Catatan Buat PSI: Perda Syariah atau Perda Kearifan Lokal?

Bagikan artikel ini

Tiba-tiba Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat Perda Syariah. Di nilai menyebarkan paham intoleransi dan diskriminatif. “Hey bung … non …maksudnya apa?”. “Lah wong masyarakat dan DPRD-nya, yang notabene menyetujui saja nggak protes, kok tiba-tiba anda ‘mblegedes’ begitu?” Semoga saja ini bukan sekadar upaya cari panggung untuk meningkatkan elektabilitas partai yang masih diprediksi nol koma ya.

Anda mungkin lupa, Indonesia punya Bali, yang  menerapkan “Perda Syariah” terkait Nyepi. Indonesia punya Aceh, yang menerapkan Qonun (Hukum Islam) sebagai bagian keistimewaan negeri yang dijuluki Serambi Mekah itu. Pun Indonesia punya Papua, yang bagian wilayahnya ada yang dijuluki Kota Injil. Biarkan saja. Biar seru dan beragam sebagai Indonesia. Siapa tahu, ini bisa menjadi contoh bagi negara lain bahwa di negeri ini, urusan menyangkut penerapan keyakinan sudah selesai. Tidak sekadar itu, tapi menjadi simbol “Kearifan Lokal” yang mesti dihargai dan diapresiasi. Sekaligus menawarkan sebuah “uniqueness” di antara negara dan bangsa lain di dunia.

Sekadar bertanya, mungkinkah Partai Anda itu gagal paham mengamati dinamika politik, sejarah dan sosiologi bangsa ini. Atau barangkali, kita perlu meng-endorse sebuah istilah baru agar kata-kata “Syariah” tidak terlalu “horor” di telinga Anda? Mungkin kata itu terkesan “ngisis” seakan seperti ada negara di dalam negara menurut Anda, begitukah?

Padahal, bila kata “Perda Syariah” dinilai terlalu “ngislam” atau “ngisis”, menurut Anda, usulkan saja untuk diganti menjadi “Perda Kelok” atau Perda Kearifan Lokal, misalnya. Karena pada prinsipnya, Perda Syariah yang Anda takuti itu dan Anda cap sebagai kampanye intoleransi, merupakan upaya menyerap aspirasi local sebagai bagian dari kebebasan berekspresi demi melindungi pelaksanaan ibadah sekelompok warga negara yang dijamin undang-undang. Ini sekaligus menjadi tanggung jawab para pemuka agama di masing-masing entitas untuk memberikan best practice atau praktik terbaik di masing-masing agamanya. Karena di Islam dalam hidup dan kematian ada istilah “liyabluwakan ayyukum ahsanu ‘amala” (Siapa  di antara kalian yang lebih baik amalnya, QS;67:2).

Satu lagi yang menjadi catatan, Perda Syariah yang dibuat dikatakan ingin menegaskan Politik Identitas, seolah Anda tengah menohok kelompok umat beragama tertentu yang tengah menjadikan tren spirit beragamanya menjadi social capital (modal sosial) untuk kepentingan politik tertentu. Pertanyaan yang sama juga seharusnya perlu Anda jawab, kenapa beberapa figur caleg Anda juga dalam “menjual dirinya” di depan konstituen menggunakan atribut-atribut tertentu yang dikesankan tengah menonjolkan “identitas” seperti menggunakan kerudung dalam poster kampanye, atau dialog-dialog on-air di televisi, padahal kesehariannya, mohon maaf–tidak. Juga misalnya, penggunaan ‘songkok’ atau peci hitam yang umumnya digunakan buat sholat, kendatipun kini telah menjadi simbol atau identitas nasional. Tidak salah, memang. Tapi ini soal penegasan terhadap konsistensi antara gagasan atau jargon politik dengan praktik politik yang Anda lakukan sendiri.

Intinya yang ingin dikemukakan kali ini, silahkan Anda mengusulkan atau menggugat sesuatu, karena ini bebas dan dimungkinkan dalam negara demokrasi. Tetapi jangan jadikan persoalan yang telah menjadi agenda kearifan lokal, karena ketidakmengertian sendiri lantas  dieksploitasi untuk kepentingan politik Anda sendiri di depan publik. Itu saja. Terima kasih.

Salam Damai Indonesia Kita…

M. Kusairi, Pelaku Bisnis Bidang Energi

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com