Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Menelaah Dua Skenario Kebangkitan Kembali Militer JepangMiliter Jepang

Hendrajit

Hendrajit·12 Mei 2025·4 menit baca

Bagikan
Menelaah Dua Skenario Kebangkitan Kembali Militer Jepang

Resminya, Jepang memang tidak mempunyai angkatan bersenjata dalam arti yang konvensional. Ketika Jepang menyerah kepada tentara sekutu yang dimotori oleh Amerika Serikat dalam Perang Dunia II, di bawah payung pasal 9 Konstitusi Jepang Pasca-Perang, berhasil melarang Jepang mempertahankan Angkatan Bersenjatanya  baik di matra darat, laut dan udara.

Namun bagaimana dalam prakteknya? Pasukan Bela Diri Jepang atau Japan Self-Defense Forces (JSDF) dalam prakteknya beroperasi dan didanai persis seperti Angkatan Bersenjata konvensional. Hanya saja dengan batasan yang lebih ketat.

Kalau kita kilas balik sejenak, setelah berakhirnya Perang Dunia II yang disusul dengan menyerahnya Jepang kepada tentara sekutu yang dimotori AS di Asia Pasifik, maka terjadilah perubahan besar-besaran dalam tata pemerintahan dan konstitusi. Idenya adalah, agar Jepang tidak mengulangi petualangan militernya seperti pada masa Perang Dunia II. Dengan itu, pasal 9 secara tegas melarang Jepang menggunakan kekuatan bersenjata untuk menyelesaikan sengketa internasional.

Baca juga:

When Can Japan Have a Military Again?

Namun pada 1954 ketika era Perang Dingin sedang memanas antara AS dan blok Eropa Barat yang pro Kapitalis Liberal versus Uni Soviet dan Cina yang waktu itu masih berhaluan komunisme, Jepang yang kala itu sudah berada dalam orbit pengaruh dan sekutu AS, praktis merupakan sekutu andalan AS-NATO di Asia Pasifik. Maka logis jika Jepang perlu semacam angkatan bersenjata untuk bela diri terhadap ancaman dari luar. Itulah sebabnya mengapa JSDF dibentuk.

Memang betul, JSDF hanya diproyeksikan sebagai kekuatan bersenjata untuk bertahan, namun dilarang untuk melancarkan agresi militer, kecuali jika negara tersebut merasa terancam secara langsung. Dan dalam skema Perang Dingin kala itu, AS sebagai mitra utama/major partner Jepang, merupakan pihak yang berwenang kapan Jepang dibolehkan melancarkan serangan militer ketika terancam secara langsung.

Namun ketika akhir abad ke-20 segera berlalu dan memasuki abad ke-21, konstelasi global tentu saja sudah berubah sejak berakhirnya Perang Dingin pada akhir 1980an dan awal 1990an. Maka aturan main pun tiba-tiba berubah. Pada 2014, Perdana Menteri saat itu Shinzo Abe menafsirkan ulang Pasal 9, yang memungkinkan Jepang untuk terlibat dalam “pertahanan diri kolektif”. Berarti, Jepang sekarang dapat membantu sekutu—seperti AS—jika mereka diserang, meskipun Jepang sendiri tidak terancam secara langsung.

Bahkan pada beberapa tahun lalu, Jepang telah meningkatkan anggaran pertahanannya, dengan alasan ancaman dari program rudal Korea Utara dan meningkatnya kehadiran militer Republik Rakyat Cina. Pada tahun 2022, Jepang mengumumkan rencana untuk menggandakan anggaran pertahanannya menjadi 2% dari PDB—sehingga sesuai dengan standar NATO. Bagi negara yang secara teknis menganut paham pasifis, itu adalah perubahan besar.

Sekadar gambaran, pada 2025, anggaran militer Jepang telah mencapai rekor 8,7 triliun yen atau sekitar 55 miliar dolar AS. Hal ini merupakan indikasi kuat bahwa Jepang berupaya meningkatkan kekuatan militernya secara maksimum.

Maka itu, menarik menelaah dan memprediksi skenario-skenario bagaimana  Jepang membangun kembali kekuatan militernya.

Pertama, amandenem Pasal 9 Konstitusi Jepang. Skenario ini membutuhkan mayoritas dua pertiga di kedua majelis Diet Nasional (badan legislatif Jepang) dan referendum nasional. Sementara diskusi tentang revisi Pasal 9 telah berlangsung selama beberapa dekade, opini publik masih terbagi. Banyak warga Jepang mendukung klausul pasifis, khawatir bahwa militer penuh dapat menyeret Jepang ke dalam konflik yang tidak perlu. Namun dengan meningkatnya ketegangan regional, dukungan untuk revisi telah tumbuh.

Kedua, Penafsiran Ulang Pasal 9. Jepang dapat terus mengubah makna “pembelaan diri” untuk memungkinkan peran militer yang lebih luas. Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa JSDF sudah berfungsi sebagai militer de facto dan bahwa Jepang dapat terus memperluas kemampuannya tanpa mengubah Pasal 9 secara resmi.

 

Bagian dalam Parlemen, badan legislatif Jepang. Foto oleh istock-tonko di iStock

Segi menarik dari tema kemungkinan bangkitnya kembali kekuatan militer Jepang, nampaknya sangat bergantung pada konstelasi geopolitik internasional, seiring dengan semakin memanasnya persaingan global AS versus Cina terutama di kawasan Asia Pasifik. Jadi, terlepas apakah Jepang menerapkan skenario pertama berupa amandemen pasal 9 konstitusi atau skenario penafsiran ulang Pasal 9, AS sebagai sekutu utama Jepang di kawasan Asia Pasifik yang sejak 2017 diubah namanya oleh Presiden Donald Trump menjadi Indo-Pasifik, sangat menentukan dalam mengartikan Perjanjian AS-Jepang pada era Perang Dingin. Saat itu, Jepang tidak memerlukan kekuatan militer dari pasukannya sendiri sebagai perlindungan. Sebab dalam klausul perjanjian itu, ketika ada suatu negara menyerang Jepang, berarti akan dipandang oleh AS sebagai serangan terhadap negaranya juga.

Namun saat ini konstelasi global di Asia Pasifik semakin bergejolak seturut semakin menajamnya konflik AS versus Cina di kawasan in, maka kebijakan luar negeri AS untuk menangkal kemungkinan invasi militer Cina ke Taiwan menjadi prioritas utama. Konsekwensi strategisnya, Jepang dibolehkan oleh AS, atau bahkan didorong, untuk mengambil peran yang lebih proaktif dalam pertahanannya sendiri. Yang bisa juga diartikan Jepang dibolehkan untuk melancarkan serangan militer ke negara-negara yang dipandang sebagai musuh bersama AS dan Jepang. Dengan demikian, Perjanjian AS-Jepang di era Perang Dingin pun diberi ruang untuk penafsiran dan pemaknaan baru.

Sehingga cepat atau lambat, Jepang pada akhirnya akan menerapkan salah satu skenario tersebut di atas, yaitu amandemen pasal 9 konstitusi, atau penafsiran ulang pasal 9, yang pada intinya Jepang akan bangkit kembali sebagai kekuatan militer seperti saat meletusnya Perang Dunia II.

Pertanyaan pentingnya, seberapa cepat dan dalam situasi seperti apa Jepang akan bangkit kembali sebagai kekuatan militer konvensional?

Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Hendrajit

Penulis

Hendrajit

Direktur Eksekutif GFI

Pengkaji geopolitik, memprakarsai berdirinya Global Future Institute pada 11 Oktober 2007. Penulis buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru.

SebelumnyaPeraturan Kenaikan Tarif Impor dan Pemberlakuan Undang-Undang Anti-Deforestasi, Mencerminkan Skema Neokolonialisme Uni EropaSelanjutnyaCalin Georgescu, Dijegal Sebagai Presiden Karena Menyerukan Romania Berhenti Membantu Ukraina

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikGeopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents