Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Peraturan Kenaikan Tarif Impor dan Pemberlakuan Undang-Undang Anti-Deforestasi, Mencerminkan Skema Neokolonialisme Uni EropaUni Eropa

Hendrajit

Hendrajit·16 Mei 2025·4 menit baca

Bagikan
Peraturan Kenaikan Tarif Impor dan Pemberlakuan Undang-Undang Anti-Deforestasi, Mencerminkan Skema Neokolonialisme Uni Eropa

Pada Maret 2025 lalu, saya baca sebuah artikel yang mewartakan bahwa Parlemen Uni Eropa telah memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah produk pertanian dan pupuk dari Rusia dan Belarus, sehingga peraturan baru tersebut pada perkembangannya akan mengurangi pendapatan ekspor Rusia.

Baca, Trade: Council adopts negotiating position on tariffs for a number of agricultural products and fertilisers from Russia and Belarus

Apakah gagasan di balik peraturan kenaikan tarif sejumlah produk pertanian Rusia dan Belarus tersebut adalah untuk melumpuhkan kemampuan tentara Rusia dalam berperang melawan Ukraina, mengingat fakta bahwa AS dan beberapa negara Eropa Barat yang tergabung dalam Uni Eropa bersikap memihak kepada Ukraina dalam menghadapi Rusia? Yang jelas, akibat dari pengenaan tarif baru oleh Uni Eropa, Produk pertanian yang terkena tarif baru tersebut mencakup 15% dari seluruh impor pertanian dari Rusia (pada tahun 2023). Setelah tarif baru mulai berlaku, semua impor pertanian dari Rusia akan dikenakan tarif Uni Eropa. Bukankah berarti Rusia akan kehilangan 15% perolehannya selama ini dari total seluruh impor pertaniannya saat ini?

Namun itu baru setengah dari cerita. Uni Eropa juga memberlakukan skema yang sama terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Mari kita kilas balik sejenak, ketika pada 16 Mei 2023 lalu Komisi Uni Eropa menyetujui pemberlakuan Undang-Undang anti-deforestasi. Ketentuan ini mengatur dan memastikan konsumen di negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa untuk tidak membeli produk terkait deforestasi dan degradasi hutan.

Nampak jelas bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang anti-deforestasi tersebut, Uni Eropa tidak semata-mata bermotif ekonomi-perdagangan, melainkan juga ada motif-motif politik, dengan mengolah isu lingkungan hidup sebagai instrumen politik luar negeri AS dan sekutu-sekutu Baratnya untuk memaksakan agenda-agenda ekonomi dan perdagangannya kepada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Dampak langsung terhadap kepentingan nasional Indonesia, utamanya di bidang ekonomi dan perdagangan jelas membawa dampak buruk. Betapa tidak. Implementasi Undang-Undang anti-deforestasi bakal menurunkan ekspor Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Alhasil, Indonesia diperkirakan akan kehilangan penerimaan dari ekspor sebesar 57,22 miliar dolar AS.

Baca juga: Undang-Undang Anti-Deforestasi: Skema Neokolonialisme AS-Uni Eropa Berkedok Isu Perlindungan Lingkungan Hidup

Undang-Undang anti-deforestasi Uni Eropa sama saja dampaknya sepeti ketika AS dan Inggris melancarkan invasi militer ke negara-negara sasaran seperti Afghanistan 2001 dan Irak 2003. Bukankah produk-produk yang dihancurkan Uni Eropa lewat Undang-Undang Anti-Deforestasi tersebut, sejatinya merupakan produk pertanian dan peternakan yang selama ini menjadi tulang-punggung perekonomian nasional negara-negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia, Ghana dan Pantai Gading?

Dengan begitu menjadi penting untuk mencermati manuver parlemen Uni Eropa mengenakan peraturan kenaikan tarif baru kepada Rusia dan Belarus. Bukankah pada 2023 lalu saja, impor pupuk terkait dari Rusia mewakili lebih dari 25% dari total impor Uni Eropa selama ini? Rasanya sulit untuk menepis anggapan bahwa kebijakan Parlemen Uni Eropa terhadap Rusia tersebut sama sekali tidak didasari motif-motif politis.

EU Ambassadors approve 17th package of sanctions against Russia

Maka saya harus katakan bahwa  kebijakan Uni Eropa di bidang ekonomi dan perdagangan baik terkait peraturan kenaikan tarif ekspor Rusia dan Belarus maupun pemberlakukan Undang-Undang-anti deforestasi terhadap Indonesia dan beberapa negara berkembang lainnya itu sebagai Skema Neokolonialisme.

Uni Eropa selama ini merupakan pasar potensial bagi produk-produk ekspor Indonesia. Pertama, produk lemak nabati, hewan dan produk-produk turunannya. Nilai ekspor sebesar 3,15 miliar dolar AS.

Kedua, produk karet dan produk-produk turunannya, dengan nilai ekspor sebesar 0,93 miliar dolar AS. Ketiga, produk kayu serta produk turunannya sebesar 0,39 miliar dolar AS. Keempat, produk kopi, teh, dan produk-produk turunannya, dengan nilai ekspor sebesar 0,37 miliar dolar AS.

Kelima, produk kertas, karton, dan produk turunan kayu sebesar 0,3 miliar dolar AS. Keenam, produk gula dan kembang gula, dengan nilai ekspor sebesar 10,9 juta dolar AS. Ketujuh, produk bubur kayu dan bahan berserat lainnya sebesar 2,2 juta dolar AS.

Hal ini tak pelak lagi menjadi sesuatu yang krusial bagi Indonesia, ketika kebijakan European Union Deforestatio-free Regulation (EUDR), akan mengimbas terhadap komoditas kehutanan Indonesia seperti kelapa sawit, kopi, coklat, kedelai karet, kayu dan produk turunannya seperti furniture. Yang paling krusial bagi Indonesia, lantaran dalam salah satu pasalnya, mengelompokkan kelapa sawit sebagai tanaman beresiko tinggi. Yang bakal terkena dampak terkait pelarangan ekspor kelapa sawit akibat undang-undang tersebut tidak saja Indonesia, melainkan juga Malaysia, sebagai salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar.

Adapun di bidang industri agro-bisnis yang akan terkena dampak adalah Brazil dan Argentina. Begitupula dua negara Afrika, Ghana dan Pantai Gading, yang selama ini mengekspor Kakao ke Uni Eropa, bakal terkena dampaknya juga.

Pemberlakuan Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa tersebut, terkesan hanya sekadar dijadikan “pintu masuk” AS dan negara-negara Barat untuk menekan negara-negara berkembang termasuk Indonesia, supaya mematuhi skema kapitalisme global berbasis kepentingan korporasi multinasional. Khususnya terkait internasionalisasi perdagangan, pasar dan keuangan.

Dalam kasus Uni Eropa terkait Rusia dan Belarus, menarik mengutip ucapan Krzysztof Paszyk, Menteri Pembangunan dan Teknologi Polandia. “Kami akan memantau dengan cermat penerapan tarif ini untuk memastikan bahwa industri pupuk dan petani Uni Eropa terlindungi, sementara pada saat yang sama mengurangi ketergantungan Uni Eropa, menjaga keamanan pangan global, dan semakin melemahkan ekonomi perang Rusia.”

Pandangan Krzysztof Paszyk, Menteri Pembangunan dan Teknologi Polandia, menyingkap suatu cara pandang Amerika Serikat maupun Uni Eropa yang menjadi rujukan mereka selama ini sebagai fondasi menjalin kerja sama ekonomi-perdagangan dengan negara-negara mitranya. Pertama, menggunakan dalih proteksionisme untuk melindungi kepentingan nasional negaranya masing-masing. Dalam kasus ini adalah, pemberlakuan Undang-Undang anti-deforestasi Uni Eropa yang merugikan Indonesia dan beberapa negara-negara berkembang lainnya. Kedua, menggunakan instrument ekonomi dan perdagangan untuk melumpuhkan negara-negara mitra yang dipandang sebagai musuh potensial, apalagi musuh nyata seperti Rusia, yang pastinya juga terhadap Cina, Iran, dan Korea Utara.

Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Hendrajit

Penulis

Hendrajit

Direktur Eksekutif GFI

Pengkaji geopolitik, memprakarsai berdirinya Global Future Institute pada 11 Oktober 2007. Penulis buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru.

SebelumnyaHentikan Genosida Israel Terhadap Warga Sipil Palestina di GazaSelanjutnyaMenelaah Dua Skenario Kebangkitan Kembali Militer Jepang

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikGeopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents