Indonesia Harus Membendung Internasionalisasi Aktivitas Kaum LGBTQI Dengan Dalih Perlindungan HAM

Bagikan artikel ini

Buat pembaca yang belum tahu mengenai LGBTQI, itu merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, transgender, queer dan interseks. Pada Juli 2003 lalu, ada berita yang cukup meresahkan berbagai kalangan religius di Indonesia. Terbetik kabar akan diselenggarakan sebuah pertemuan para aktivis LGBT dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Menurut rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli yaitu pada tanggal 17 – 21 Juli 2023. Pertemuan tersebut pada akhirnya memang berhasil dibatalkan.

Baca juga:

Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta Resmi Dibatalkan, Siapa ASEAN SOGIE Caucus?

Namun demikian hal itu mengisyaratkan adanya jejaring berskala internasional dan regional yang terlibat secara aktif  mengorganisasikan sebuah event yang semula diproyeksikan sebagai pertemuan para aktivis dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Sinyalemen  adanya dukungan aktif jejaring internasional mendukung kaum LGBTQI tersebut nampaknya bukan omong kosong belaka.

Salah satunya yang memainkan peran aktif di balik ide pertemuan para aktivis LGBT se-Asia Tenggara (ASEAN Queer Advocacy) ini adalah ASEAN SOGIE Caucus. Adapun ASEAN SOGIE  Caucus ini merupakan organisasi regional Pembela Hak-Hak Asasi Manusia yang dari berbagai negara di Asia Tenggara yang berbasis di Manila, Filipina.

Sebagaimana mereka nyatakan sendiri di situs web miliknya, ASEAN SOGIE Cacus menggambarkan dirinya:

“Kami mengadvokasi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak semua orang terlepas dar orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, serta karakteristik seks mereka (SOGIESC).” Demikian keterangan mereka.

Maka jelaslah sudah, bahwa ASEAN SOGIE Caucus merupakan organisasi yang melindungi para LGBT di negara-negara ASEAN dengan melibatkan jejaring internasional dan regional.

Namun itu baru setengah dari cerita. Selain adanya indikasi kuat keterlibatan jejaring internasional dan regional untuk mengadvokasi kaum LGBT yang notabene merupakan Non-Government Organization (NGO), nampaknya juga mengindisikan adanya dukungan dan keterlibatan aktif pemerintah Amerika Serikat khususnya Kementerian Luar Negeri.

Pada Desmber 2022 lalu sempat mencuat berita bahwa Amerika Serikat membatalkan kunjungan utusan khusus untuk perlindungan hak kaum LGBTQI Jessica Stern ke Indonesia setelah mendapat kecaman keras dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal menurut rencana Jessica Stern akan mengunjungi Indonesi pada 7-9 Desember 2022.

Anwar Abbas, selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah agar tidak mengizinkan agenda pertemuan para kaum LGBT dan pendukungnya. Karena hal itu termasuk melanggar ketentuan konstitusi yang terkandung dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca:

AS batalkan kunjungan utusan khusus LGBTQ ke Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat, terutama ketika berada dalam kendali kekuasaan presiden dari Partai Demokrat, nampak jelas selalu melakukan politisasi hak-hak asasi manusia selain demokrasi dan lingkungan hidup. Maka LGBTQI pada perkembangannya merupakan komponen penting dari isu hak-hak asasi manusia yang senantiasa digunakan Washington sebagai tekanan politik dan diplomasi dalam menjalankan kebijakan luar negerinya terhadap negara-negara lain, terutama negara-negara berkembang yang masih tergantung pada bantuan ekonomi dan keuangannya dari negara-negara maju seperti AS dan Uni Eropa.

Dengan kata lain, AS dan Uni Eropa akan memaksa negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Timur-Tengah maupun Amerika Latin, agar memberi ruang pada kaum LGBTQI dengan dalih penegakan dan perlindungan HAM. Jika tidak, kerja sama ekonomi yang biasanya berbentuk hutang luar negeri maupun bantuan hibah/grant akan dicabut kembali. Begitulah. Politisasi Demokrasi, HAM dan Lingkungan hidup, digunakan sebagai prasyarat politik atau political conditionality.

 sumber gambar: menit.co.id/headline

Mari kita simak salah satu pernyataan Jessica Stern terkait isu LGBTQI: “Mengetahui bahwa kaum LGBTQI+ di seluruh dunia mengalami tingkat kekerasan dan diskriminasi yang tidak adil, penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan adanya saling menghormati satu sama lain, daripada berpura-pura bahwa masalah tersebut tidak ada. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat belajar dari satu sama lain tentang bagaimana melawan kebencian dan memastikan tercapainya masyarakat yang lebih sejahtera dan inklusif untuk semua.”

Itu kan menurut sudut pandang Jessica Stern yang mewakili perspektif liberalisme dan sekularisme peradaban Barat, yang memandang fenomena keberadaan kaum LGBTQI harus dilepaskan dari perspektif keagamaan dan nilai-nilai luhur masyarakat Timur.

Seperti pernyataan Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI menanggapi rencana kedatangan Jessica Stern mewakili otoritas pemerintahan Presiden Joe Biden: “MUI tidak bisa menerima tamu yang tujuannya datang ke sini adalah untuk merusak dan mengacak-acak nilai-nilai lhur dari agama dan budaya bangsa kita.”

Pada kenyataannya, selain adanya keberadaan para aktivis yang mengadvokasi kaum LGBTQI di Indonesia, para advokator kaum LGBTQI tersebut juga menggunakan dalih pembenarannya bahwa keberadaan LGBTQI di Indonesia sesuai dengan tata pergaulan antar-bangsa.

Terkait dengan keterlibatan negara-negara besar, sepertinya Amerika Serikat bukanlah satu-satunya. Pada Mei 2022 lalu, Kementerian Luar Negeri Indonesia sempat memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia guna memprotes pengibaran bendera Pelangi yang identic dengan kelompok LGBT di halaman kedutaan besarnya di Jakarta. Serta mempostingnya di akun Instagram untuk memperingati Hari Internasional menentang Homofobia, Transfobia dan Bifobia.

Tentu saja langkah pemerintah Indonesia maupun berbagai komponen bangsa termasuk MUI melarang seluruh kegiatan yang diprakarsai organisasi regional semacam ASEAN SOGIE Caucus maupun negara-negara adikuasa seperti AS dan Inggris, sudah berada di jalur yang benar. Bahkan harus lebih tegas lagi mengingat kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar dari total populasi sebesar 270 juta jiwa.

Sebagai bangsa yang religius dan masih menjunjung tinggi kearifan lokal dan budaya nusantara yang bersifat ketimuran, Indonesia harus menentang keberadaan dan aktivitas kaum LGBTQI di bumi nusantara. Dan menentang keras campur-tangan asing dalam melindungi keberadaan dan kiprah kaum LGBTQI di Indonesia dengan dalih penegakan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Hendrajit, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com