Perlukah Ratu Atut Diimpeach atau Dimakzulkan?

Bagikan artikel ini

Toni Ervianto, alumnus Fisipol Universitas Jember dan alumnus pasca sarjana Kajian Strategik Intelijen (KSI) Universitas Indonesia

Sejak penetapan Ratut Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus korupsi yaitu proyek pengadaan alat kesehatan dan kasus suap terkait Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Lebak yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang notabene adalah politisi Partai Golkar, maka wacana tuntutan agar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diimpeachment, dimakzulkan ataupun dilengserkan semakin menguat, bahkan diprediksi akan memakin mengeras setelah KPK menegaskan status hukum yang lebih berat kepada Ratut Atut. Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP, Asep Rakhmatullah, Gubernur Banten Atut Chosiyah agar mundur dari jabatannya, sehingga lebih fokus menjalani proses hukumnya sebagai tersangka perkara dua kasus korupsi daripada tetap menjalankan roda pemerintahan Banten dari balik jeruji.

Sikap yang cenderung pro atau setuju dengan wacana pemakzulan terhadap Ratut Atut juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Banten, Agus Wisas yang mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten, dimana usulan hak angket ini ditandatangani oleh Fraksi PPP DPRD Banten. Sikap senada disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Banten, Makmun Muzaki yang mengatakan, Atut harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Banten, seperti yang pernah dilakukan mantan Gubernur Banten, Djoko Munandar yang mengundurkan diri setelah menjadi tersangka.

“Pihaknya mendukung penggunaan hak angket untuk pemakzulan Gubernur Banten yang saat ini ditahan KPK. Selain itu, Ratu Atut diharapkan segera mengundurkan diri sebagai Gubernur Banten, karena dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, membuat Pemerintahan Provinsi Banten terganggu, antara lain belum ditanda tanganinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupten/Kota, dan tertundanya pelantikan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati-Wakil Bupati Lebak,” urai Makmun Muzaki.

Pendapat hampir senada dikemukakan Eli Mulyadi, anggota Fraksi Partai Hanura mengatakan, Gubernur Banten sebaiknya mendelegasikan atau melimpahkan tugas dan wewenang kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, untuk menjaga efektivitas pemerintahan, serta mengajukan permohonan tidak aktif sementara atau mengundurkan diri dari jabatannya sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum.

Sikap kontra pemakzulan atau impeachment terhadap Atut dikemukakan Ketua DPD PDIP Banten, dr. Ribka Tjiptaning yang menolak hak angket menggulingkan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah, karena proses hukum secara otomatis akan menentukan nasibnya. “PDIP tidak ingin terkesan berupaya memanfaatkan momentum dengan menjatuhkan Atut,”ujar penulis buku “Aku Bangga Menjadi Anak PKI” ini.

Sebagian para petinggi Partai Golkar juga angkat bicara dalam masalah ini. Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menyarankan, agar Wakil Gubernur Banten yang juga politisi PDIP, Rano Karno untuk tidak “grasak grusuk”. Pendapat senada disampaikan politisi Partai Golkar lainnya, Hajriyanto Thohari mengatakan, wacana pemakzulan Gubernur Banten yang menjadi tersangka kasus korupsi Pemilukada Lebak dianggap terlalu dini dicetuskan, karena proses hukumnya terlalu panjang. “Pihaknya mempersilahkan penggunaan hak angket oleh DPRD Banten jika sesuai aturan dan mekanisme perundang-undangan,” tambahnya. Sedangkan, Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Banten, Krisna Gunata mengatakan, pihaknya masih mencermati wacana pemakzulan Ratu Atut dari jabatannya sebagai Gubernur, dimana sejauh ini gagasan tersebut masih sebatas ide perorangan anggota fraksi tertentu. Di pihak lain, Upiyadi Moeslekh, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Banten mengatakan, pihaknya menolak penggunaan hak angket.

Pengamat politik yang sedang menempuh program doktoral di Australian National University, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, Partai Golkar akan memilih jalan aman dalam menyikapi kasus hukum Atut yang menjadi tersangka dugaan suap dalam sengketa Pemilukada Lebak. Ada dua cara yang dapat ditempuh Golkar untuk menyikapinya yaitu : pertama, menuruti desakan publik untuk memberikan sanksi keras kepada Atut. Kedua, Golkar akan sekuat tenaga mempertahankan Atut dari posisinya sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan di DPP Partai Golkar, dan juga sebagai Gubernur Banten dengan harapan supaya Atut tidak mengumbar borok internal setelah diberi sanksi keras oleh Golkar. Golkar akan mempertahankan Atut supaya menutup rapat-rapat, sehingga “kotak pandora” di Golkar tidak terungkap.

Sebaiknya Mundur

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa jabatan Gubernur bisa otomatis diemban wakil gubernur, jika gubernur tersandung kasus hukum.

Menurut penulis, bagi Partai Golkar sebaiknya memang berada dibalik wacana yang menginginkan Ratut Atut Chosiyah untuk dilengserkan, karena pada dasarnya desakan atau tuntutan agar Ratut Atut Chosiyah untuk mundur sudah mewarnai wacana politik di tanah air atau mendapatkan atensi masyarakat cukup meluas. Oleh karena itu, jika Partai Golkar tetap konsisten dengan mottonya yaitu “Suara Rakyat, Suara Golkar”, maka Partai Golkar harus mendukung wacana mengimpeach Atut atau menyarankan kepada perempuan yang memiliki pengaruh sangat kuat ini untuk sebaiknya mundur dari jabatannya. Sebab, kalau hal ini tidak dilakukan Golkar atau Aburizal Bakrie maka peluang Partai Golkar memenangkan Pemilu Legislatif akan mengecil, termasuk peluang ARB atau Ical memenangkan Pilpres.

Jika Partai Golkar tidak memberikan dukungan terhadap pemakzulan Ratut Atut, maka sejatinya Partai Golkar menjalankan apa yang dikemukakan Geoff Mulgan dalam Politics in an Antipolitical Age (1994) mengatakan, politik yang semestinya dan seharusnya dibangun berdasarkan nilai-nilai moral serta etika, pada pelaksanaannya yang lebih dominan adalah memperbanyak kepentingan dan untuk menyelamatkan diri dan kelompoknya semata. Sikap Partai Golkar yang cenderung gamang dalam kasus Ratut Atut dapat dipahami karena Banten salah satu provinsi yang sangat kuat politik dinastinya dan Banten akibat politik dinasti itu sendiri sebagai “lumbung suara” bagi Golkar.

Blood is thicker than water (darah lebih kental daripada air). Doktrin politik kuno tersebut sangat selaras apabila kita sandingkan dengan fenomena dinasti politik yang sedang “menjangkiti” banyak kepala daerah di Indonesia. Dinasti politik dapat dimaknai sebagai pendistribusian kekuasaan antaranggota keluarga sedarah. Fenomena ini sangat berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di

daerah. Pertama, dinasti politik merupakan cara melanggengkan kekuasaan, baik politik maupun ekonomi. Fenomena ini akan memperlebar indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, kesenjangan kontestasi politik, keluarga incumbent memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan segala akses atau jaringan incumbent untuk memperbesar peluang menang dalam pemilihan. Ketiga, memperbesar peluang manipulasi politik. Para calon kepala daerah tentunya akan cenderung berpihak kepada political privileges keluarga, bukan kepada political credentials kemampuan mereka sendiri. Menurut data Kemendagri (2013), sebanyak 57 kepala daerah membangun dinasti politik, dan 40 diantaranya memenangi Pemilukada.

Tapi pelajaran besarnya bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Banten pada khususnya dari kasus Ratut Atut ini adalah bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dalam setiap hajatan demokrasi baik dalam Pemilukada,Pemilu Legislatif dan Pilpres. Jika kita mau cerdas maka tidak mungkin kita mengulangi kesalahan yang sama, karena “keledai saja tidak mau jatuh dua kali pada lobang yang sama”. Oleh karena itu, dalam Pemilu Legislatif ataupun Pilpres, jadilah pemilih yang cerdas, pelajari track record masing-masing parpol, caleg dan capres/cawapres dan ramai-ramai mendatangi TPS pada hari pemilihan karena sejatinya golput tidak menyelesaikan masalah.

Memilih secara cerdas dan tidak golput adalah jembatan cerdas dan sikap bijaksana kita dalam menyelamatkan bangsa ini dari avonturir politik dan “zombi ataupun drakula politik” lainnya. Ayo hentikan terpilihnya kepala daerah, caleg dan Presiden mendatang yang korup dengan memilih cerdas pada Pemilu 2014. Terkait dengan Ratu Atut, sebaiknya beliau mengundurkan diri atau Partai Golkar jangan membantunya, karena sekali membantu Atut, diprediksi Partai Golkar tidak layak menyandang mottonya selama ini “Suara Rakyat, Suara Golkar” dan itu dapat menyebabkan partai terkuat selama Orde Baru ini akan gagal memenuhi “presidential threshold” pada Pemilu 2014.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com