Mencari Calon Angggota DPR yang Pas

Bagikan artikel ini

Pipit Apriani, S.Pd, Mahasiswa S2 Ilmu Politik Universitas Indonesia dan Research Associate GFI

Banyak pihak yang mengatakan dengan sinis bahwa banyak caleg adalah para pencari kerja. Apakah posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah pekerjaan? Dalam hal-hal tertentu, ya.

Karena anggota DPR atau DPRD adalah salah satu jenis pekerjaan, dengan demikian tentu saja tidak tepat, ketika seorang caleg ditanya apa yang akan dilakukannya ketika dia terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD jawabannya adalah “akan berjuang untuk rakyat”.  Dari jawaban tersebut terlihat, bahwa caleg tersebut tidak memiliki ukuran, standar dan kriteria berjuang yang tidak jelas, jangan-jangan justru tidak punya dan tidak tahu.

Siapapun di negeri ini yang tidak berniat melakukan makar terhadap negara ini, pasti memiliki tujuan “berjuang untuk rakyat” tanpa perlu dipertegas secara verbal. Guru mengajar murid-murid di sekolah, buruh pabrik bekerja memproduksi barang, petani menanam padi dan sayur, pedagang menjualnya dari desa hingga kota, dan sebagainya. Meski awalnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau kelompok kecil, lama kelamaan terakumulasi menjadi pemenuhan tujuan agar negara ini menjadi maju dan jaya.

Seorang koki dikatakan koki yang hebat, jika dia bisa memasak sejumlah jenis makanan sesuai pesanan tamunya. Seorang dokter disebut dokter yang hebat, jika mampu menyembuhkan pasiennya sehingga dipercaya oleh pasien-pasiennya. Menjadi koki atau dokter perlu pendidikan dan pelatihan tertentu agar bisa sukses. Sebagaimana dua pekerjaan tersebut, seorang anggota DPR atau DPRD juga memiliki sejumlah kriteria, agar dapat memenuhi kualifikasi dan menjalankan pekerjaannya.

Berbeda dengan pekerjaan lainnya, tugas dan fungsi anggota DPR ditulis dalam UUD ’45 khususnya pasal 20 A ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”. Dari pasal inilah kita menentukan salah satu kriteria caleg yang akan kita pilih dalam pemilu mendatang agar sesuai dengan tujuan kita melaksanakan pemilu, yaitu mencari wakil yang dapat dipercaya, wakil yang dapat mewakili rakyat untuk mewujudkan tujuan kita bernegara,

Bedanya lagi adalah ketika menjadi anggota DPR, pola pikir anggota dewan tidak boleh lagi bersifat kecil atau kelompok, tetapi harus luas tergantung wilayah kerjanya. Untuk anggota DPRD kabupaten/kota dia harus berfikir kemajuan bagi kabupaten/kotanya, bukan sekedar kecamatan di mana dia bertempat tinggal saja. Demikian juga untuk caleg DPR provinsi apalagi caleg DPR.

Perwujudan fungsi legislasi anggota DPR dan DPRD adalah membuat undang-undang. Dengan demikian, setiap anggota dewan sudah seharusnya sejak awal memiliki kemampuan Legal Drafting atau tata cara penyusunan perundang-undangan, minimal memiliki pengetahuan tentang hukum, meskipun mekanisme penyusunan dan pembahasan undang-undang dilakukan melalui kelompok kerja atau panitia kerja. Anggota DPR atau DPRD atau caleg harus memiliki pengetahuan bidang teknis tertentu yang dapat dilihat ketika mereka memilih komisi yang menjadi fokus artikulasi dan agregasinya. Peran DPR atau legislatif saat ini sangat strategis dan memiliki kewenangan yang jauh lebih kuat dibandingkan DPR sebelum UUD 1945 diamandemen, sehingga disebut “Legislative Heavy”. Untuk itu, tugas sebagai anggota DPR atau DPRD adalah tugas berat dan harus didukung oleh orang yang berkualitas dan menguasai keahlian.

Jadi, ketika anda akan memilih seorang caleg, lihat pendidikan, pengalaman dan pola berfikirnya selama ini. Pernahkah orang tersebut membaca undang-undang dan sejumlah peraturan? Mampukah orang tersebut membuat undang-undang, minimal peraturan rapat di kantornya? Tahukah orang tersebut efek undang-undang dan peraturan bagi suatu kelompok masyarakat dan  bagi kelompok tertentu? Apakah akibat dari penetapan suatau undang-undang menguntungkan satu pihak tetapi merugikan pihak lain? Apakah orang tersebut patuh pada peraturan yang telah dibuat oleh dirinya dan kelompoknya? Dan masih banyak sejumlah pertanyaan lainnya terkait legislasi. Bukan pertanyaan, “Apa yang bisa anda (sebagai caleg) sumbang untuk desa saya, untuk kampung saya, sehingga kami akan memilih anda?”

Kalau orang yang anda pilih hanya karena pencitraan, simpati karena dia dizalimi oleh kelompok tertentu, atau karena anda diberi uang atau bentuk hadiah lain, tidak usah heran jika dia lupa dengan janji-janjinya dan “konstituen palsunya”, ketika dia terpilih dan menjabat sebagai anggota dewan. Karena dia terpilih karena citra palsunya dengan pengetahuan bodongnya. Boro-boro kembali kepada konstituennya utuk memenuhi janjinya, karena dia sedang tertatih-tatih belajar menjadi anggota dewan dan kemudian masuk pusaran anggota dewan yang sudah lama dan lebih tahu permainan.

Karena itu seleksi pilihan anda dengan benar dan teliti. Bagaimana jika tidak memberikan suara alias golput karena tidak acuh dan tidak peduli? Boleh-boleh saja berkilah tidak bertanggung jawab karena terpilihnya anggota dewan yang buruk dan tidak berkualitas. Tetapi, dengan tidak memilih anda tetap bertanggung jawab atas pilihan yang terpilih. Jadi, mulailah menyeleksi caleg yang ada di dapil anda, mumpung masih ada waktu.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com