Mengapa Kita Harus Kembali Ke UUD 1945?

Bagikan artikel ini

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Hampir tujuh ratusan lebih peserta dan undangan dari berbagai latar belakang dan profesi, serta tokoh nasional dan masyarakat yang terdiri dari para Purnawirawan TNI – POLRI, organisasi kemasyarakatan, LSM, yayasan dan mahasiswa, akademisi, kaum cendikiawan intelektual, diterima oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, MPR RI, Zulkifli Hasan, Rabu (6/2/2019).

Mereka yang diprakarsai oleh Rumah Kebangkitan Indonesia (RKI) sebagai pelopor dari Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI), menyampaikan aspirasi dan menyerukan agar Indonesia kembali ke Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 untuk diadendum, serta menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum secara jelas di dalam UUD 1945 yang diadendum tersebut, dan diterima langsung Ketua MPR Zulkifli Hasan di aula pertemuan di gedung Nusantara IV, Gedung MPR/DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan.

Dengan tema pertemuan “Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945”, delegasi besar ratusan tokoh nasional dan masyarakat yang diprakarsai oleh RKI/GKI itu, menyerahkan rumusan pokok – pokok pikiran hasil kajian dan dokumentasi serta rekomendasi yang dituangkan ke dalam 3 (tiga) buku.

Pertama, buku “Bangkit Bergerak Berubah Atau Punah”, yang merupakan perkiraan keadaan dan ajakan untuk mengantisipasinya, yang ditulis oleh sejumlah tokoh pengamat dan dirangkum oleh Mayjen TNI Purn Prijanto.

Kedua, buku “Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945”, yang merupakan kumpulan pikiran dan kajian, pandangan dan tulisan serta pendapat dari sejumpah negarawan senior dan sepuh antara lain Sayidiman Suryohadiprojo (92 tahun) dan Widjojo Soejono (91 tahun), para aktivis dan pakar hukum tata negara serta catatan perjuangan berbagai organisasi masyarakat, Ormas dan LSM, kampus dalam memperjuangan agar kita kembali ke Pancasila dan UUD 1945. Buku ketiga setebal 388 halaman ini dihimpun oleh aktivis dan wartawan senior Bambang Wiwoho.

Ketiga, buku “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disertai Adendum”, yang disusun oleh suatu Tim Penyusun dan Tim Penyelaras yang diprakarsai oleh Rumah Kebangkitan Indonesia.

Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) adalah suatu Gerakan Moral dan Intelektual yang dicanangkan pada 7 Januari 2018, dengan visi Indonesia Yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Aman, Tentram, Adil dan Makmur. Demi mewujudkan visi tersebut GKI mencanangkan salah satu misinya “Mengedukasi dan mengajak Kembali ke UUD 1945 Asli Untuk Disempurnakan.”

Bertindak sebagai juru bicara Rumah Kebangkitan Indonesia yaitu Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruky (mantan Ketua BPK RI dan Anggota BPK RI), aktivis pejuang Hariman Siregar pakar hukum tata negara, Dr. Soetanto Soepiadhy, SH.MH, Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko, Kepala Staf Angkatan Darat yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto.

Dalam sambutannya, Prijanto mengucapkan terimakasih kepada Ketua MPR atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurut Prijanto, yang hadir di kegiatan tersebut di antaranya purnawirawan TNI-Polri, organisasi kejuangan yakni Pepabri, PPAD, PPM, LVRI, FKPPI, IARMI, lalu mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi, serta sekitar 10 organisasi kemasyarakatan (ormas)/LSM dan yayasan.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini, yakni melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, sebagai generasi pewaris, dan sebagai generasi penerus. Sebagai generasi penerus yang dimaksud, yakni sebuah pemikiran untuk bangsa dan negara Indonesia agar nilai-nilai, cita-cita, dan tujuan mendirikan negara Indonesia merdeka yang telah disusun oleh The Founding Fathers dapat tercapai.

“Ada dwi azimat Bangsa Indonesia yakni Pancasila dan UUD 1945 yang harus dijaga. Karena dwi azimat ini Indonesia pernah meraih stabilitas nasional, swasembada pangan, menjadi macan Asia, dan disegani di dunia internasional,” kata Prijanto.

Namun ternyata pihak asing tidak menginginkan jika Indonesia kuat. Hingga munculah pembubaran BP-7, pencabutan UU refrendum, dan amandemen UUD 1945. Saat ini sudah waktunya untuk kembali ke UUD 1945. Tujuannya agar persatuan Bangsa Indonesia tidak terkoyak-koyak, agar bangsa dan negara Indonesia tidak punah, agar kita bisa menyempurnakan UUD 1945 guna menghadapi masa kini, dan menyongsong masa depan, tanpa meninggalkan nilai-nilai, cita-cita, dan tujuan didirikannya negara Indonesia merdeka.

“Kemudian juga agar bisa mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, aman, tentram, adil, dan makmur,” kata dia.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan akan menampung aspirasi dari RKI/GKI ini dan akan disampaikan pada rapat gabungan pimpinan MPR dengan fraksi-fraksi. “Ini menjadi bahan kajian di Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, penyampaian aspirasi diawali dengan pengantar dari pemrakarsa GKI Taufiequrachman Ruky. Dalam pengantarnya Taufieq Ruky menyatakan UUD yang dibuat pada tahun 2002 dengan cara melakukan amandemen terhadap UUD 1945 telah menjadikan UUD 1945 kehilangan jiwa, spirit, dan semangatnya.

“Norma Pancasila ada di dalam Pembukaan UUD, namun nilai-nilai Pancasila tidak pernah dituangkan ke dalam batang tubuh UUD berupa pasal-pasal. Bahkan rumusan kata Pancasila itu sendiri tidak dituangkan dalam UUD 2002,” ujar Taufieq Ruky.

“Sementara itu terang-terangan ada sejumlah pasal baru hasil amandemen yang nilai-nilainya bertentangan dengan makna dan nilai dari sila-sila dalam Pancasila yang ada pada Pembukaan UUD 1945,” tambahnya.

Dengan kembali ke UUD 1945, Ruky melanjutkan, GKI tidak bermaksud mengajak kembali ke suasana politik tahun 1945, apalagi mengajak ke situasi Orde Baru yang bernuansa otoritarian dan militeristik.

“Tapi kita kembali kepada prinsip-prinsip dan norma-norma yang disusun oleh para founding fathers dan mothers ketika membentuk NKRI,” imbuhnya.

Setelah pengantar dari Taufieq Ruky, masing-masing perwakilan menyampaikan aspirasi yang sama, yaitu kembali ke UUD 1945. Di antaranya perwakilan dari purnawirawan TNI yang disampaikan Jenderal TNI Purn Agustadi, perwakilan mantan aktivis mahasiswa 80-an dr. Hariman Siregar, perwakilan akademisi Prof. Dr. Sutanto, perwakilan organisasi kemasyarakatan, IARMI, dan perwakilan dari mahasiswa. Penyampaian aspirasi tersebut kemudian ditutup oleh Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto.

Dalam penutup aspirasi, Prijanto mengungkapkan sejumlah alasan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Pertama, agar persatuan bangsa Indonesia tidak terkoyak-koyak.

Kedua, dengan persatuan yang terkoyak dan kedaulatan yang nyaris hilang, sumber kekayaan yang dikuasai asing, maka suka tidak suka bangsa Indonesia ini akan punah.

“Jadi untuk mencegah kepunahan itu kita harus kembali ke UUD 1945,” katanya.

Ketiga, agar bisa menyempurnakan UUD 1945 untuk menghadapi masa kini dan menyongsong masa depan.

Keempat, agar bisa mencapai cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, aman tentram, dan adil makmur.

Selain hadir undangan Organisasi Kejuangan, Mahasiswa/Akademisi, Ormas/LSM/yayasan, dan masyarakat umum, serta IARMI dan Komunitas Sahabat Weka, juga hadir sebagai bagian dari kepanitiaan acara ini, organisasi Bina Bangun Bangsa dengan Ketua Umum Nur Ridwan beserta pimpinan DPN Bina Bangun Bangsa. (***)

M Ridwan, Bina Bangun Bangsa. 

Dikutip dari

Mengapa Kita harus Kembali Ke UUD 1945 ?

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com