RUU Ormas, Termasuk Peraturan Terkait LSM Asing Segera Disahkan

Bagikan artikel ini

The Global Review Team

Setelah perdebatan panjang, Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) akan segera disahkan. Pengesahan ini sekaligus mengakhiri alotnya pembahasan antara pemerintah dengan DPR terkait definisi ormas asing.

Menurut Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, DPR dan pemerintah akhirnya mencapai kata sepakat ketika mendefinisikan ormas asing. Dia mengatakan, pada prinsipnya, ormas yang di dalamnya terdapat unsur asing dimasukkan ke dalam kategori ormas asing. “Kalau di dalamnya ada unsur asing maka tetap ormas asing meskipun yang mengesahkan Kemenkumham,” ujar Abdul Malik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Abdul Malik menyampaikan, terdapat tiga kategori ormas asing. Pertama, ormas yang berbadan hukum asing. Kedua, ormas yang didirikan Warga Negara Asing (WNA). Ketiga, ormas yang didirikan WNA bersama-sama Warga Negara Indonesia (WNI). “Ormas asing diperlakukan khusus dan berbeda dengan ormas nasional,” katanya.

Dia melanjutkan, sebelum resmi beroperasi setelah keluarnya izin dari Kemenkumham, ketiga ormas asing tersebut harus terlebih dulu memperoleh Izin Prinsip dari Kemenlu sebagai Clearing House (CH). Ormas asing juga harus mendapat izin operasional dari instansi atau kementerian, sesuai dengan fokus programnya.

Ormas asing dalam kegiatannya juga harus melibatkan WNI atau bekerjasama dengan ormas nasional. Selain itu, ormas asing dikenai sejumlah larangan. Pertama, dilarang melakukan kegiatan intelijen atau spionase. Kedua, dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah. Ketiga, semua transaksi dan aliran dana harus dilaporkan ke pemerintah. Keempat, dilarang melakukan kegiatan politik. “Kelima, dilarang mencari atau memungut dana dari masyarakat Indonesia.”

Hal lain yang diatur dalam RUU Ormas adalah sejumlah sanksi bila ormas asing melakukan pelanggaran. Di antaranya, peringatan tertulis, pembekuan izin prinsip maupun operasional, pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik.

Dikatakan politisi PKB ini, pengaturan tentang ormas asing diatur dalam pasal 39-42. Sedangkan pengaturan tersebut diperlukan agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif.

Menurut Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudi Gani kepada The Global Review, Kamis (22/11), melalui surat elektronik mengatakan ” Semoga dengan pengesahan RUU tersebut, ormas asing di Indonesia bisa diawasi lebih ketat lagi.”

Seperti diketahui tim aliansi ini  terdiri dari organisasi ekstra mahasiswa, Badko HMI Jabotabeka-Banten, BEM Jakarta, PMPLI, dan IMIKI Nusantara.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com