Jangan Bermain-Main dengan Kepercayaan Publik

Bagikan artikel ini

Hal paling mendasar di sebuah profesi apapun, dimanapun, dan kapanpun ialah kepercayaan masyarakat (public trust). Ini bersifat universal hampir di semua profesi. Katakanlah, kendati syarat profesi telah terpenuhi, seperti misalnya melayani kepentingan orang banyak, wajib menjalani pendidikan dan pelatihan serta berkelanjutan, ada kode etik dan standar yang ditaati, menjadi anggota organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah profesi, memiliki media publikasi, wajib menempuh ujian untuk menjadi anggota, dan terdapat badan yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikat (Prof. Welenski), akan tetapi jika tanpa ada public trust, secara perlahan profesi dimaksud niscaya “punah” tergerus oleh ruang dan waktu.

Mungkin saja, atribut lembaganya masih ada (being) dan nyata (reality) —tersisa—di publik, tetapi keberadaan (existance)-nya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara ada dan tiada. Ibarat kerakap tumbuh di batu, hidup segan mati tak mau. Kenapa demikian, sebab publik sudah tak lagi percaya kepadanya. Ya! Hakikat profesi ialah public trust. Ini pakem mendasar. Pertanyaan selidik pun muncul, “Kenapa masyarakat menaruh kepercayaan pada sebuah profesi?”

Beberapa literatur menyimpulkan, bahwa public trust terhadap sebuah profesi karena dinilai perilaku anggota (organisasi profesi) sesuai aturan; hasil pekerjaannya sesuai standar; adanya jaminan kualitas atas hasil kerja dan ketaatan terhadap aturan perilaku dan seterusnya. Pertanyaan lanjut, maaf, apakah tukang becak atau paranornal itu sebuah profesi? Silahkan dijawab sendiri dengan mengacu 7 (tujuh) persyaratan profesi versi (Welenski) di atas.

Merujuk judul catatan kecil ini, “Jangan bermain-main dengan kepercayaan publik”, sesungguhnya hari ini, muncul fenomena di sektor publik terkait hal-hal di atas. Tatkala timbul tren atau kecenderungan beberapa lembaga melakukan survei abal-abal (survey by order) menjaring opini bahwa seolah-olah institusi (profesinya) masih sangat dipercaya oleh masyarakat, misalnya, padahal secara fakta dan realita telah merebak distrust (ketidakpercayaan) atas praktik tata kelola dan implementasi tupoksi dari organisasi dimaksud. Secara pragmatis, tindakan oknum perekayasa survei tersebut seakan-akan dianggap pahlawan karena berupaya meraih citra positif institusi walau dengan cara “onani” (menyenangkan diri sendiri), atau tata cara tak senonoh lain. Akan tetapi secara hakiki, tindakan si oknum justru merupakan bentuk pengkhianatan profesi karena menjejali anggota dan organisasi dengan citra semu, fiksi bahkan fiktif.

Tak dapat dipungkiri, paradigma di sektor publik telah bergeser dari manajemen tradisional yang dikelola untuk diri “raja” berubah menjadi new public management yang berorientasi ke pasar. Inti new public management adalah ketika publik terlayani dengan baik maka “saya” akan dapat.

Dan tampaknya, kedua paradigma itupun kini mulai ditinggalkan. Terdapat dorongan arus perubahan di publik global sehingga paradigma pun kembali bergeser dari new public management menjadi good governance (and clean government). “Tata kelola yang baik (dan pemerintah yang bersih)”. Ya clean government kemungkinan hanya fiksi atau diletakkan di awang-awang, karena dalam mencapai tujuan organisasi niscaya akan banyak kebijakan pimpinan yang tidak selaras dengan ketentuan dan aturan perilaku. Kenapa begitu, karena hakikat clean government itu tidak ada aturan yang dilanggar di satu sisi, sedang pada sisi lain, kebijakan itu mirip diskresi, jadi sah-sah saja meski keluar dari aturan sepanjang dalam konteks tujuan organisasi. Dan naluri manajemen akan memaklumi kondisi semacam itu.

Pada tata kelola yang baik (good governance), inti atau poin pokok yang ingin diraih ialah memenuhi dan/atau sesuai dengan harapan stakeholders atau selaras aspirasi pemangku kepentingan alias memenuhi keinginan pemilik harapan, yaitu kemauan publik (pasar) itu sendiri.

Secara filosofi, good governance dan clean government itu seperti sisi-sisi pada sekeping mata uang. Berkaitan tetapi kerap juga saling berhadapan. Retorika menarik pun muncul, “Mana yang harus didahulukan, good governance atau clean government?” Retorika ini seperti pertanyaan, lebih duluan mana ayam atau telor?

Hampir di semua profesi menganut apa yang disebut professional skepticism (skeptisme profesional), yaitu sikap dan pikiran yang selalu mempertanyakan serta menguji secara kritis terhadap apa yang ada serta hal-hal yang telah diperoleh. Adanya lembaga penelitian dan pengembangan atau sejenisnya, merupakan bukti serta indikasi bahwa skeptisme profesional diwadahi secara wajar oleh organisasi profesi.

Sikap skeptisme ini, bukan karena tidak mempercayai apa yang telah diraih, bukan pula curiga adanya ketidakjujuran, dan seterusnya tetapi sikap ini juga tidak menganggap bahwa kejujuran tidak perlu dipertanyakan lagi. Namun poin intinya, bahwa skeptisme profesional adalah sikap tidak puas atas perolehan hal-hal yang ada demi untuk mendapat nilai tambah dalam koridor tujuan organisasi. Ibarat retorika “duluan mana telor atau ayam,” ataupun lebih prioritas mana good governance atau clean government, maka perilaku skeptisme profesional diharap mampu memastikan kepada manajemen siapa yang berhak duluan dan aspek mana menjadi prioritas.

Sampailah pada ujung catatan ini. Dari uraian di atas, ada beberapa butiran yang bisa dijadikan simpulan, antara lain:

Pertama, bahwa public trust merupakan hal mutlak pada profesi apapun karena tanpa kepercayaan/trust, sebuah profesi bisa “punah” yang dimulai dari profesi tersebut tidak diminati oleh publik, dijauhi dan gilirannya ditinggal bahkan ditolak;

Kedua, survei-survei rekayasa (by order) guna mengangkat citra positif organisasi sedang realitasnya tidak demikian, adalah ujud pengkhianatan profesi karena selain menyesatkan organisasi, juga menggiring anggota hidup di alam fiksi bahkan fiktif;

Ketiga, public trust adalah password untuk kesinambungan serta keberlanjutan sebuah profesi dan/atau institusi manapun agar terus ada (being), nyata (reality) dan berada (existance) di masyarakat.

Demikianlah adanya, demikian sebaiknya.

Direktur Program Studi Geopolitik dan Kawasan Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com