Modus Trade Misinvoicing pada Aliran Uang Ilegal

Bagikan artikel ini

Tulisan ini bukan dimaksud untuk mengajari para ahli keuangan dan pihak di lapangan yang mungkin setiap hari berkutat menjaga perdagangan agar tetap pada Fair of Bussines. Namun sekedar berbagi dan untuk menyadarkan kita semua bahwa bocornya pendapatan negara dengan adanya aliran uang ilegal ini bukanlah isapan jempol. Ini sudah dilakukan oleh pengusaha dan pejabat pemerintah sehingga butuh dukungan semua pihak untuk memeranginya hingga ke akar-akarnya.

Aliran keuangan ilegal ini mengakibatkan hilangnya sumber daya yang seringkali sangat dibutuhkan negara untuk mendanai biaya pembangunan atau investasi strategis. Jumlah pendapatan negara yang hilang mencapai ribuan triliun rupiah yang seharusnya dapat dikumpulkan dan digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketidaksetaraan, kemiskinan, dan mengatasi perubahan iklim. Tidak terkecuali Indonesia sekalipun, hanya dari 6 komoditas bisnis unggulan ekspor Indonesia sekalipun ditemukan aliran keuangan illegal yang jumlahnya mencapai $ 142,07 M atau sekitar Rp.2000 T . Belum termasuk komoditas lain.

http://theprakarsa.org/menguak-aliran-keuangan-gelap-di-en…/

Satu diantara yang diungkap disini kesalahan perdagangan atau trade misinvoicing. Modus ini bisa dikatakan modus tertua sejak perdagangan melewati batas negara.

Dimaksud dengan Kesalahan Perdagangan atau “Trade Misinvoicing” adalah metode untuk memindahkan uang secara ilegal melintasi batas yang melibatkan pemalsuan yang disengaja dari nilai, volume, dan/atau jenis komoditas dalam transaksi komersial internasional barang atau jasa oleh setidaknya satu pihak dalam transaksi.

Trade misinvoicing adalah komponen terbesar dari arus keluar masuk keuangan ilegal.

Dengan cara curang pelaku memanipulasi harga, kuantitas, atau kualitas barang atau jasa pada faktur yang diajukan ke bea cukai, dapat dengan mudah dan cepat memindahkan sejumlah besar uang melintasi perbatasan internasional.

Kesalahan perdagangan memang dapat dikaitkan dengan pencucian uang berbasis perdagangan (Trade Based Money Laundry) namun tidak selalu demikian. Ada motif lain juga yang mendasari mengapa pelaku sengaja melakukan kesalahan perdagangan

Mengapa Trade Misinvoicing Digunakan?

Secara umum, ada empat alasan utama untuk melakukan kesalahan transaksi perdagangan:

1. Pencucian uang – Penjahat atau pejabat publik dapat berupaya untuk mencuci hasil dari kejahatan atau korupsi.

2. Menghindari Pajak dan Bea Cukai – Dengan melaporkan nilai barang yang kurang, importir dapat segera menghindari bea masuk yang substansial atau pajak lainnya.

3. Mengklaim Insentif Pajak – Banyak negara menawarkan insentif pajak dengan discount kepada eksportir domestik yang menjual barang dan jasa mereka di luar negeri. Penjahat dapat berupaya untuk menyalahgunakan insentif pajak ini dengan melaporkan ekspor mereka secara berlebihan.

4. Menghindari Kontrol Modal – Banyak negara berkembang memiliki batasan jumlah modal yang dapat dibawa atau dikeluarkan oleh seseorang atau bisnis dari ekonomi mereka.

Bagaimana Cara Kerja Misinvoicing Perdagangan?

Ada beberapa cara kerja misinvocing yang biasa diungkap, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut

1. Overinvoicing dan Underinvocing Impor

a. Overinvoicing impor:

Dalam contoh sederhana (lihat gambar) kasus impor bernilai lebih ini, importir Indonesia secara ilegal memindahkan $500.000 dari Indonesia. Meskipun ia hanya membeli mobil senilai $1 juta dari eksportir Cina, ia menggunakan perantara Singapura untuk menagih kembali jumlahnya hingga $1.500.000 Eksportir Cina dibayar $1 juta. $500.000 yang tersisa kemudian dialihkan ke rekening bank luar negeri yang dimiliki oleh importir Indonesia.Terjadi arus keluar ilegal dari Indonesia senilai $500.000.

Dari contoh kasus itu maka kasus seperti ini sangat mungkin (dan banyak juga yang sudah tertangkap) dilakukan atas semua transaksi impor yang dibiayai oleh negara. Dilakukan pengusaha pemegang kuota impor yang kongkalingkong dengan pejabat yang minta komisi atas persetujuan kuota impor barang.

b. Underinvoicing impor:

Upaya yang dilakukan importir untuk penghindaran pajak, dengan memasukkan barang sebanyak-banyaknya dengan nilai sekecil-kecilnya agar pajak bea masuk dan lainnya minimal. Kasus banjirnya tekstil Cina, besi baja, makanan, minuman, barang barang elektronik, handphone dan lain-lain, termasuk mobil CBU ditengarai menggunakan tehnik underinvoicing.

Dalam skala yang lebih besar, dan tinjauan lain, ini bisa jadi strategi geokonomi untuk menghabisi produk lokal, termasuk didalamnya strategi “bakar uang” (jual rugi)

2. Overinvoicing dan Underinvoicing ekspor:

a. Over faktur dan Under Faktur Ekspor

Secara teori, ini sangat sederhana. Eksportir mengirimkan barang ke importir senilai jumlah tertentu, katakanlah $10 juta, tetapi hanya mengenakan biaya $7 juta. Jika tidak diperhatikan oleh bea cukai, skema tersebut berhasil mentransfer nilai $3 juta kepada importir. Atau, skema tersebut dapat dijalankan secara terbalik di mana eksportir menagih lebih dari importir sehingga mentransfer nilai ke eksportir.

Setidaknya ada tiga poin penting dalam skenario ini.

Pertama, eksportir dan importir harus berkolusi.

Kedua, mereka mungkin sama sekali tidak terkait tetapi tidak ada yang mencegah eksportir dan importir menjadi entitas yang sama.

Ketiga, skema ini juga memiliki konsekuensi pajak utama, khususnya kredit pajak ekspor dan bea masuk.

Ditengarai ekspor kayu hasil penebangan di hutan hutan Papua ditengarai menggunakan cara ini.

3. Double Invoice

Berlawanan dengan kelebihan atau kekurangan invoice, pencuci uang dapat menagih pengiriman barang yang sama lebih dari satu kali.

Untuk mengaburkan sifat sebenarnya dari skema ini, perusahaan akan menggunakan beberapa lembaga keuangan untuk membantu pembiayaan.

Tidak seperti pada invoice berlebih, harga yang ditentukan untuk barang atau jasa juga tidak harus dimanipulasi.

Ini membuatnya lebih sulit untuk dideteksi, belum lagi bahwa tidak jarang muncul banyak pembayaran dalam transaksi yang sah karena pengaturan perundang-undangan dan koreksi.

4. Over dan Under Quantity Barang Pada Pengiriman

Kelebihan atau kekurangan pengiriman barang mirip dengan kelebihan atau kekurangan faktur dalam nilai yang ditransfer ke pembeli atau penjual.

Namun, bukan salah menggambarkan nilai barang, para pihak salah mencantumkan kuantitas barang Eksportir menagih pembeli $7 juta, yang mencerminkan biaya sebenarnya dari barang yang dijual, setidaknya di atas kertas.

Eksportir kemudian mengirimkan produk senilai $10 juta, jadi sekali lagi pembeli berakhir dengan tambahan $3 juta.

5. Pengiriman “Hantu”

Dalam kasus ekstrem dalam pengiriman yang ekstrim, eksportir tidak mengirim apa pun. Pengiriman seperti sebuah wadah kosong dan dokumentasi lengkap yang tampaknya berurutan.

6. Deskripsi Salah

Akhirnya, eksportir dapat secara keliru menggambarkan barang atau jasa yang ditransfer – baik menggembungkan atau mengempiskan nilai sebenarnya mereka untuk melunasi atau dibayar.

Intinya, mereka berusaha menyamarkan nilai pasar sebenarnya dari transaksi untuk keuntungan mereka.

Pada kenyataannya, memang sebagian besar Pencucian Uang Berbasis Perdagangan melibatkan lebih dari satu metode, lebih dari satu organisasi, di lebih dari satu yurisdiksi.

Ini membuatnya menjadi tantangan bagi lembaga keuangan dan otoritas untuk memantau secara efektif. Bebarap titik krusial yang perlu menjadi titik perhatian utama antara lain:

1. Perbedaan antara deskripsi barang atau layanan dan faktur.

2. Perbedaan antara deskripsi barang atau jasa dan barang atau jasa aktual.

3. Perbedaan antara nilai yang dilaporkan dan nilai pasar wajar.

4. Ketika barang atau jasa yang mendasarinya sangat bervariasi dari eksportir atau pengiriman khas importir.

5. Ketika ukuran pengiriman bervariasi secara signifikan dari eksportir atau pengiriman khas importir.

6. Ketika barang atau jasa ditetapkan sebagai “risiko tinggi.”

7. Ketika yurisdiksi ditetapkan sebagai “risiko tinggi.”

8. Ketika banyak yurisdiksi terlibat tanpa alasan ekonomi.

9. Ketika transaksi melibatkan perusahaan shell.

Perusahaan shell adalah perusahaan aktif akan tetapi tampak seperti tidak terlihat mempunyai kegiatan usaha ataupun aset, Perusahaan-perusahaan ini umumnya beroperasi selayaknya perusahaan penanaman modal investasi, pengambilalihan perusahaan atau bertindak selaku Offshore Financial Centres.

Akhirnya mengingat maraknya aliran uang ilegal maka apa yang dilakukan adalah sekali lagi usulanku perlu memperkuat lembaga lembaga keuangan seperti PPATK dan Pajak, Bea Cukai dan bila perlu disatukan menjadi minimal dengan wewenang sekuat KPK.

Perlunya lembaga terpadu ini untuk mengefektifkan cara dan koordinasi dalam rangka untuk membatasi aliran keuangan gelap melalui peningkatan transparansi keuangan. Kita harus memberlakukan kebijakan untuk:

1. Mendeteksi dan mencegah penggelapan pajak lintas batas;

2. Menghilangkan perusahaan shell anonim;

3. Memperkuat undang-undang dan praktik anti pencucian uang;

4. Berusahalah untuk mengurangi kesalahan perdagangan; dan

5. Tingkatkan transparansi perusahaan multinasional.

Semoga aliran keuangan illegal ini dapat dihambat semaksimal mungkin. Sekian.

Adi Ketu, Pengiat Sosial Media

Sumber referensi:

MENGUAK ALIRAN KEUANGAN GELAP DI ENAM KOMODITAS EKSPOR UNGGULAN INDONESIA

Over-invoicing, under-invoicing exports common method of fraudulent money transfer across borders: Report

AML 101: Trade-Based Money Laundering

Global Financial Integrity works to curtail illicit financial flows by producing groundbreaking research, promoting pragmatic policy solutions, and advising governments.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com