Permasalahan Iklim di Indonesia Tidak Bergantung pada Agenda Internasional

Bagikan artikel ini

Rusman, Pengiat Lingkungan Hidup 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan permasalahan iklim di Indonesia tidak bergantung pada agenda internasional. Pasalnya kata Siti, kewajiban pemerintah menyediakan lingkungan yang baik untuk rakyat sudah tertuang dalam UUD 1945.

“Ada atau tidak ada agenda internasional, kita harus tetap menyediakan lingkungan yang baik sesuai dengan amanat UUD 1945,” ujar Siti, di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Siti mengatakan kepentingan Indonesia di dunia internasional adalah terkait integrasi atmosfer yang berhubungan dengan konteks fisik lingkungan seperti tentang lingkungan sungai dan penebangan pohon.

Menurutnya, persetujuan internasional terkait perubahan iklim seperti Kesepakatan Paris dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Perubahan Iklim baru-baru ini, harus dijadikan dorongan dan kontrol bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan.

Seperti diketahui sebanyak 195 negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 menyetujui “Paris Agreement” atau Kesepakatan Paris.

Lima poin utama yang merupakan kesimpulan dari Kesepakatan Paris. Pertama, upaya mitigasi dengan cara mengurangi emisi dengan cepat untuk mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang disepakati yakni di bawah 2 derajat Celcius dan diupayakan ditekan hingga 1,5 derajat Celcius.

Kedua, sistem penghitungan karbon dan pengurangan emisi secara transparan. Ketiga upaya adaptasi dengan memperkuat kemampuan negara-negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

Keempat adalah kerugian dan kerusakan dengan memperkuat upaya pemulihan akibat perubahan iklim. Poin kelima adalah bantuan, termasuk pendanaan bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan. (TGR)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com