Keberadaan SITCA, Bukan Solusi untuk Mengatasi Akar Penyebab Konflik Rusia-Ukraina Sejak 2022


Dalam artikel kali ini, saya ingin menyorot tentang SITCA, A Special International Tribunal for the Crime of Agression. Pengadilan Khusus yang dibentuk untuk mengadili kejahatan agresi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina. SITCA itu dibentuk sebagai kelengkapan organisasi dari International Criminal Court (ICC). Dasar pertimbangan dibentuknya SITCA oleh sebab keterbatasan dari ICC dalam mengadili kejahatan agresi, terutama terkait dengan kekebalan pejabat tinggi dan mekanisme penegakan keputusan. SITCA sebagai pengadilan memiliki wewenang untuk menyelidiki, dan mengadili para pemimpin politik dan militer Rusia, yang memikul tanggung jawab terbesar atas kejahatan agresi terhadap Ukraina.
Baca:
International coalition agrees on the establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine
Sayangnya, sejak awal keberadaannya, SITCA merupakan skema politik dari Uni Eropa. Mari kita simak pernyataan dari Ursula von der Leyen, Presiden Komisi Eropa. Ursulan von der Leyen berkata: “Dengan merayakan Hari Eropa, kita semakin dekat dengan keadilan bagi rakyat Ukraina. Kami sepenuhnya mendukung Pengadilan Khusus, untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan agresi yang keji terhadap Ukraina. Rakyat Ukraina berhak atas keadilan, dan kami akan melakukan segala daya upaya untuk memastikan mereka mendapatkannya. ”
Posisi dan Peran SITCA sebagai Pengadilan yang berwenang untuk menyelidiki, mengadili, dan mengadili para pemimpin politik dan militer Rusia, menjadi semakin kehilangan obyektivitas dan independensinya ketika langkah pembentukan SITCA adalah dengan didasarkan pada kesepakatan antara Ukraina dan Dewan Eropa. Bahkan kerangka kerja yang membingkai Pembentukan SITCA disiapkan oleh Dewan Eropa.
Sayang sekali. Tujuan mulia dari SITCA yang berada dalam naungan ICC, sejak awal pembentukannya SITCA dimaksudkan sebagai organ propaganda hitam anti-Rusia dan melekat dengan kepentingan politik dari Uni Eropa, yang notabene merupakan negara-negara Eropa Barat yang dalam haluan kebijakan luar negerinya pro Strategi Global Amerika Serikat. Dengan itu, SITCA sejak awal pembentukannya tidak bisa dibilang netral dan independen.
Inilah yang harus jadi bahan pertimbangan pemerintah Indonesia agar tidak perlu bergabung dalam SITCA. Oleh sebab dari semula, AS dan Uni Eropa cenderung mendukung Ukraina alih-alih bersikap netral dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina tersebut. Sejak perang berkecamuk antara Rusia-Ukraina sejak tahun 2022 lalu, AS dan sekutu-sekutu-nya yang tergabung dalam Uni Eropa/NATO, secara terang-terangan memberikan bantuan militer dan ekonomi kepada Ukraina. Seraya mengisolasi Rusia melalui mekanisme diplomasi dan sanksi ekonomi.
Baca:
In Hindsight: The US Pivot on Ukraine and Shifting Security Council Dynamics
Seiring berlanjutnya perang, mitra-mitra Ukraina terus memberikan dukungan militer dan keuangan yang besar, sembari mempertahankan isolasi diplomatik Rusia. Mereka menentang seruan gencatan senjata, dengan alasan bahwa hal itu akan membekukan garis depan, sehingga Rusia tetap memegang kendali atas wilayah Ukraina yang diduduki. Sebaliknya, mereka bersikeras bahwa satu-satunya perdamaian yang “adil” membutuhkan penarikan penuh Rusia dari perbatasan Ukraina yang diakui secara internasional, dan menjanjikan dukungan berkelanjutan untuk mencapai hasil tersebut.

Dari gambaran tersebut, AS dan Uni Eropa dengan alasan apapun, tidak mau mendengarkan atau mempertimbangkan sudut pandang Rusia dalam menelaah konflik bersenjata Rusia-Ukraina yang benih-benihnya sudah tertanam pada 2014, meskipun baru meledak pada 2022 lalu. Sehingga dilihat dari segi manapun, AS dan Uni Eropa sedari awal pro Ukraina. Dengan demikian, peran dan wewenang SITCA sebagai Peradilan Khusus terkait agresi terhadap Ukraina, secara berat sebelah akan menyudutkan Rusia.
Sebab ditelaah dari sudut pandang Rusia, konflik bersenjata Rusia-Ukraina harus ditinjau dan ditelisik dari akar penyebabnya. Sebagaiman tergambar dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Februari 2025 lalu, Republik Rakyat Cina pun juga sepakat dan mendukung usulan Rusia agar untuk mengatasi “akar penyebab” konflik meletusnya konflik bersenjata Rusia-Ukraina.
Dengan demikian, SITCA sejatinya sarat motif-motif politis dan keberadaannya pun tidak mendapat pengakuan internasional, dan tanpa dukungan dan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yang lebih mengundang tanda-tanya besar, siapa sponsor dan pendukung pendanaan dari kiprah SITCA? Di sinilah kita harus menaruh perhatian khusus atas keberadaan The Enlarged Partial Agreement.
Perjanjian parsial adalah istilah yang digunakan dalam Dewan Eropa untuk merujuk pada aktivitas utama kerja sama Eropa yang diselenggarakan oleh Dewan Eropa tetapi tidak melibatkan seluruh negara anggotanya. Bentuk aktivitas ini berawal dari sebuah resolusi yang diadopsi oleh Komite Menteri Dewan Eropa pada 2 Agustus 1951.
Resolusi tersebut mengizinkan adopsi perjanjian oleh sejumlah kecil negara anggota, tanpa partisipasi dari negara-negara anggota lainnya. Setiap pengeluaran akan ditanggung oleh negara-negara peserta saja. Bentuk geometri variabel dalam kerja sama antarpemerintah ini belum ditiru oleh organisasi internasional lainnya. Bentuk kerja sama ini juga memungkinkan beberapa aktivitas untuk melibatkan negara-negara non-Eropa sebagai peserta penuh. Dari skema ini saja tampak jelas adanya konspirasi dari aktor-aktor negara yang didukung pula oleh aktor-aktor non-negara untuk memihak Ukraina, seraya pada saat yang sama menyudutkan dan mengisolasi Rusia dari dunia internasional. Melalui Skema Enlarged Partial Agreement yang memberi kesan bukan saja negara-negara Uni Eropa yang terlibat melainkan juga negara-negara non-Eropa atau non-anggota Uni Eropa, tampak jelas bahwa SITCA dirancang untuk berada di Zona Abu-Abu. Sehingga tangan-tangan tersembunyi AS, Inggris dan Prancis yang sejak tahun 2014 lalu secara pro aktif mendukung penggulingan Viktor Yuschenko dari tampuk kekuasaan, tidak terdeteksi keterlibatannya dalam Pembentukan SITCA.
Dalam konteks ketidakjelasan dan adanya zona abu-abu yang tergambar betul melalui skema The Enlarged Partial Agreement dalam membidani terbentuknya SITCA ini lah, pemerintah Indonesia sebaiknya tidak mengambil resiko besar bergabung dalam aktivitas SITCA yang secara parsial diarahkan untuk menjadi organ propaganda anti-Rusia. Indonesia harus tetap berkomitmen pada Semangat Dasa Sila Konferensi Asia-Afrika Bandung 1955 dan Gerakan Nonblok Beograd 1961. Indonesia secara pro aktif harus ikut serta menciptakan Perdamaian Dunia, namun dengan didasari niat dan itikad untuk mengatasi akar penyebab meletusnya konflik bersenjata Rusia-Ukraina yang berkembang sejak 2014 dan mencapai titik didihnya pada 2022.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Hendrajit
Pengkaji geopolitik, memprakarsai berdirinya Global Future Institute pada 11 Oktober 2007. Penulis buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru.
