KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim

Bagikan artikel ini

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, tiga dari enam tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, staf DPRD Santoso, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. “Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap,” kata dia di kantor KPK, Selasa, 6 Juni 2017.

Tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan staf DPRD Rahman Agung, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keenam tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 5 Juni 2017. Basaria mengatakan OTT dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya suap yang dilakukan para kepala dinas kepada Basuki terkait pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.

Saat OTT penyidik menemukan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto. Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki. “Uang itu diduga pembayaran triwulanan kedua,” ujar Basaria.

Ia menjelaskan ada dugaan para kepala dinas Provinsi Jawa Timur berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur.

Basaria mengatakan pada 26 Mei 2017 Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Rohayati. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. “Ini pemberian pada triwulan pertama,” kata Basaria.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus suap DPRD Jatim ini, namun belum ditangkap. Dia adalah mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur yang telah berpindah ke komisi lain. Laode tak mau menyebut nama ataupun inisialnya. “Sebaiknya dia segera datang ke KPK atau datangi polisi setempat,” katanya.

Laode menyayangkan suap-suap semacam ini masih dilakukan oleh dinas-dinas di daerah kepada anggota di DPRD. Ia menyebut, komitmen memberi uang ini tak hanya terjadi di Jawa Timur, tapi masif dilakukan oleh dinas-dinas di seluruh Indonesia. “KPK mengimbau agar jangan dilakukan lagi dan apabila ada DPR yang meminta sesuatu supaya tidak mengikuti permintaan tersebut,” ujarnya.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com