Masyarakat Adat, Hak Kemanusiaan Warga Negara Yang Dipinggirkan.

Bagikan artikel ini

Kesan dan tanggapan, salah seorang peserta aktif pada Forum Group Discussion (FGD) Bertema Masyarakat Adat, Peran dan Masa Depannya yang berlangsung pada Rabu 27 Februari 2019. Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh Global Future Institute (GFI) dan Aksi Bela Negara Republik Indonesia (ABN RI).

Kesan saya setelah mengikuti seminar terbatas tersebut, betapa kompleksnya permasalahan tersebut akibat  KEGAGALAN KOMUNIKASI dari seorang pemimpin.

Pemimpin sebagai komunikator yang gagal paham untuk tahu,  mampu dan berperan aktif dalam mengemban amanah, komitmen, serta menegakkan konsistensi dan konsekuensi dalam memegang peran kepemimpinan nasional. Alhasil jadi abai dalam memahami aspirasi Masyarakat Adat, baik Peran maupun Masa Depannya.

Padahal, dalam menjalin hubungan yang manusiawi antara pemimpin dan masyarakatnya, komunikasi yang efektif memainkan peran yang amat penting.

Begitupula halnya dalam menangani permasalahan seputar masyarakat adat maupun adat istiadat. Sejauhmana pemerintah telah memanusiakan masyarakat Adat dan Tanah Adatnya?  Dan sudahkah pemerintah berhasil memasyarakatkan Tanah Negara yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat dan Tanah Adatnya?

Melalui urun rembug antar para peserta aktif, terungkap beberapa fakta bahwa yang terjadi di Raja Ampat Papua, Biak, Aceh, Banten, dan lain-lain.  Bahwa Orang Jakarta atau asing kok bisa-bisanya begitu mudahnya  memiliki sertifikat resmi kepemilikan tanah dan lahan yang sedemikian luas yang seharusnya tetap berada dalam kepemilikan tanah adat.

Tanpa komunikasi dan tanpa diketahui oleh para pemuka dan tetua adat. Padahal sebagai masyarakat adat dan para pemuka/tetua adat itu merupakan penduduk asli turun-temurun dan sudah tinggal di lokasi lahan/tanah tersebut selama ratusan tahun. Pasti ada yang tidak beres dalam sistem dan proses komunikasi yang berjalan selama ini di bumi nusantara.

Bagaimana bisa menyebut kepemilikan sekian ratus ribu bahkan sekian juta hektar, jika tanpa prosedural Badan Pertahanan. Kapan pengukuran?, Kapan persetujuan luas tersebut? Oleh siapa? dan sebagainya.

Sedangkan penduduk aslinya saja jika mengurus Tanah Adatnya butuh waktu bertahun-tahun, dan itupun belum tentu selesai.

Faktor Kemanusiaan yang terabaikan, Budaya yang terbuang, Hak sebagai warga negara dipinggirkan.

Ironis dengan peradaban bangsa yang seharusnya semakin sejahtera bagi rakyatnya, tapi malah sebaliknya.

Pemaparan para narasumber baik dari kementerian dan instansi terkait, maupun kawan-kawan dari Lembaga atau penggiat atau aktivis sosial, budaya, lingkungan hidup, dan lain-lain, memberikan masukan luarbiasa.

FGD yang diprakarsai GFI dan ABN RI , semoga dapat menjembatani permasalahan tersebut. Transparansi data, fakta dan Komunikasi dua arah vertikal dan horizontal dengan pihak-pihak terkait, sangat dibutuhkan dalam interaksi persuasif proposional dan profesional terhadap Masyarakat Adat di bumi pertiwi tercinta ini.

Harapan besar, terlihat dari pancaran ekspresi jiwa perwakilan para Masyarakat Adat yang hadir dalam FGD ini.

Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk, tabel dan dalam ruangan

Selamatkan Negeri, Budaya asli lokal, potensi lokal, kearifan lokal, menjaga harkat, martabat dan jatidiri bangsa, sebagaimana dalam Pancasila dan UUD’45.

Terimakasih dan Salam Hormat, kepada Yth Bapak Prof. Hendrajit motivator, inspirator NKRI, Pakar Geopolitik, Direktur Global Future Institute beserta Tim Kerja, selaku Pihak Penyelenggara FGD.

Wassalam.

 Suriati Kusumah, Pegiat Sosial dari Komunitas Lingkungan Hidup dan Konservasi Alam (KALIRA)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com