KPU Tetapkan SBY-Boediono Pemenang Pilpres 2009

Bagikan artikel ini

Rusman

Pada akhirnya, pasangan SBY-Boediono memenangi Pemilihan Presiden 2009 secara resmi siang ini. Kemenangan secara sah dimiliki oleh pasangan ini setelah KPU menggelar hasil penetapan rekapitulasi suara Pilpres di KPU.

Perolehan terebut secara resmi dibacakan oleh anggota KPU Andi Nurpati dalam acara penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2009 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2009).

Pasangan SBY- Boediono unggul dengan perolehan suara lebih dari 20 persen yang tersebar di 28 dari 33 provinsi dan Luar Negeri. Secara keseluruhan pasangan ini meraih dukungan 60,80 persen suara, atau 73.874.562 suara.

Sementara pasangan Mega-Prabowo yang berada di urutan kedua mendapatkan 32.548.105 suara atau 26,79 persen. Mega memenangi perolehan suara di Provinsi Bali.

Kemudian pasangan JK-Wiranto memperoleh 15.081.814 suara atau 12,41 persen. JK-Wiranto juara di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku.

Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, menyatakan dengan hasil tersebut, pemilihan presiden hanya dilakukan satu putaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pasal 159. Meski demikian, KPU baru akan menetapkan pemenang pemilu usai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Sesuai dengan undang-undang, pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke MK 3×24 Jam setelah KPU menetapkan hasil pemilu hari ini. MK akan memutus perkara itu paling lambat 14 hari sejak hasil pemilu ditetapkan.

“Kita akan tunggu proses di MK selesai,” kata Hafiz kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Perolehan suara ini kemudian ditandatangani di dalam berita acara oleh seluruh anggota KPU dan pasangan calon presiden yang bertarung dalam Pilpres 2009, dan selanjutnya diserahkan ke masing-masing pasangan.

Namun, seperti diketahui, hanya pasangan SBY-Boediono yang mau menandatangani dan menerima berita acara rekapitulasi suara tersebut. Sementara pasangan lainnya, JK-Wiranto tidak mau menandatangani, tapi menerima berita acara tersebut.

Mega-Prabowo sendiri yang hanya diwakili oleh Gayus Lumbuun dan Firman Djaya Daeli, tidak mau menandatangani dan menerima berita acara rekapitulasi.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com