Bubarnya Negara Tanpa Kebangsaan, Kasus Austro-Hungaria (1867-1918)

Bagikan artikel ini

M. Djoko Yuwono, Wartawan Senior

Kasus Austro-Hungaria (1867-1918) mungkin bisa dijadikan contoh sebagai negara yang bubar karena tidak memiliki identitas kebangsaan, juga tidak memiliki bahasa persatuan untuk mengakomodasi semangat kebersamaan antaretnis dan antarpemeluk agama.

Semua negara yang kalah setelah Perang Dunia I menderita secara ekonomi dan kehilangan sebagian wilayah geografisnya, namun tidak separah seperti Austro-Hungaria yang sampai kehilangan kekaisaran.

Pembubaran kekaisaran besar ini menghasilkan negara modern: Austria, Hungaria, Cekoslovakia, dan Yugoslavia (kemudian juga bubar), dengan bagian-bagian lainnya bergabung ke Italia, Polandia, dan Rumania.

Karena tidak memiliki identitas umum sebagai bangsa, yakni nilai-nilai yang mengikat rasa kebersamaan, serta tiadanya bahasa persatuan, membuat negara itu tidak lagi bisa menjadi rumah bagi kelompok-kelompok etnis dan keagamaan yang berbeda-beda.

Mengingat hal itulah, mari tetap kita jaga dan rawat identitas kebangsaan kita sebagaimana terumuskan dalam lima butir Pancasila. Kenapa kita membiarkan nilai-nilai khas Indonesia itu disisihkan seiring dengan amendemen UUD 1945?

Kasus Austro-Hungaria (1867-1918)

Kasus Austro-Hungaria (1867-1918) mungkin bisa dijadikan contoh sebagai negara yang bubar karena tidak memiliki identitas kebangsaan, juga tidak memiliki bahasa persatuan untuk mengakomodasi semangat kebersamaan antaretnis dan antarpemeluk agama.

Semua negara yang kalah setelah Perang Dunia I menderita secara ekonomi dan kehilangan sebagian wilayah geografisnya, namun tidak separah seperti Austro-Hungaria yang sampai kehilangan kekaisaran.

Pembubaran kekaisaran besar ini menghasilkan negara modern: Austria, Hungaria, Cekoslovakia, dan Yugoslavia (kemudian juga bubar), dengan bagian-bagian lainnya bergabung ke Italia, Polandia, dan Rumania.

Karena tidak memiliki identitas umum sebagai bangsa, yakni nilai-nilai yang mengikat rasa kebersamaan, serta tiadanya bahasa persatuan, membuat negara itu tidak lagi bisa menjadi rumah bagi kelompok-kelompok etnis dan keagamaan yang berbeda-beda.

Mengingat hal itulah, mari tetap kita jaga dan rawat identitas kebangsaan kita sebagaimana terumuskan dalam lima butir Pancasila. Kenapa kita membiarkan nilai-nilai khas Indonesia itu disisihkan seiring dengan amendemen UUD 1945?

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com