Lagi-Lagi Petinggi Partai Demokrat Tersandung Korupsi

Bagikan artikel ini

B.R. Rajo Nagari, pengamat politik senior

Perjalanan karir dan nama baik Jero Wacik sontak tercemar, setelah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) minggu lalu menetapkan status kepenyidikan, tuntutan hukum yang datang menghadang Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) tersebut terkait  tersangka tindak pemerasan. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jero Wacik pria asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bali ini telah melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri ESDM.

Selain menteri Jero Wacik juga berada di jajaran elit Partai Demokrat,dimana salah satu dari misi partai tersebut adalah memberantas praktik-praktik korupsi di Republik ini, namun malah ikut terseret dalam masalah korupsi, bak kata pepatah “pagar makan tanaman”.Kalau diikuti dari awal ada sekitar tujuh orang petinggi Partai Demokrat yang tersandung kasus dengan KPK. Dijadikannya Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK, sangat miris sekali, karena jabatannya hanyatinggal  sekitar sebulan setengah lagi, namun sebelum  masa jabatannya berakhir dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, ditetapkan menjadi tersangka, padahal jumlah uangnya tidak seberapa untuk ukuran seorang pejabat tinggi negara.

Menurut Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK uang senilai Rp9,9 miliar tersebut diberikan oleh jajaran di lingkungan Kementerian ESDM atas permintaan Jero sepanjang 2011-2013. Awal perbuatan Jero Wacik yang diduga korupsi itu, karena kecilnya dana operasional Menteri Energi. “Plafon yang dia terima tidak mencukupi, oleh sebab itu  Jero Wacik memerintahkan Waryono Karno, ketika yang bersangkutan masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, untuk mengutak-atik mata anggaran ESDM, atau dengan kata lain modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif. Oleh karena itu KPK menjerat Jero Wacik dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo 421 KUHP tentang pemerasan dan sejak 3 September 2014 Jero Wacik sudah dicegah untuk bepergian keluar negeri.

Sampai detik ini KPK belum membuka pihak-pihak mana saja yang diperas oleh Jero Wacik, namun perlahan, nama perusahaan yang diperas Jero Wacik mulai mencuat, dimana salah satunya yaitu PT Pertamina yang tak lain merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nama Pertamina yang menjadi korban pemerasan Jero Wacik setelah Menteri BUMN Dahlan Iskan  memberikan sedikit bocoran. Saat ditanya soal pemerasan terhadap BUMN yang dilakukan Jero Wacik, Dahlan pun menyebut nama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, yang mengundurkan diri secara mendadak.

Selain itu Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK juga mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero  Wacik tidak lepas dari penyelidikan KPK terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013 yang lalu. KPK akan mencoba mengaitkan kasus Jero wacik dengan permasalahan pajak di sektor minyak dan gas. Kebetulan, KPK telah melakukan penelitian terkait dengan tata kelola pajak di sektor migas.”Kami tidak berhenti di penindakan, tetapi juga kepencegahannya. Nantinya semua dokumen-dokumen, aturan-aturan, atau regulasi-regulasi di Kementerian ESDM akan kami minta dan kami audit. Standar kami mengaudit, ada enggak unsur fraud-nya. Kalau ada, akan kami minta ini supaya dibenahi, itu pencegahan yang efektif”.

Dewi Aryani Anggota Komisi VII DPR RI, menilai skandal dugaan pemerasan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, bermula dari penunjukannya menduduki posisi tersebut salah, karena sebelumnya Jero Wacik adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero Wacik kemudian ditunjuk menjadi Menteri ESDM pada saat adanya reshufle Kabinet Indonesia Bersatu II. Penunjukan dari menteri pariwisata menjadi menteri ESDM, dari awal “not the right man on the right place.” Jero Wacik tidak sadar telah terjerumus dalam tindakan yang menyalahi undang-undang tersebut, karena kurang paham soal minyak dan gas (migas).

Dalam seminar di Warung Daun Cikini Pengamat Ekonomi Energi Hendrajit menyatakan bahwa banyak mafia-mafia migas yang turut bertarung dalam bursa pemilu presiden 2014, jangan sampai para mafia migastersebut ikut dalam pemerintahan ke depan mendapatkan ruang atau bahkan menduduki posisi penting di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Bahwa pertarungan mafia migas kelas kakap sekarang bertarung pasca-pilpres presiden terpilih Jokowi. Oleh sebeb itu diharapkan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla harus hati-hati memilih calon menteri ESDM yang memiliki kapabilitas dan rekam jejak jauh dari jaringan-jaringan mafia migas.

KPK mengembangkan kasus Jero Wacik ini bermula dari Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, yang lebih dahulu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Salah satu indikasi penyelewengan itu  adanya perintah Jero Wacik kepada Waryono Karno untuk mengutak-atik mata anggaran ESDMagar bisa  memainkan anggaran di kementerian tersebut. Sebenarnya modus yang telah dilakukan Jero Wacik salah satunya adalah melakukan aktivitas keperdataan administrasi di Kementerian Energi, padahal, dibalik aktivitas tersebut ada penyalahgunaan wewenang perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, memaparkan Presiden SBY sedang melawat ke Singapura, terkejut mendengar kabar Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena selama ini SBY tidak pernah menduga kasus di Kementerian Energi dapat menjerat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut. Karena selama ini SBY mendapat informasi tidak ada arah yang kuat untuk menjadikan Jero Wacik sebagai tersangka, namun kemudian malah ditetapkan KPK menjadi tersangka.

Menurut kacamata penulis ditetapkannya Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka oleh KPK minggu lalu, hal ini merupakan  langkah yang cukup positif sebagai “pintu masuk” buat pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam memberantas praktek mafia Migas, dan harus secepatnya memperbaiki sistem tata niaga Migas. Sebenarnya kasus yang melilit Jero Wacik nilainya tidak seberapa dibandingkan dengan kedudukannya sebagai Menteri ESDM, namun yang bersangkutan pasti mengetahui sedikit banyak praktek mafia Migas, dan nantinya bisa digunakan untuk mengurai lebih jauh siapa saja politisi, birokrat atau pihak swasta yang ikut berjamaah merampok uang negara ini dan menikmatinya bersama-sama, yang telah berlansung cukup lama. Perlu diketahui dicabutnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu diganti Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014,ini merupakan salah satu karya mafia migas di Indonesia.

Selain itu penulis berpendapat, tidak ada artinya penetapan tersangka Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK, apabila hanya untuk memuaskan hasrat penindakan hukum tanpa niat mencegah dan memperbaiki tata niaga Migas, karena permasalahan ini sangat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat di republik ini, khususnya masyarakat lapisan menengah kebawah terutama petani dan nelayan yang paling berat merasakannya, hal ini dapat kita rasakan tiga minggu yang lalu, dimana pemerintah telah membatasi penyaluran BBM bersubsidi.

Jauh sebelum penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK, penulis sudah bisa memprediksi ketika Sekjen ESDM Waryono ditetapkan mejadi tersangka. Ditetapkannya Waryono juga tidak terlepas dari kasuskelanjutan dari kasus korupsi yang menimpa Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, tinggal  hanya  menunggu waktu saja dari kasus yang berantai tersebut, namun semua itu terpulang ke penyidik, sepanjang penyidik KPK melakukan tugasnya tidak ada intervensi dari pihak penguasa, hal ini bisa dibongkar ke akar-akarnya, dan hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat di republik ini.

Belajar dari masalah yang menjerat Jero Wacik, dalam sektor migas ini pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ke depan harus memilih calon-calon menteri yang tepatbidang energi adalah seorang profesional bukan dari partai politik., apalagi Jokowi berkomitmen akan memilih Menteri ESDM dari kalangan wajah baru, Selain itu tentunya Jokowi-Jusuf Kalla diharapkan dapat membenahi skema di internal Pertamina sebagai mesin pelaksana hilir migas, terutama kebocoran BBM subsidi oleh perampok-perampok BBM daerah hingga triliunan rupiah. Menteri ESDM mendatang harus untuk kesejahteraan masyarakat bukan segelintir pihak tertentu, seperti apa yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33. Semoga janji-janji kampanye Pilpres 2014 yang lalu bisa diujudkan oleh pemerintahan yang baru akan dilantik 20 oktober 2014 mendatang.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com