Komite Utang Kehormatan Belanda (KUB) Kembali Desak Belanda Akui Secara De Jure Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Bagikan artikel ini

Rusman, Peneliti Global Future Institute (GFI)

Hari Jadi Kemerdekaan Indonesia yang ke-70 kali ini nampaknya diwarnai suatu peristiwa yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang dimotori oleh Batara R Hutagalung bersama DPR-RI akan menggelar seminar kebangsaan Dalam Rangka 70 Kemerdekaan Indonesia dengan tema: Belanda Tidak Mau Mengakui De Jure Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Putuskan Hubungan Yang Janggal.

Harian Rakyat Merdeka terbitan Senin 29 Juni 2015 mewartakan bahwa KUKB telah mengadu ke DPR terkait Pemerintah Belanda yang belum mengakui secara de jureKemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.  Maka, seminar yang rencananya akan menghadirkan beberapa pembicara antara lain Prof Dr Hikmahanto Juwana, Brigjen TNI (purn) Saafroedin Bahar dan Batara R Hutagalung, nampaknya merupakan tindak-lanjut dari pertemuan antara KUKB dengan Fadli Zon, Wakil Ketua Umum DPR bidang politik hukum dan keamanan.

Jika seminar berjalan sesuai rencana, nampaknya fokus bahasan akan menyorot satu fakta bahwa Belanda memang telah mengakui secara de fakto Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, namun pengakuan de jure belum pernah dinyatakan secara resmi oleh pemerintah Belanda. Belanda hanya menyampaikan bahwa penyerahan kedaulatan itu pada 27 Desember 1949.

Berdasarkan pertemuan dengan pihak pimpinan DPR pada Juni 2015 lalu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa pesan para tokoh KUKB tersebut penting untuk ditindaklanjuti pimpinan DPR. Apalagi para pimpinan KUKB sudah ke Belanda untuk membicarakan hal itu dengan parlemen dan Pemerintah Belanda.

“Saya kira Bangsa Indonesia sudah waktunya meminta kepada pihak Kerajaan Belanda dalam rangka 70 tahun Indonesia merdeka, agar mereka bisa mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945,” begitu kata Fadli Zon.

Bahkan Fadli lebih lanjut menegaskan bahwa DPR akan menyampaikan surat kepada parlemen Belanda agar mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Apakah komitmen pimpinan DPR-RI sebagaimana dinyatakan Fadli Zon akan direalisasikan secepatnya, masih kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Namun lepas dari itu, perjuangan panjang para pimpinan KUKB yang dimotori oleh Batara R Hutagalung untuk mendesak pemerintah Belanda mengakui secara de jure Kemerdekaan Indonesia, sudah berlangsung sejak 2005 lalu, sebagai bagian integral dari perjuangan menegakkan kedaulatan NKRI dan martabat bangsa.

Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) didirikan pada 5 Mei 2005. Selain di Indonesia organisasi ini juga didirikan di Negeri Belanda. Agar tidak digolongkan sebagai organisasi yang melanggar hukum, semua visi dan misi serta kegiatan-kegiatannya harus tidak bertentangan dengan Hukum Belanda. Maka pada tanggal 4 April 2007, melalui Notaris R. Ottens di Veenendaal, Negeri Belanda, KUKB di Negeri Belanda diresmikan menjadi sebuah Yayasan. Nomer pendaftaran di KvK Amsterdam (Kamer van Koophandel) adalah: 34271716.

Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda mempunyai tujuan:

  • memperjuangkan kepentingan para korban rakyat sipil Indonesia karena tindakan kejahatan militer Belanda yang dilakukannya pada zaman kolonial, terutama pada periode 1945 – 1950/clash I dan II (Polisi Agresi I dan II) atas perintah Pemerintahan Belanda.
  • memperjuangkan pengakuan secara de jure oleh fihak Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
  • memperjuangkan permintaan maaf yang diucapkan oleh Pemerintah Belanda kepada segenap Rakyat Indonesia.
  • memperjuangkan, agar fihak Belanda mau mengakui akan tindakan-tindakan pengrusakan, perampokan yang dilakukan olehnya sehingga membuat penderitaan yang amat sangat pada rakyat Indonesia, untuk kemudian bersedia meringankan penderitaan mereka.

Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut:

  • mengadakan kegiatan informasi kepada masyarakat dalam usaha merubah opini masyarakat
  • mencari sympatisan baik dari organisasi-organisasi dan politik di luar dan dalam negeri
  • mencari dana dan sponsor untuk mendatangkan para korban ke negeri Belanda guna mengutarakan kesaksian kesaksian mereka
  • mencari kesempatan bekerja sama dengan organisasi-organisasi yang mempunyai tujuan yang mirip dengan yayasan K.U.K.B.

Bagi Batara R Hutagalung, perjuangan untuk menuntut pengakuan secara de jure kemerdekaan Indonesia merupakan harga mati dan tanpa kompromi. Menurut penuturan Batara, pada Agustus 2005 lalu Menteri Luar Negeri Belanda menyatakan Belanda menerima secara de fakto kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun bagi Batara hal itu belum cukup. Menurutnya, bila kedua negara punya itikad untuk membangun hubungan diplomatik yang baik, keduanya harus saling mengakui.

Ketika Belanda tidak memberi pengakuan de jure, maka akan ada ganjalan dalam hubungan diplomatik antara Indonesia-Belanda.

Seminar kebangsaan yang digelar KUKB dan DPR-RI Rabu 12 Agustus 2015, akan menjadi ujian yang cukup penting bagi Kementerian Luar Negeri RI, apakah akan sejalan dan bahu-membahu bersama DPR-RI dan KUKB, dalam perjuangan menuntut pengakuan de jure Kemerdekaan Indonesia kepada Belanda, yang pernah menjajah bumi nusantara sejak abad ke-17.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com