Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Negara Bukan KerupukNegara Bukan Kerupuk: Konstitusi itu Garis Merah, Bukan Garis Putus-Putus!

Rusman

Rusman·31 Maret 2026·4 menit baca

Bagikan
Negara Bukan Kerupuk: Konstitusi itu Garis Merah, Bukan Garis Putus-Putus!

Kontemplasi Kecil di Bulan Syawal 1447

Ada satu kekeliruan fatal yang terus berulang dan diulang dalam praktik bernegara sejak republik ini diproklamirkan hingga sekarang: “mengira kekuasaan itu sumber kebenaran”. Padahal dalam negara modern, justru sebaliknya: “kebenaranlah yang membatasi kekuasaan”. Dua hal yang berbeda, bahkan bertolakbelakang. Di negara manapun, nilai-kebenarannya niscaya dikodifikasi dalam apa yang disebut: KONSTITUSI.

Jadi mari tegas sedari awal: negara bukan kerupuk! Ini bukan kalimat candaan. Sebab, ia bukan barang yang bisa dibolak-balik di penggorengan. Sak karepe dewe. Bukan pula alat yang bisa disesuaikan dengan kepentingan pragmatis jangka pendek. Negara adalah sistem nilai yang disatukan dalam norma. Kemudian norma itu erat-mengikat kebijakan, strategi dan instrumen lainnya — bukan opsional, apalagi dianggap alternatif-dekoratif.

Dalam kerangka ilmiah, topik ini bukanlah perdebatan ideologis, melainkan hal-hal yang bersifat struktural fundamental. Hans Kelsen menyebutnya grundnorm. Norma dasar yang menjadi sumber legitimasi seluruh sistem hukum. Jika norma ini dilanggar, maka seluruh bangunan hukum kehilangan dasar keberlakuannya baik legalitas maupun legitimasinya. Dalam konteks Indonesia, tidak ada multitafsir: Pancasila dan UUD 1945 itu fondasi final. Itulah grundnorm.

Namun, yang terjadi hari ini bukan sekadar logica fallacy (sesat pikir), tapi sebuah pembalikan logika. Kebijakan diposisikan sebagai pusat (fundamental), sedang nilai diturunkan menjadi instrumen-aksesoris (fungsional). Akibatnya, konstitusi kerap dikumandangkan dalam seremoni, namun diabaikan saat pengambilan keputusan. Lagi-lagi, ini bukan sekadar inkonsistensi, tetapi deviasi sistemik-struktural yang nyata.

Kalau ditarik ke perspektif materialisme, Karl Marx sudah lama mengingatkan: siapa yang menguasai basis, ia menentukan arah super-struktur. Ketika kepentingan ekonomi dan kekuasaan didudukkan sebagai “basis,” maka nilai konstitusional hanya menjadi legitimasi semu. Di sini, negara salah langkah. Bukan lagi sebagai penjaga kepentingan publik, namun sekadar operator kepentingan.

Di sisi lain, Talcott Parsons menjelaskan bahwa sistem sosial hanya stabil jika tiap-tiap elemen menjalankan fungsinya. Nilai berada di puncak sebagai pengarah, sementara institusi dan kebijakan adalah instrumen. Akan tetapi, apakah yang akan terjadi jika instrumen membalik-arah? Jawabannya: DISFUNGSI. Negara tetap berjalan, tapi kehilangan orientasi visi konstitusional.

Inilah yang kita rasakan tatkala kebijakan-kebijakan strategis justru bertabrakan dengan teks konstitusi. Salah satu contoh, misalnya, Alinea Pertama dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan. Ini bukan syair pujangga. Rumusan Alinea Pertama ini adalah nilai dan prinsip hukum dalam konstitusi. Artinya, setiap langkah negara yang ambigu terhadap segala bentuk penjajahan dan ketidakadilan global, bukanlah kompromi diplomatik, ia adalah bentuk dari inkonsistensi terhadap konstitusi.

Atau, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memandatkan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas di lapangan — yang juga bisa dibaca lewat berbagai fakta dan laporan, bahwa model pembangunan yang bertumpu pada ekstraktif-eksploitatif tanpa kontrol nilai sebagaimana bunyi pasal 33 tadi, hampir pasti berujung pada kemiskinan struktural, ketimpangan, kebodohan, bahkan kehinaan. Jika hal itu terjadi, yang dilanggar bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi mandat konstitusi.

Di sinilah, simpul paling kritis dalam praktik bernegara. Pelanggaran dilakukan secara sistematis, bahkan dibungkus secara legalitas-formal. Jika alasan prosedur teknis telah dipenuhi, substansi-nilai seolah-olah boleh diabaikan — inilah salah satu bentuk ilusi hukum dan kekuasaan. Legal secara fisik, namun cacat secara makna.

Ilmu hukum dan teori negara mengajarkan, tidak ada legitimasi tanpa kesesuaian dengan norma dasar. Kebijakan tidak pernah bisa “mengoreksi” konstitusi. Hierarkinya jelas dan tegas. Justru kebijakanlah yang harus tunduk pada konstitusi.

Menggunakan kompleksitas masalah dan situasional sebagai alasan untuk menyimpang adalah kekeliruan fatal. Itu tergolong category error: mencampuradukkan ranah “apa yang benar” (nilai) dengan “bagaimana cara” (kebijakan). Di lapangan, strategi memang boleh fleksibel, tetapi tidak untuk nilai. Kenapa? Sebab, jika nilai ikut dilenturkan, maka tidak ada lagi batas. Dan ketika tidak ada batas, kekuasaan akan selalu menemukan cara untuk membenarkan diri sebagaimana prolog renungan ini: “mengira kekuasaan sebagai sumber kebenaran”.

Kronologi-historis berulang membuktikan, bahwa negara tidak akan runtuh karena kekurangan kebijakan, tetapi ia jatuh karena pengkhianatan terhadap fondasi. Ketika dasarnya retak, bangunan semegah apa pun hanya menunggu waktu keruntuhan.

Jadi, jangan pura-pura bingung. Jangan ndableg. Garisnya sudah jelas. Konstitusi adalah garis merah, bukan garis putus-putus yang bisa ditabrak, dilindas, lalu disambung seenaknya sendiri. Melanggar konstitusi bukan sekadar kekeliruan administratif, ia adalah delegitimasi dari kekuasaan itu sendiri.

Jadi, apa poinnya?

“Ketika kekuasaan kehilangan legitimasi normatif, satu hal yang pasti, bahwa ia mungkin masih berkuasa, tetapi sebenarnya tidak lagi bernegara”.

Mengakhiri kontemplasi di bulan syawal ini, mari kembali ke inti narasi dari judul di atas, “Negara bukan kerupuk yang bisa dibolak-balik sak karepe dewe di wajan penggorengan”. Konstitusi itu garis merah, bukan garis putus-putus!

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Rusman

Penulis

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaHikmah Perang Teluk-2026 Bagi IndonesiaSelanjutnyaSebagai Kekuatan Kontra Hegemoni Terhadap AS, SCO Semakin Penting dan Strategis

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikGeopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents