‘Hilangnya Wahyu’

Bagikan artikel ini

Di buku “Wahyu Yang Hilang, Negeri Yang Guncang”, Ong Hok Ham menggambarkan sebuah proses pemilihan seorang lurah di Jawa saat Belanda masih menjajah negeri ini.

Begini gambarannya. Di sebuah lapangan. Bakal calon lurah didudukkan di pinggir lapangan. Mereka duduk berdampingan. Di samping kiri dan kanan kursi mereka ditarik garis memanjang sampai ke ujung lain lapangan. Jadi, mereka duduk diantara dua garis memanjang yang melintasi lapangan.

Seorang Lurah akan terpilih berdasarkan jumlah warga yang masuk dan berjejer ke dalam batas garis yang ada. Yang paling banyak jumlah warga yang berjejer di depannya, maka dia adalah Lurah terpilih. Saat itu, azas yang dipakai adalah jujur, adil dan terbuka.

Namun, ada catatan penting sebelum proses pemilihan itu terjadi. Ong menggambarkan, untuk maju sebagai bakal calon lurah harus ada “restu”. Bakal calon harus melewati proses pengujian integritas yang cukup ketat. Mereka harus dapat izin dari tetua adat, ulama atau tokoh spiritual yang berpengaruh di daerah itu.

Mengapa harus ada izin atau restu? Orang Jawa mengatakan, ini soal turunnya wahyu. Soal ndaru. Soal turunnya pulung.

Integritas seorang Lurah ditentukan oleh sejauh apa kapasitas dan kemampuan batinnya menerima ndaru atau pulung. Kapasitas untuk menerima amanah sebagai seorang pemimpin yang adil buat desanya. Jadi setiap bakal calon yang maju, dipastikan sudah mendapat restu. Artinya, setiap bakal calon yang maju pasti punya kemampuan dan integritas untuk memikul amanah sebagai pemimpin yang adil buat desanya.

Lalu, kepada siapa ndaru atau pulung itu turun? Pemilihan di lapangan itu lah yang bisa menentukan ndaru itu jatuh ke bakal calon lurah yang ada.

Di sebuah desa. Tiga atau empat abad kemudian

Bakal calon lurah tidak lagi duduk di tepi lapangan. Wajah mereka ada di setiap pohon, tiang listrik, dan baliho di ruang-ruang terbuka.

Sebulan atau dua bulan sebelum hari pemilihan, desa itu dipenuhi dengan banyak acara dan hajatan. Seorang bakal calon ada yang membiayai jamaah tahlil sebuah dusun untuk ziarah Wali Songo. Yang lain membiaya sewa orkes dangdut buat setiap warga desa yang punya hajat menikahkan anggota keluarganya. Ada juga yang memilih membuat seragam buat ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok-kelompok tahlilan kampung.

Itu belum iming-iming lainnya. Ada yang buat janji dimuka, bahwa satu hari sebelum hari H pemilihan, mereka akan dibagi uang Rp 100 ribu per kepala. Atau undian bea siswa sekolah buat anak SD selama 4 tahun jika calon tersebut terpilih jadi Lurah.

Lurah terpilih adalah berdasarkan jumlah warga yang menyoblos namanya atau simbol gambar yang mewakili calon di sebuah ruangan khusus yang disediakan panitia pemilihan. Hampir mirip yang lalu, azasnya jujur, adil tapi tertutup.

Namun, ada perbedaan yang cukup signifikan di soal ndaru atau pulung dan integritas. Seorang Lurah tak perlu lagi dapat restu atau ndaru untuk maju sebagai bakal calon. Perkembangan teori demokrasi yang menitikberatkan pada ruang kebebasan individu membuat makna ndaru dan integritas bergeser.

Dulu integritas lebih dimaknai sebagai kapasitas non visual atau batin untuk memikul amanah kepemimpinan. Kini integritas dimaknai sebagai kapasitas visual dan material. Gelar, keturunan bangsawan, sarjana S2 atau S3, jumlah kekayaan dan citra menjadi penting untuk menunjukkan integritas dan kapasitas seorang calon.

Dulu ndaru dimaknai sebagai suara Tuhan yang dititipkan ke setiap hati warga desa untuk menentukan dan memilih pemimpinnya. Kini ndaru dimaknai sebagai suara calon Lurah yang dititipkan ke warga desa.

Dulu, dimensi spiritual mendapat porsi penting dalam menentukan seorang pemimpin di sebuah desa. Kini dimensi material lebih penting untuk menentukan seorang pemimpin sebuah desa.

Sejarah kepemimpinan negara bangsa ini sebenarnya sarat dengan dimensi spiritual dan keluhuran budi. Namun sejarah juga yang menggesernya ke arah yang cenderung materialistik dan menghalalkan segala cara untuk meraihnya.

Mari kita menengok kembali ke belakang dan memperbaiki lagi proses kepemimpinan di negara bangsa ini. Bahwa seorang pemimpin harus mempunyai kapasitas dan integritas untuk memikul amanah keadilan ketika dia memimpin sebuah bangsa.

Ketika seorang pemimpin dipilih hanya berdasarkan pertimbangan material semata, maka cita-cita keadilan hanya akan jadi catatan-catatan di buku dan kertas saja.

Faizal Riski, wartawan senior.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com