Negara Ini Bisa Bubar Bila Ada Masyarakat Adat yang Termarjinalkan

Bagikan artikel ini

Paparan Dr. Rahman Hadi, M.SI, Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Setjen DPD RI. Disampaikan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk: “Masyarakat Adat, Peran dan Masa Depannya“, yang diselenggarakan oleh DPP Aksi Bela Negara (ABN RI) dan Global Future Institute (GFI) pada Rabu, 27 Februari 2019.

Seperti yang disampaikan tentang bagaimana problem admisnistrasi yang terjadi. Kita akan memetakan persoalan yang terjadi dan bagaimana solusi ke depan. Karena bagaimana pun juga output diskusi ini setidaknya dapat memberikan sebuah kontribusi pemikiran dalam rangka penguatan RUU yang sedang digodok hingga saat ini tersendat.

Ada statemant dari seorang konsulat jenderal di Timur Tengah mengatakan bahwa negara Indonesia ini adalah negara keajaiban. Karena Indonesia ini ada 17.502 pulau, kemudian kita memiliki 300 etnis lebih, dari itu kita memiliki 742 bahasa, tetapi dengan berbagai aroma ini kita masih bersatu.

Seperti yang disampaikan Pak Firdaus tadi negara ini luar biasa. Bahwa negara ini tidak bisa dibentuk oleh hanya satu entitas. Tentu ada pengikat sehingga bisa bersatu dalam beragamnya entitas satu diantaranya adalah Pancasila.

Sesungguhnya para founding father kita ketika membentuk negara ini seperti yang disampaikan oleh Mohammad Hatta, bahwa “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”

Secara konseptual bahwa masyarakat adat ini sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka. Lebih dari itu kita juga memiliki sebuah kultural dengan tata sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik dan budaya. Kita memiliki sebutan ragam sebutan masyarakat adat. Sebutan-sebutan itu secara teritorial namanya juga berbeda-beda. Ada yang menyebut gempoh, kampung, nagari, desa dan lain-lain.

Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa ini yang awal mulai terjadi penyeragaman. Mengamalkan nilai-nilai secara fakta sejarah, kita memiliki kesamaan misalnya semangatnya dalam wawasan nusantara. Kita juga memiliki aturan aturan hidup yang disebut dengan norma, itu sama meskipun caranya yang berbeda.

Secara kondisi umum selayaknya masyarakat adat mendapatkan tempat dan kedudukan yang baik dalam NKRI. Terbukti dengan ada undang-undangnya. Tapi realitanya sampai dengan hari ini terkesan dimarjinalkan, dipinggirkan dan ditinggalkan. Kemudian masih dianggap bahwa orang-orang masyarakat adat itu deso, tertutup, tertinggal bahkan dinilai gagap tekologi dan lain sebagainya. Kondisi ini sebenarnya kita sendiri yang memposisikan masyarakat adat itu. Terlebih memang mereka menjaga secara kultural adat itu sendiri tetapi kita menganggapnya seperti itu. Akibatnya timbul kesenjangan. Ini yang memang menimbulkan konflik sosial, konflik horisontal dan lain-lain. Negara ini bisa bubar bila ada masyarakat adat yang termarjinalkan dan ditinggalkan dalam turut serta membangun bangsa ini.

Masyarakat hukum adat ini bila dilihat dari rujukannya, secara internasional kita sudah mendapatkan pengakuan. Tadi moderator menyebutkan istilah indigenous peoples, sebagai sesuatu yang kurang pas untuk sebuah statment, tetapi kemudian ada konvensi ILO 169 tahun 1989 yang jelas menegaskan bahwa masyarakat adat itu diakui. Kemudian juga diakui melalui Deklarasi Wina pada tahun 1993 dan Sidang Umum PBB pada tahun 1993. Sejarahnya bahwa masyarakat adat sebagai indigenous peoples itu tidak terpisahkan daripada statment sebagai warga negara yang wajib mendapatkan hak yang sama dalam layanan publik maupun layanan masyarakat.

Kita terkesan seolah-olah layanan publik servis ini hanya berlaku kepada warga negara yang dianggap memiliki hak daripada dia memiliki kewajiban. Kewajibannya mungkin sebagai warga negara mentaati azas-azas bernegara dan membayar pajak. Tetapi ketika bicara layanan publik maka sesungguhnya hak sebagai warga negara itu agak termarjinalkan. Apalagi di era-era tertentu, kita tidak menyebutkan rejimnya, banyak juga partai tertentu yang tidak menang disitu, lalu berkuasa kemudian daerah itu tidak menjadi program prioritas. Begitu juga di daerah-daerah perbatasan, kenapa tidak menjadi fokus perhatian kepala-kepala daerah terpilih. Karena itu bukan lumbung suara sehingga tidak perlu diperhatikan. Kalaupun diperhatikan juga tidak memberikan kontribusi atas kemenangan calon-calon tertentu. Itu adalah sebuah keniscayaan dampak dari sistem politik atau pemilihan seperti sekarang ini.

Kita memiliki data bahwa aliansi masyarakat adat nusantara itu sampai sekarang didata. Dan itu sudah masuk di Bapenas. Terdapat 2.332 komunitas masyarakat adat yang berjumlah 17 juta anggota masyarakat adat. Kemudian ada 538 komunitas masyarakat hukum adat dan ini telah mendapatkan ketetapan hukum dari pemerintah setempat. Kemudian ada 17 produk hukum di 13 kabupaten kota di 10 provinsi. Ada 133 desa adat berdasarkan pengakuan legal dari pemda setempat terdiri dari Rokan Hulu ada 89 desa adat, Siak Papua ada delapan desa adat dan Jayapura ada 36 kampung adat. Artinya pemerintah sudah mengadminsitrasikan itu.

Mungkin dari Kemeterian Dalam Negeri bisa menjelaskan bagaimana konversi dari sebuah desa administrasi menjadi desa adat.

Secara entitas masyarakat adat ini diatur oleh negara. UUD NRI 1945 pasal 18B ayat menyebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyakarat hukum adat, beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Jadi ini diakui dalam undang-undang dasar. Paska kemerdekaan banyak undang-undang yang sudah keluar, seperti undang-undang 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, undang-undang nomor 30 tahun 2003 tentang Sispennas dan undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang SDA.
Kemudian ada undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda, undang-undang nomor 27 tahun2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau Kecil; undang-undang nomor 6 tahun 2006 tentang Desa.

Diperhatikan secara regulasi. Kemudian dibentuk sebuah Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kementerian Sosial. Sekarang ini sedang digadang-gadang RUU tentang masyarakat adat sebagai inisiatif dari DPR, maka diharapkan adanya masukan-masukan dari LSM dan komponen-komponen masyarakat.

Dengan banyaknya regulasi tadi implementasi di lapangannya seperti apa. Ini yang mesti dijawab dan apa kendalanya. Masih banyak menyisahkan konflik di masyarakat adat, satu diantaranya konflik agraria. Ini menjadi konflik yang utama yang dihadapi oleh masyarakat adat. Bagaimana negara memberikan hak guna usaha kepada investor-investor, kepada pihak-pihak swasta, kepada BUMN dengan mengambil hak-hak ulayat. Dalam jangka tertentu maka ini akan habis. Setelah habis proses peralihannya kembali kepada masyarakat seperti apa. Masyarakat pasti akan menuntut karena negara tidak mendistribukan kembali kepada masyarakat ketika HGU-nya habis.

Berapa banyak hak ulayat ini bukan hanya dirampas, diambil, dialihkan tapi tidak dikembalikan kepada masyarakat. Dan ini konflik yang besar. Banyak kasus contohnya ada masyarakat adat yang didakwah karena menebang pohon untuk kayu bakar di hutan negara. Mirisnya dimasukkan ke dalam penjara. Sekarang ini masih ada yang taat kepada larangan yang dikeluarkan oleh hukum adat daripada adminstrasi pemerintahan. Contohnya suku di NTT, namanya desa Koti dalam menyediakan air. Ritual-ritual dan budaya masyarakat adat masih terjaga. Ini yang harus kita jaga dan formalkan tapi tidak penyeragaman.

Sebenarnya apa yang kita harapkan dari kita mengatur, mengelola, mengadministrasikan pemerintahan masyarakat adat dan lain-lain. Secara nasional kita ingin masyarakat itu sejahtera, bahagia dan terentas kemiskinannya. Tapi ketika lihat dari data yang ada, terkait capaian pemerintah dalam penanganan masyakarat adat menyebutkan bahwa indikator kemiskinan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi daerah tertinggal belum memenuhi target RPJMN 2015-2019. Target pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal sebesar 6,90 persen, yang hanya tercapai hanya 6,55 persen. Ternyata, yang kurang tercapainya ada di masyarakat adat.

Penduduk miskin di daerah tertinggal, target yang dientaskan sebesar 15 persen di tahun 2019 dari 17,54 persen di tahun 2016. Tingkat kemiskinan nasional targetnya adalah 8 persen, tapi realisasinya sampai 2016 sebesar 10,70 persen.

Apa ini salah kelola, belum maksimal atau ada regulasi yang salah dan lain-lain, mari kita teliti bersama-sama. Oleh karena itu, secara konsepsi kami menawarkan beberapa hal terkait RUU masyarakat adat ini. Pertama, kita fokus pada subtansi di pasal-pasal itu tentang pengakuan identitas dan hak individu serta kolektif. Kedua, pemetaan partisipasi batas-batas wilayah adat. Ketiga, peningkatan akses perlindungan sosial kepada semua masyarakat. Keempat, adanya konsestensi dan ketegasan pemerintah.

Sekarang ini DPR sedang mengodok Undang-undang masyarakat adat. Masukan semua eleman masyarakat sangat ditunggu.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com