayangkan Yusril dikabulkan agar berapapun suara yang diperoleh PKB, dia tetap menjadi calon presiden.

Yang menarik dari gugatan Yusril di MK, adalah pernyataan politisi PDIP, Hendrawan Supratikno, bahwa apa yang diajukan Yusril ke MK itu adalah ide dari PDIP tahun 2012 lalu ketika RUU Pemilu mulai dibahas. Pandangan yang diajukan Yusril pernah dikemukakan oleh Fraksi PDIP dalam diskusi ketika memasuki proses UU Pemilu 2012. Logikanya memang benar, memperkuat presidensial. Tetapi kata Hendrawan, jika MK mengabulkan gugatan Yusril, maka lebih bijak diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang agar persiapan Pemilu 2014 ini tidak mengganggu persiapan Caleg dan Parpol. Tetapi jika MK mengatakan sekarang, artinya dilakukan Juli 2014, maka Parpol harus mengagendakan ulang, dan persiapan kesiapan dananya. Ada banyak keuntungan jika gugatan Yusril dikabulkan oleh MK yaitu koalisi dilakukan pada saat Pemilu dan Pilpres sehingga tidak ada koalisi transaksional jabatan ditukar-tukar.

Sedangkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Pramono Anung mengatakan persiapan Pemilu 2014 sudah sangat jauh, dan seluruh calon legislatif sudah memasuki masa sosialisasi. Sehingga jika Pemilu serentak diterapkan tahun 2014 akan menambah persoalan baru. Apalagi terakhir ini bangsa kita sedang disibukkan dengan berbagai bencana. Karena itu pemilihan umum serentak tidak cocok diterapkan pada Pemilu 2014. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu serentak diterapkan pada Pemilu tahun ini, maka akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik semakin tinggi.

Semakin jelas bagi publik bahwa meski dalam banyak hal pimpinan partai gurem kurang suka dengan berbagai akrobat politik yag dilakukan Yusril. Tetapi yang dilakukannya memberi harapan bagi mereka, pimpinan partai gurem itu menyambutnya dengan harapan MK mengabulkan gugatan tersebut. Bukan saja Yusril yang diuntungkan tepai pimpinan partai gurem juga memiliki peluang yang sama.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi Undang-Undang No. 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, telah diputuskan. Keputusan tersebut berisi solusi yang bijaksana dari para Hakim (Wakil Tuhan) dengan mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi UU Pilpres dengan melakukan serentak pada 2019 mendatang. Dengan kata lain, pelaksanaan Pemilu 2014 masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 2009 lalu.

Keputusan yang diambil oleh Wakil-Wakil Tuhan di Mahkamah Konstitusi tersebut, menuai pro dan kontra di beberapa kalangan. Kalangan yang kontra dengan keputusan tersebut menyatakan bahwa, dengan Keputusan tersebut secara tidak langsung pelaksanaan Pemilu 2014 cacat hukum dan inkonstitusional. Sedangkan pihak yang pro, menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah solusi terbaik, mengingat waktu pelaksanaan Pemilu 2014 sudah mendekati hari- H.

Menurut penulis, apapun opini dan sikap masyarakat terkait dengan keputusan tersebut, tentunya MK telah memperhitungkan serta mempertimbangkannya dengan matang tanpa ada unsur kepentingan politik. Keputusan tersebut juga dinilai keputusan yang sangat bijak karena berdasar pada kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Seperti kita ketahui, proses pelaksanaan Pemilu 2014 sudah berjalan mulai dari tahapan verifikasi Parpol dan lain sebagainya. Jika, pelaksanaan Pemilu 2014 dilakukan serentak maka akan menimbulkan kekacauan baik dari segi hukum dan proses pelaksanaannya. Pelaksanaan Pemilu yang chaos tentunya tidak kita harapkan dan sudah pasti, bertentangan dengan UUD 1945 dan itu lebih inkonstitusional.

Untuk itu, masyarakat dituntut untuk berfikir dewasa dan tidak terpengaruh dengan segala pembenaran yang datang dari kepentingan politik segelintir orang. Perlu diketahui Keputusan MK tersebut tidak hanya berbicara masalah hukum, namun lebih mengutamakan kemaslahatan umat.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com