75 Keanggotaan Indonesia di Organisasi Internasional Dievaluasi

Bagikan artikel ini

“Kemudian ada 46 keanggotaan yang bersifat teknis yang juga akan dilanjutkan, dan ada 75 keanggotaan yang perlu dilakukan evaluasi,” kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet (Seskab) kepada wartawan usai di Kantor Presiden, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Kabanya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Menko Polhukam dan Menteri Luar Negeri serta kementerian terkait untuk melakukan evaluasi terhadap 75 keanggotaan Indonesia di organisasi internasional.

“Intinya kalau memang tidak diperlukan, kita akan keluar, karena ini berkaitan dengan anggaran dan yang paling besar adalah perjalanan dinas dari delegasi yang berangkat. Padahal ini tidak terlalu penting untuk keperluan, kebutuhan kita,” ungkap Pramono.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengemukakan, bahwa pemerintah harus membayar sekitar Rp 400 miliar per tahun sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia menjadi anggota 236 (termasuk 3 yang baru) internasional.

Menlu menjelaskan, dari 236 organisasi itu, hanya beberapa saja yang dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sebagian besar ada di kementerian dan lembaga teknis. Hanya pada saat membayar maka dompetnya itu dititipkan di Kemlu.

“Jadi dari aspek kebutuhan, kepentingan, assessment manfaatnya itu dilakukan di kementerian/lembaga teknis, tetapi pada saat pembayaran kontribusi itu, uangnya dititipkan di budget-nya kementerian luar negeri,” kata Menlu.

Mengenai evaluasi yang diinginkan Presiden Jokowi, Menlu menjelaskan, bahwa di tingkat menteri sudah pernah dilakukan duduk bersama untuk koordinasi. Namun dengan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tadi, maka koordinasi akan dilakukan di level Menteri Koordinator (Menko).

Menlu tidak bisa menyebutkan berapa organisasi yang akan dilepas keanggotaannya oleh Indonesia, karena masih akan dilakukan evaluasi pada minggu depan. (TGR07/KLNRI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com