Indonesia Merdeka dan Tantangan Penjajahan Gaya Baru

Bagikan artikel ini

Perikanan illegal telah menjadi perhatian dunia karena dampaknya luar biasa terhadap kelestarian sumberdaya. Bayangkan saat ini 80 persen stok perikanan dunia makin terancam. Bila laju kerusakan sumberdaya selama ini tak terbendung, maka perikanan dunia akan kolaps pada tahun 2048 (Petrossian, 2014).

Dalam studi Agnew dkk, (2013) menunjukan adanya korelasi antara praktik perikanan illegal dengan indeks tata kelola Negara yang dikeluargan bank Dunia. Hasilnya, perikanan illegal terjadi pada Negara yang memiliki indeks tata kelola yang rendah, yang ada pada Dunia ketiga.

Bila tingkat kontrol 30 dari 53 Negara produsen perikanan terhadap praktik illegal dianggap gagal. Isu kejahatan praktik perikanan illegal kini makin mengemuka di Indonesia seiring visi Jokowi untuk mengembalikan identitas kita sebagai bangsa maritim lewat terobosan pembangunan poros maritim dunia dan tol laut.

Namun, kapal asing saat ini tengah menjadi Trending Topic. Instrumen hukum dan kebijakan ternyata tak mampu mengatasinya. Meski (Bakamla) sudah menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan hukum di laut yang telah dipayungi dalam undang-undang kelautan Pasal 60 dan Pasal 62, tetap saja pengawasan laut masih terfragmentasi.

Praktik perikanan illegal telah dilakukan oleh pengusaha asing, pengusaha nasional, maupun kerjasama keduaya. Di laut Arafura sendiri menurut data pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan kerugian kita mencapai 11,8 triliun Rupiah per tahun.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang dirilis (TEMPO.CO, Jakarta (2019) Agus Suherman menyatakan telah menangkap 38 kapal pencuri ikan sejak Januari hingga 11 April 2019. terdiri dari 15 kapal Vietnam, 13 Malaysia, dan 10 kapal Ikan Indonesia).

Dari jumlah kapal kejahatan asing tersebut menambah total tangkapan kapal ikan ilegal yang ditangkap KKP sepanjang tahun 2014-2019 mencapai 582 kapal. Modusnya adalah manipulasi dokumen, berbendera ganda, penggunaan ABK asing, dan tanpa ijin.

Bila kejahatan praktik illegal ini terus mengakar tentu kerugian Negara terus bertambah bahkan membuat citra Indonesia di mata dunia Internasional makin memburuk. Kesan sebagai bangsa maritim tidak bisa melekat bahkan hanya menjadi sejarah masa lalu.

Dengan begitu ada sebuah misi di hari Indonesia Merdeka yang harus dicamkan semua anak bangsa bahwa, kedaulatan laut dan sumber-sumber kekayaan alam. Jangan sekali-kali dimanfaatkan hanya bagi sekelompok orang maupun permainan asing.

Bagaimana kita menyikapi penjajahan gaya baru sebagai benteng pertahanan kedaulatan bangsa? Mau Tidak Mau Desain Agenda Menangkal Kejahatan Perikanan Ilegal Harus Cepat Dan Perlu Mengambil Langkah-Langkah Strategis Dalam Menyikapinya.

Pertama, perlu kehati-hatian dalam dalam mengundang investor asing dalam pengembangan industri pengolahan ikan. Karena pada dasarnya, investor asing akan mensyaratkan adanya izin, yang berujung pada meningkatkan praktek perikanan illegal.

Kondisi ini menjadikan ikan kita terkuras, usaha pengolahan tak terbangun, janji untuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan nilai tamba hanya menjadi wacana belakang. Eksploitasi sumberdaya besar-besaran akan terjadi, karena bagaimana pun juga pengusaha tidak mau rugi setelah menyetor sejumlah biaya yang dijadikan pemerintah sebagai PNBP.

Bayangkan saja, saat ini 70 persen stok ikan Dunia dalam lampu kuning. Di Indonesia sebagian Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) sudah terjadi overfishing.

Kedua, melakukan audit terhadap sejumlah perusahaan perikanan untuk mengetahui berapa jumlah tangkapan riil dan dimana ikan di daratkan serta dipasarkan. Ada indikasi ikan hasil tangkapan sebagian kapal eks impor itu langsung dilarikan ke luar Negeri tempat asal kapal tersebut.

Kemudian, pembenahan system perijinan secara horizontal dan vertical. Secara horizontal, saat ini untuk melaut setiap kapal memerlukan 11 Dokumen yang didapatkan dari sekitar 8 instansi dalam 3 kementerian, KKP, Kemenhub, Kemenkominfo.

Karena itu pelayanan ijin satu atap penting untuk pengontrolan yang mudah. Secara vertical, ijin juga dikeluarkan oleh daerah yakni, untuk kapal dibawa 30 GT yang masih terjadi penyimpangan. Beberapa Daerah mengeluarkan ijin untuk kapal di atas 30 GT dengan manipulasi Data kapal yang terjadi.

Karena itu perlu integrasi sistem perijinan pusat daerah secara online sehingga terpantau perkembangan izin di Daerah. Ketiga, penataan institusi pengawasan laut. Saat ini ada peran TNI AL, Polisi air, serta Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimilik KKP.

Semestinya pada wilayah perbatasan TNI AL harus berperan lebih besar. Dengan Dana 45,2 triliun diharapkan dapat memperkuat pertahanan di laut. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Sejak lepasnya Sipadan dan Ligitan, kita terus menjadi bulan-bulanan Malasia di laut, baik isu blok ambalat maupun pencurian ikan.

Begitu pun dengan Australia, Thailand, dan Vietnam. Kondisi kedaulatan laut kita saat ini merupakan mainan bangsa asing yang sudah mengusik harga diri dan kedaulatan bangsa.

Separah itukah kondisi pertahanan dan ketidakbecusan keamanan kedaulatan kita dilaut? Keempat, masyarakat disekitar wilayah perbatasan harus diperkuat secara ekonomi. Bila Nelayan kita memiliki armada yang tangguh dan berdaya di laut maka, masyarakat Nelayan kita bisa menjadi bagian National Security Belt. Oleh karena itu, perlu desain khusus pemberdayaan Nelayan di wilayah perbatasan. Mau tidak mau modernisasi alat tangkap menjadi sebuah keniscayaan.

Dalam jangka pendek, mestinya alokasi program tersebut bisa dipokuskan untuk Nelayan perbatasan. Agenda diatas tidak mungkin terwujud kalau tidak ada komitmen kuat dari presiden. Karena penjajahan gaya baru ini merupakan isu internasional di tengah hari Kemerdekaan Indonesia. Komitmen Jokowi untuk pembangunan poros maritim dunia dan tol laut tidak akan terwujud jika ketidakadilan perdangangan global dan penguatan teknis keamanan pangan tidak dipicu.

Hermat Nurlette, Pegiat Sosial-Ekonomi dan Kemaritiman, dari Oceanography, Universitas Patimura, Ambon 

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com