EXECUTIVE SUMMARY FOCUS GROUP DISCUSSION ABN RI DAN GFI

Bagikan artikel ini

TEMA FGD:

MASYARAKAT ADAT, PERAN DAN MASA DEPANNYA.

PENYELENGGARA:

KERJASAMA ANTARA AKSI BELA NEGARA RI (ABN RI) DAN GLOBAL FUTURE INSTITUTE (GFI).

TEMPAT/WAKTU :

WISMA DARIA, JAKARTA-SELATAN. 27 FEBRUARI 2019.

Beberapa Simpul-Simpul Penting dari narasumber maupun peserta aktif FGD.

  1. Masyarakat adat sejatinya merupakan sebuah komunitas yang mana asal-usul maupun leluhur turun-temurunnya, hidup di wilayah geografis yang berada di dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Punya sistem nilai-nilai, ideologi, politik, ekonomi dan sosial-budaya yang khas nusantara Indonesia. Serta masih memegang teguh nilai-nilai tradisi dalam sistem kehidupannya.
  2. Menyadari hal tersebut di atas, dalam mengkaji dan membahas masyarakat adat, sudah saatnya kita tersadar betapa penting dan strategisnya kita sebagai bangsa untuk menghargai seraya memberdayakan masyarakat adat dan adat istiadat di seantero nusantara, sebagai bagian integral dari khasanah budaya dan tradisi nusantara. Untuk menghadapi tantangan jaman di tengah semakin derasnya arus globalisasi dan modernisasi.
  3. Masyarakat adat merupakan pondasi kita dalam berbangsa dan bernegara. Tegak lurusnya NKRI tergantung pada pemahaman serta rasa pikiran seluruh elemen bangsa Indonesia untuk memuliakan seluruh adat-istiadat yang aneka ragam dan corak, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Tanpa masyarakat adat, Indonesia bukanlah sebuah kesatuan. Sebab masyarakat adat sejatinya merupakan khasanah kekayaan bangsa yang setia menjaga tanah dan air dengan penuh keseimbangan.
  5. Menyadari pandangan dan pemikiran tersebut di atas, baik para narasumber maupun peserta aktif seminar, bersepakat bahwa negara harus menjadi pelindung, pengayom dan dinamisator masyarakat adat, sebagai salah satu elemen strategis bangsa.

PEMETAAN MASALAH POKOK

  1. Keberadaan masyarakat adat di era modern dan derasnya arus globalisasi dewasa ini, justru dimarginalkan dan disepelekan dalam proses pengambilan kebijakan strategis di bidang politik-ekonomi, sosial-budaya dan bahkan ideologi.
  2. Alih-alih mengapresiasi, memberdayakan dan memuliakan masayarakat adat, negara menjadi sarana untuk memiskinkan dan meminggirkan aspirasi masyarakat adat di bidang sosial-ekonomi maupun sosial-budaya.
  3. Negara tidak hadir dan tidak berperan ketika kepentingan-kepentingan ekonomi kuat dan bermodal kuat berupaya merampas tanah-tanah adat untuk dijadikan lahan bisnis, yang ironisnya justru dikelola oleh asing, sehingga tidak membawa manfaat apapun bagi masyarakat adat.
  4. Dengan demikian, masyarakat adat telah menjadi obyek eksploitasi ekonomi-bisnis atas nama pembangunan. Bukannya sebagai subyek sosial-ekonomi dan sosial-budaya dalam proses pembangunan. Bahkan telah menjadi korban eksploitasi atas nama pembangunan.
  5. Terkait poin 4, maka baik para narasumber maupun peserta aktif seminar, memandang  sektor agraria/pertanahan merupakan salah satu isu paling krusial yang yang dihadapi masyarakat adat saat ini. Sehingga perlu segera meminta perhatian khusus pemerintah, khususnya instansi-instansi terkait, untuk segera mendapat penanganan secara terencana dan terintegrasi.
  6. Sebab dalam perspektif masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan erat kaitannya dengan aspek budaya dan spiritual. Sehingga meminggirkan dan menyepelekan aspirasi masyarakat adat di sektor pertanahan, pada gilirannya juga berpotensi menggerus identitas sosial-budaya masyarrakat adat. Dan budaya nusantara pada umumnya.
  7. Selain itu, pola komunikasi yang diterapkan pemerintah juga mendapat sorotan salah satu peserta aktif. Betapa Pemerintah telah gagal paham dan gagal kemauan dalam menegakkan komitmennya sesuai janjinya untuk melindungi dan memberdayakan kearifan lokal. Sehingga pada perkembangannya tidak amanah dalam memanusiakan baik masyarakat adat, maupun tanah adatnya (ulayat).
  8. Dengan demikian, masalah krusial yang dihadapi masyarakat adat adalah hilangnya kedaulatan dan keadilan. Karena diabaikannya peran strategis dari para pemuka dan tetua adat.

AGENDA

  1. Para narasumber dan peserta aktif seminar memandang penting dan mendesak perlunya advokasi/pendampingan terhadap masyarakat adat. Bukan saja terkait bantuan hukum, melainkan juga pengayaan wawasan dan kesadaran geopolitik, sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat adat atas dasar kekuatannya sendiri. Sehingga masyarakat adat akan kenal diri, tahu diri, dan tahu harga diri.
  2. Urgensi masyarakat adat untuk memberdayakan dirinya sendiri sebagai komunitas aneka ragam budaya dan tradisi, maka geopolitik menjadi sarana yang cukup efektif dan vital sehingga masyarakat adat yang tersebar di seantero nusantara dapat memetakan masalah dan ancaman yang dihadapi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  3. Dengan demikian, untuk menjabarkan pendekatan multi-dimensi dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, sebagaimana gagasan yang terlontar dari seorang narasumber, maka geopolitik merupakan sarana yang tepat untuk memberi pemahaman masyarakat adat baik terkait geoekonomi (sumberdaya alam yang terkandung di dalam wilayah tempat masyarakat adat bermukim), lokasi dan posisi geografis wilayah tempat mana masyarakat adat itu bertempat tinggal, di tengah-tengah daerah lain sekitarnya.

Dan yang tidak kalah penting, geo-kultural/spiritual, dalam arti karakteristik khas yang melekat dalam diri masyarakat adat nusantara baik dari segi khasanah budaya maupun tradisi.

  1. Perlu disusun gugus tugas atau kelompok kerja, untuk menjabarkan baik dari segi rencana strategis (renstra) maupun rencana operasi (rensops), terkait agenda-agenda tersebut di atas. Yang dimotori oleh Aksi Bela Negara RI (ABN RI) maupun Global Future Institute (GFI).

Dengan melibatkan beberapa komponen masyarakat khususnya yang ikut serta dalam FGD tersebut.

Jakarta, 8 Februari 2019

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com