Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

TAP MPRMPR Kok Tidak Bernomor?

Rusman

Rusman·31 Maret 2023·3 menit baca

Bagikan
TAP MPR Kok Tidak Bernomor?
Hikmah Silaturahmi ke Senior Tiga Zaman (2) Adapun pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945 yang di-‘kudeta’ oleh National Democratic Institute (NDI) dibantu Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru pada dekade 1999-2002 (empat kali amandemen), antara lain sebagai berikut: Pertama, judul konstitusi diubah dari UUD 1945 menjadi ‘UUD NRI 1945’. Terdapat tambahan tiga huruf ‘N-R-I’ di sela-sela ‘UUD & 1945’. Pertanyaan muncul, “Kenapa tidak sekalian dinamai UUD 2002 karena disahkan pada 10 Agustus 2002?” Memang belum ada jawaban pasti tentang itu. Namun, kuat diduga bahwa masih digunakannya judul UUD (NRI) 1945 dengan tambahan NRI semata-mata agar tetap mendapat back up TNI-Polri serta berbagai elemen bangsa lainnya. Mengapa? Sebab, di setiap berdirinya ormas, misalnya, atau perkumpulan tertentu di masyarakat selalu terdapat poin ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, khususnya doktrin dalam lafal Sumpah Prajurit dan Tribrata di TNI-Polri. Retorika selidik pun mencuat, “Apakah berarti doktrin TNI-Polri dalam lafal Sumpah Prajurit dan Tribrata untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dimanipulasi oleh kaum reformis (gadungan)?” Kedua, dari sisi format bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan; Isi atau Batang Tubuh; Penjelasan; Aturan Tambahan; dan Aturan Peralihan. Sedangkan UUD NRI 1945 hanya berisi Pembukaan dan Batang Tubuh saja. Bagian tentang Penjelasan, hal-hal perihal Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan, dihapus atau ditiadakan; Ketiga, dari sisi bab bahwa UUD 1945 terdiri atas 16 bab, sementara UUD NRI 1945 memang terlihat 16 bab, tetapi ‘Bab IV’-nya kosong. Sungguh aneh bin ajaib, kenapa ada bab di konstitusi negara kok bisa-bisanya kosong? Juga, bahwa UUD NRI 1945 hanya berisi 15 bab saja. Ada pengurangan bab, alias satu bab dihilangkan/dihapus; Keempat, dari jumlah pasal bahwa UUD 1945 terdiri dari 37 pasal, sementara UUD NRI 1945 terdiri 74 pasal. Ada penambahan 37 pasal. Kendati secara sekilas, seperti terlihat 37 pasal antara keduanya (UUD 1945 dan UUD NRI 1945). Akan tetapi, pada UUD NRI 1945 banyak sub-pasal tambahan, misalnya, pasal 20A, 20B, ataupun pasal 33D, 33E, dan lain-lain sehingga jumlah pasalnya menjadi 74 butir; Kelima, menurut penelitian Prof Kaelan dari UGM bahwa 93% isi dari UUD 1945 telah diganti sehingga substansinya berubah menjadi individualis, liberal, dan kapitalistik; Keenam, pada amandemen ke-4 tahun 2002, MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara telah diubah kedudukannya menjadi Lembaga Tinggi Negara. Ini berdampak, selain rakyat tidak lagi berdaulat, juga MPR tidak dapat lagi menerbitkan Ketetapan/TAP yang bersifat mengatur (regeling). Hal ini berakibat, bahwa setiap upaya perubahan konstitusi guna menyikapi fluktuatif lingkungan strategis selalu berujung deadlock alias macet akibat ketiadaan pucuk piramida politik; Ketujuh, TAP MPR yang mengesahkan UUD NRI 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 tidak memiliki nomor register alias tidak bernomor. Kenapa? Sebab, MPR telah di-downgrade pada amandemen ke-4 sehingga ia tak lagi punya kewenangan regeling alias mengatur. Dengan kondisi MPR kini, ada yang menyebut dengan istilah ‘bunuh diri massal ala reformasi’. Kenapa demikian, jika amandemen ke-1 (1999), ke-2 (2000), dan amandemen ke-3 (2001) itu ibarat ‘membunuh’ istri dan anak-anaknya, maka amandemen ke-4 (2002) si bapak justru bunuh diri pada sesi terakhir. Sekali lagi, istilahnya ‘bunuh diri massal’, sehingga gilirannya membuat nomor pada TAP MPR pun tidak bisa/tak mampu karena kedaulatan rakyat selaku ‘ruh’-nya MPR telah lenyap; Demikian hikmah yang dapat dipetik dari silaturahmi ke senior tiga zaman. Dari kunjungan ke senior di atas, secara garis besar dapat diketahui, bahwa UUD 1945 memang benar-benar dikudeta secara senyap oleh NDI dibantu oleh tokoh-tokoh lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru. Tamat M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Rusman

Penulis

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaSkema AS-Uni Eropa di Balik Politisasi Muslim Tatar Delegasi Ukraina di IndonesiaSelanjutnyaAntara People Power, Preman Pembangunan, dan Kudeta Konstitusi

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikHidupkan Kembali Geopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents