Revisi UU ITE Disahkan, Menkominfo Yakin Tak Ada Lagi Kriminalisasi Berekspresi

Bagikan artikel ini

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakini tak akan ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat seusai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EIektronik (UU ITE) disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2016).

Revisi tersebut, menurut dia, akan memberikan kepastian pada masyarakat. Salah satunya terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Insya Allah (tidak ada kriminalisasi). Karena tata cara diubah sehingga lebih ketat,” tutur Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Adapun isi pasal tersebut tercantum pada Bab VII UU ITE tentang perbuatan yang dilarang.

Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal tersebut, lanjut Rudiantara, sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sekurangnya ada 100 orang yang merasa menjadi korban pasal tersebut karena penerapannya multitafsir.

“Dengan revisi ini, tidak ada multitafsir. Karena tuntutan hukum dari maksimal enam tahun menjadi maksimal empat tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan,” kata dia.

(Baca juga: Hindari Multitafsir, Definisi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dikembalikan ke KUHP)

Langkah berikutnya, Kemenkominfo akan menuangkan revisi tersebut secara lebih rinci dalam peraturan pemerintah dan diikuti peraturan menteri.

Perlu ada pembicaraan dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, sebelum menuangkan revisi ke dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP).

“RPP sedang disiapkan karena kami tidak bisa mendahului undang-undang,” tutur Rudiantara.

Sebelumnya, revisi UU ITE resmi disahkan oleh DPR. RUU tersebut merupakan usulan pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Baca: Tanpa Perdebatan, RUU ITE Disahkan DPR)

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ITE TB Hasanuddin menyatakan, revisi atas UU ITE yang lama bertujuan untuk menghadirkan negara dalam melindungi warga di dunia maya.

Sebab, komunikasi di dunia maya, kata Hasanuddin, kerap berlangsung tanpa batas dan terkadang memunculkan korban dalam bentuk perundungan.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com