Pencairan Rp 1,4 Triliun Klaim Jaminan Hari Tua BPJS, Bukti Banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Bagikan artikel ini
Sigid Kusumowidagdo, Human Captal Advisor di Bank Pundi Indonesia Tbk.
Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2015 lalu telah diberitakan mempertanyakan di hadapan media massa: “Cari mana yang PHK, saya suruh cari Kepala BKPM, tetapi tidak ketemu.” Kita tidak tahu data apa yang diberikan Ketua BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tetapi yang kita ketahui BKPM mengurus investasi dan mengawasi proses aplikasi investasi sampai mulai beroperasinya usaha investor. Setelah iitu perkembangan perusahaan-perusahaan hasil investasi itu diawasi Kementerian sektoral seperti Perindustrian, Perdagangan dan sebagainya, termasuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengurus ketenagakerjaan dan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan yang mengurus jaminan Hari Tua Karyawan.Pertanyaan Presiden itu seharusnya diajukan ke instansi-instansi itu bukan ke BKPM.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan selama 2015 ada 87,000 tenaga kerja yang terkena PHK yang mengajukan pencairan Jamian Hari Tua (JHT) dan yang sebelumnya 678,000 mantan karyawan yang terkena PHK (termasuk pensiun, pensiun dini, yang terkena program atau rasionalisasi) yang juga mengajukan klaim. Total JHT yang sudah dan sedang diproses pencairannya seluruh Indonesia sampai Januari 2016 sebesar Rp 1.7 Trilun termasuk Rp 851 miliar dari Januari sampai Desember 2015. Ini terjadi setelah pemerintah didesak untuk merubah aturan JHT BPJS akibat desakan masyarakat yang terkena PHK dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No,26/2015 dqn digantikan dengan PP No.60/2015 dan Peraturan Menteri No.19/2015 yang membolehkan karyawan yang tidak dapat lagi bekerja bisa langsung mengajukan pencairan JHT tidak harus setelah usia pensiun atau setelah 10 tahun bekerjaseperti dalam peraturan yang lama.Tindakan antisipatif ini sangat membantu mereka yang terkena PHK dan mulai dicairkan mulai September 2015. Perubahan ini juga sudah dibuat sebelum Presiden mengajukan pertanyaan di atas.
Benarkah jumlah PHK sebesar itu? Kita bisa teliti lagi dan bandingkan dengan data yang telah dikeluarkan lembaga resmi pemerintah (BPS) yang dikutip lembaga Riset Internasional Trading Economics (berpusat di New YorK) dan datanya sudah diperbarui (update) di Maret 2016.
Data terkait sbb:
  1. Adanya penurunan laju Produksi Industri (Industrial Production) di Indonesia dari 6.6 % di Desember 2014 menjadi 1.02 % di Desember 2015. Produksi industri menghitung produk bisnis yang terintegrasi dalam sektor industri di suatu negara seperti manufaktur, pertambangan dan utilitas (pemasok prasarana).
  2. Data pengangguran (unemployed person) naik dari 7,147,100 orang di Desember 2014 menjadi 7,454,770 orang di Desember 2015. Ada tambahan 307,670 orang penganggur selama satu tahun.
Kesimpulan: pangangguran telah terbukti menjadi masalah serius Indonesia saat ini dan segala upaya membangkitkan lagi ekonomi harus fokus pada pengurangan pengangguran yang saat ini belum teratasi dan sangat mungkin menimbulkan dampak sosial politik.
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com