Kemana Isu Amandemen Ke-5 UUD 1945 Berlabuh? (Bagian Ke-2)

Bagikan artikel ini
Telaah Kecil Asymmetric War
Cermatan penulis, ada beberapa indikator mengapa amandemen pertama hingga keempat (1999-2002) dianggap sebagai kudeta konsitusi. Antara lain sebagai berikut:
1. Secara administrasi, kini ia tengah digugat di PN Jakarta Pusat oleh dr Zulkifli S Ekomei dan sudah tahap banding dengan inti materi sebagai berikut:
Pertama:
1) bab IV-nya kosong;
2) 89% ayatnya baru;
3) menghapus pasal 6 ayat 1 yang isinya adalah presiden adalah orang Indonesia asli;
4) memberi nama yang sama dengan UUD 45 yang asli, padahal isinya jauh berbeda. Ini dianggap manipulasi dan palsu sehingga banyak yang menyebut UUD 2002;
5) Tap MPR mengenai hasil perubahan UUD 45 ini tidak bernomor, padahal semua keputusan penting MPR punya nomor bahkan SK Kepada Desa saja ada nomornya;
6) Tap MPR RI No IV tahun 1999 tentang GBHN berlaku untuk periode 1999 – 2004 tidak ada indikasi akan melakukan perubahan UUD 1945. Dengan adanya perubahan pada periode tersebut maka praktis GBHN berubah;
7) kecuali PAN dan PUDI, semua partai lain saat itu seperti PDIP, Golkar, PPP, PBB dan lain-lain yang ada di MPR tidak pernah mewacanakan perubahan UUD. Mengapa tiba-tiba ada perubahan? Partai-partai tersebut melakukan perubahan UUD 1945 tanpa kongres atau rakernas untuk mendapatkan mandat. Begitu juga fraksi ABRI tidak melalui rapim;
Kedua:
1) akibat dari perubahan UUD 45 maka ada tiga hal prinsip yang sangat merugikan rakyat, yaitu perubahan pasal 1 ayat 2 menyebabkan kedaulatan rakyat diambilalih oleh partai-partai politik;
2) hilangnya kata ‘orang-orang Indonesia asli’ di pasal 6 membuka peluang imigran bisa menjadi presiden sehingga posisi Bumiputra Indonesia seperti terjajah kembali;
3) penambahan satu ayat pada pasal 33 menyebabkan sistem ekonomi menjadi liberal sehingga melegalkan pencabutan subsidi untuk rakyat (Narasi di atas adalah bunyi Video I dr Zulkifli S Ekomei yang berjudul: Mengapa Saya Menggugat UUD 1945 Yang Palsu).
2. Dari perspektif geopolitik, hakikat amandemen empat kali UUD 1945 ialah pengambilalihan alias perampasan kedaulatan dari tangan rakyat ke genggam para pemilik modal. Inilah yang kerap disebut dengan oligarki oleh Prof Jeffrey Winters, poin intinya: “bersatunya kekayaan dan kekuasaan”. Kekayaan para pemilik modal bersekutu dengan pemegang kekuasaan. Entah kekuasaan partai politik atau kekuasaan pejabat negara sekaligus pebisnis.
Hal ini berakibat, setiap kebijakan lebih menguntungkan segelintir elit kekuasaan dan pemilik modal daripada rakyat selaku pemilik kedaulatan. Kebijakan impor beras misalnya, justru dikala petani panen raya. Itu salah satu contoh. Dan kebijakan tersebut membuat para petani menjadi frustrasi karena harga-harga anjlog karena faktor impor sedang rezim (sistem dan aturan) tidak berkutik.
Pertanyaannya, “Kemana para anggota dewan periode 1999-2002?”
Bersambung Bagian 3
M Arief Pranoto, Direktur Program Studi Geopolitik dan Kawasan Global Future Institute (GFI)
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com