Marsekal Pertama Adityawarman: Indonesia harus Berperan Mendorong Negara-Negara Non-Nuklir Menegakkan Non-Proliferation Treaty

Bagikan artikel ini

Presentasi Marsekal Pertama Adityawarman, Direktur Analisa Strategis, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI pada forum seminar terbatas  Global Future Institute (GFI) bertajuk Mengantisipasi Meningkatnya Perlombaan Senjata Konvesional dan Proliferasi Senjata Nuklir di Asia Tenggara Pasca Batalnya Perjanjian INF – (Perspektif Politik Luar Negeri RI Bebas-Aktif), Selasa, 30 April 2019.

Pendahuluan

Ditandatanganinya Perjanjian INF oleh AS dan Uni Soviet(baca: Rusia) pada 1987, pengendalian senjata nuklir tersebut melarang seluruh misil/rudal dan atau roket, baik nuklir atau non-nuklir, dengan jarak tempuh pendek dan menengah. Namun senjata yang diluncurkan dari laut dikecualikan dalam traktat ini.

Amerika Serikat saat itu mengkhawatirkan pengembangan sistem SS-20 oleh Uni Soviet. Sehingga AS merespon dengan memasang sistem roket jelajah di Eropa. Sehingga kebijakan AS tersebut memicu protes yang beragam.

Pada 1991, sekitar 2700 roket telah dihancurkan. AS dan Rusia telah sepakat berupaya saling periksa terhadap instalasi rudal/misil.

Pada 2007, Presiden Rusia Vladimir Putin, menyatakan traktat itu tak lagi sesuai dengan kepentingan negaranya. Pernyataan itu tak terlepas dari keputusan AS mengundurkan diri dari Traktat Anti-Rudal Balistik pada tahun 2002.

Apa Yang Mendasari Pembatalan INF Sepihak Oleh AS?

  1. Perjanjian Tersebut Sudah Usang Karena Cina Tidak Masuk Dalam Perjanjian Itu.
  2. Pelanggaran Oleh Rusia karena telah mengembangkan Senjata Nuklir jenis 9M729.
  3. Agresifitas Cina di Laut Cina Selatan dan Asia Pasifik.

Implikasi Pembatalan INF Bagi Asia

  1. Sinyal bagi Negara-negara Asia khususnya Cina, India, Korea Utara, dan Pakistan, untuk lebih intens mengembangkan nuklir.
  2. Kontrol dan perlucutan senjata bukan lagi tidak lagi jadi norma global yang penting.
  3. Kawasan Asia rentan terhadap persaingan nuklir.
  4. Bakal munculnya negara nukilir baru di Asia.

Implikasi Pembatalan INF Bagi Sekutu Amerika Serikat

  1. AS akan menekan Jepang, Taiwan dan Sekutu Asia lainnya untuk mengerahkan rudal jarak menengah yang berbasis di Darat agar jadi milik AS di wilayah mereka.
  2. Meningkatnya jumlah rudal konvensional dan terus disiagakan untuk menciptakan ketidakpastian baru dan meningkatnya resiko eskalasi konflik militer di masa depan.
  3. Adanya ketidakpastian apakah rudal yang masuk dipersenjatai hulu ledak konvensional atau nuklir.

Perlombaan Senjata di Asia  

  1. Pembatalan INF oleh AS membuat negara-negara yang berada di kawasan Asia ikut membangun kekuatan nuklirnya secara signifikan. Sehingga peningkatan anggaran militernya menjadi indikasi penting terhadap hal tersebut.
  2. Dampak yang ditimbulkan oleh hal tersebut di atas adalah, Asia Tenggara akan menjadi arena pengaruh dan perlombaan senjata yang dapat mengancam stabilitas kawasan.

  Peran Indonesia

  1. Mendorong negara-negara non-nuklir untuk menegakkan Non Proliferation Treaty (NPT).
  2. Menekan negara-negara nuklir menghormati NPT dan kembali ke meja perundingan.
  3. Pendekatan Kepada negara-negara yang tergabung dalam NATO yang tidak setuju dengan kebijakan Presiden Donald Trump.
  4. Membangun kerangka kerjasama dengan negara-negara non-nuklir untuk mengingatkan negara-negara nuklir terhadap kemungkinan dampak buruk bagi pengembangan nuklir yang tidak bertanggungjawab.

Untuk itu Indonesia perlu kiranya mempertimbangkan kembali Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty (SEANWFZ). Yang mana negara-negara yang tergabung dalam ASEAN sepakat mengadopsoi rencana aksi SEANWFZ untuk mempercepat pembentukan kawasan bebas nuklir di Asia Tenggara.

SEANWFZ sejatinya merupakan kesepakatan di antara negara-negara Asia Tenggara seperti Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Landasan Konstintusional Politik Luar Negeri RI Bebas-Aktif

Pada alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Hal ini berarti penjajahan dalam bentuk apapun terhadap suatu bangsa harus dihapuskan dari seluruh dunia.

Sedangkan pada alinea keempat UUD 1945, salah satu tujuan nasional kita adalah melaksanakan ketertiban dunia. Dengan demikian melaksanakan politik luar negeri bebas aktif berarti melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam konstitusi Negara Indonesia.

Meskipun belum mampu dilaksanakan secara optimal karena berbagai alasan, Indonesia sudah melaksanakan pendekatan konstrutivisme: Mengdepankan, idealism dan norma-norma internasional, mendorong lembaga-lembaga swadaya masyarakat/NGO untuk ikut serta dalam perdamaian dunia, dan aktif melakukan penyelesaian masalah-masalah global.

Sekian dan Terimakasih.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com