Indonesia Lanjutkan Moratorium Pengiriman PRT ke Timur Tengah

Bagikan artikel ini

Setahun berlaku, larangan penempatan pembantu rumah tangga di kawasan Timur Tengah masih akan diperpanjang. Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri di sela lawatannya ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab hingga 23-28 Mei 2016.

Tetap berlakunya larangan tersebut, menurut Hanif, dilakukan agar pekerja Indonesia yang dulu didominasi sektor informal dapat bertransformasi menjadi lebih profesional. “Kita harus transformasikan tenaga kerja Indonesia kita menjadi tenaga profesional Indonesia untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja di dalam maupun luar negeri,” katanya secara tertulis, Selasa, 25 Mei 2016.

Hanif menyatakan kunjungannya ke Timur Tengah saat ini tidak bertujuan untuk membahas penempatan kembali pembantu rumah tangga. Kunjungannya kali ini untuk penanganan masalah TKI, investasi pelatihan kerja di Indonesia, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam rangka pencegahan TKI ilegal.

“Ke depan, semua basisnya adalah keterampilan, yakni kompetensi (hard skill) dan karakter (soft skill),” ujarnya.

Sebelumnya, pada Mei 2015, pemerintah menutup dan melarang penempatan PRT ke semua negara di kawasan Timur Tengah karena perlindungan terhadap TKI yang tidak memadai di negara-negara tersebut, terutama bagi tenaga kerja wanita.

Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo itu dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan negara terhadap TKI sekaligus mendorong penempatan TKI profesional pada sektor formal.

Pernyataan Hanif diperkuat Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto. “Timur Tengah tetap tutup dan terlarang,” tuturnya.

Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini berlaku untuk semua negara di Timur Tengah, yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania. Dengan adanya penghentian TKI domestic worker itu, maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke-21 negara Timur Tengah tersebut masuk kategori tindak pidana. “Ini termasuk human trafficking atau perdagangan manusia,” ucap Hery.

Perlindungan bagi TKI pada sektor domestik, terutama di negara-negara Timur Tengah, dinilai masih kurang, apalagi ditambah dengan budaya setempat. Masih berlakunya sistem kafalah menyebabkan posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan. Selain itu, standar gaji yang diberikan juga relatif rendah, yaitu Rp 2,7-3 juta per bulan.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com