Pemantau Pemilu Internasional dan Kegawatan Pemilu Serentak Indonesia

Bagikan artikel ini

Akhir-akhir ini timeline media sosial dipenuhi dengan tagar #INAelectionObserverSOS. Tagar tersebut bertujuan untuk memanggil dunia internasional agar memantau pemilu Indonesia di tanggal 17 April 2019 mendatang. Sebagai orang yang pernah menjadi pemantau pemilu internasional di beberapa misi pemantauan pemilu di beberapa negara Asia, saya justru berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu untuk negara seperti Indonesia. Pemanggilan (lembaga) pemantau pemilu internasional justru menunjukkan lemahnya civil society di Indonesia.

Pemantauan pemilu internasional

Pemantauan pemilu adalah observasi atau pengamatan atas proses pelaksanaan pemilu di sebuah negara dengan basis UU nasional negara tersebut dan standar internasional pemilu. Berdasarkan asal negara atau paspor observer, ada pemantau pemilu domestik atau nasional dan internasional. Ketika saya memantau pemilu di Jakarta atau provinsi lain di Indonesia, saya adalah pemantau domestik atau nasional, tapi ketika saya memantau pemilu di luar Indonesia, maka saya adalah pemantau pemilu internasional.

Organisasi pemantau pemilu nasional antara lain KIPP, JPPR, Perludem dan beberapa lagi. Mereka harus terdaftar di Bawaslu, dulu di KPU. Organisasi internasional yang biasanya mengirim delegasi untuk memantau pemilu di berbagai negara secara regular adalah the Organization of American States, the Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE), the European Union, the Commonwealth Secretariat, the Council of Europe, the African Union, Asia Network for Free Election (ANFREL), National Democratic Institute (NDI) dan The Carter Center (TCC). ANFREL adalah jaringan lembaga pemantau pemilu regional Asia. Lembaga pemantau pemilu di Indonesia yang menjadi anggota ANFREL adalah KIPP, JPPR dan Perludem.

PBB dalam hal ini UNDP tidak lagi menyelenggarakan pemantauan pemilu, tetapi fokus pada electoral assistance atau pendampingan teknis kepemiluan bagi penyelenggara pemilu. Misalnya UNDP-Elect di Afghnistan yang bekerja untuk memperkuat dan mendampingi penyelenggara pemilu Afghanistan yaitu Independent Election Commission of Afghanistan.

Raison d’être

Setiap pemantauan pemilu mesti punya alasan kuat kenapa lembaga pemantau pemilu internasional perlu memantau di Indonesia atau negara tertentu.

Tahun 1999, banyak lembaga pemantau internasional datang ke Indonesia karena pemilu 1999 adalah pemilu pertama setelah 32 tahun rezim Soeharto berkuasa. Kita tahu bahwa pada rezim Soeharto pemilu sudah diatur sedemikian rupa, demikin pula pemenangnya. Pengelolaan negara dikuasai militer bukan sipil. Pembatasan partai politik hingga menjadi tiga partai saja, pada tahun 1999 ada 48 partai. Antusiasme rakyat Indonesia untuk memilih pemerintahan yang baru. Sebelumnya rakyat harus dan wajib memilih, ada kelompok atau pihak yang memanggil orang-orang atau pemilih untuk memberikan suara di TPS. Hasilnya turn out atau tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi, selalu di atas 90%. Tahun 2004, pemantau pemilu internasional berkunjung ke Indonesia, karena sistem pemilu langsung dalam memilih presiden, sebelumnya presiden dipilih oleh MPR .

Tahun 2014, pelaksanaan pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah dianggap berjalan di rel yang benar. Hanya satu lembaga pemantau pemilu internasional yang hadir yaitu ANFREL itupun dalam misi terbatas. Benar ada banyak orang asing yang ikut memantau tetapi mereka bukanlah pemantau pemilu internasional, KPU sendiri menamakan mereka sebagai Election Visitor bukan Election Observer. Mereka sebagian besar berasal dari kedutaan-kedutaan besar yang berada di Jakarta dan dari lembaga-lembaga politik atau pemilu asing.

Pemilu Thailand Juli 2011 dilaksanakan setelah demonstrasi berkepanjangan oleh The United Front for Democracy Against Dictatorship (UDD) yang lebih dikenal sebagai kelompok Red Shirts atau Kaos Merah yang pro dengan ex-PM yang digulingkan yaitu Thaksin Shinawatra. Kelompok ini menduduki pusat kota Bangkok di bulan April dan Mei 2010 dan menuntut diadakannya pemilu yang baru. The UDD menuduh pemerintahan di bawah Abhisit Vejjajiva tidak memiliki legitimasi karena mengambil alih kekuasaan dri Thaksin secara ilegal dan didukung oleh militer dan lembaga yudikatif. Pemerintah mengajukan proposal untuk menyelenggarakan pemilu pada 14 November 2010 tetapi ditolak oleh mereka dan diikuti dengan tindak kekerasan karena peserta menolak untuk membubarkan diri. Sekitar 90 orang meninggal dan lebih dari 2.000 orang terluka dalam bentrokan antara pasukan keamanan dan demonstran. Pemilu akhirnya dilaksanakan pada bulan Juli 2011 dan dimenangkan oleh adik perempun Thaksin, Yingluck Shinawatra.

Pemilu Filipina tahun 2016 dipantau karena untuk pertama kalinya Filipina menggunakan voting machine dalam pelaksanaan pemilu secara nasional. Pada pemilu tersebut, The Carter Center melaksanakan misi pemantauan pemilu terbatas dan fokus di Mindanao selatan, yang merupakan mayoritas muslim. Isu di wilayah ini bukan penggunaan voting machine atau bahwa Duterte berasal dari Davao City, Mindanao, tetapi proses perdamaian di Mindanao. Banyak stakeholders di Mindanao sudah membuat Basic Law Bangsamoro (BBL) dan memperjuangkannya agar segera diratifikasi oleh Kongres, isu federalisme padahal Filipina adalah negara kesatuan seperti Indonesia dan juga kemungkinan terpisahnya  The Autonomous Region in Muslim Mindanao (ARMM) dari Filipina.

Pemilu parlemen Nepal tahun 2013 adalah bagaimana Nepal membentuk parlemen atau The Constituent Assembly yang akan membuat Undang-undang Dasar Nepal. Nepal adalah negara demokrasi yang baru saja berubah dari negara monarki Hindu ke negara dengan sistem demokrasi dan baru saja memiliki UUD. Fokus pemantauan pemilu parlemen Nepal 2017 adalah pemilu parlemen sekaligus pemilukada untuk 7 distrik (selevel provinsi) untuk pertama kalinya. Nepal masih mempertimbangkan apakah akan menjadi negara kesatuan atau negara federal.

Nah, apakah saat ini Indonesia ingin mengubah bentuk negara, sistem pemerintahan, sistem pemilu atau ada konflik kekerasan fisik yang memakan banyak korban jiwa? Kecurangan sejumlah stakeholders pemilu, kelalaian pihak penyelenggara pemilu, ketidaknetralan dan keberpihakan ASN dan polisi kepada kandidat tertentu adalah salah satu poin pemantauan tapi bukan alasan kuat atau raison d’être bagi lembaga pemantau pemilu internasional untuk datang ke Indonesia.

Setelah Pemantauan

Sepanjang pengamatan saya, kebanyakan pemantauan pemilu internasional dilakukan di negara post conflict, apakah karena perang atau pemerintahan yang diktator dan otoritarian, atau baru pertama kali menyelenggarakan pemilu dengan sistem demokrasi terbaru dan semacamnya seperti yang sudah saya jelaskan di atas.

Karena lembaga penyelenggara pemilunya masih baru atau belum mapan, belum terbiasa dengan sistem baru yang disepakati oleh stakeholders-nya atau UU Pemilu negara tersebut dianggap belum memenuhi standar internasional pemilu, sering ada rekomendasi yang sebaiknya dijalankan oleh negara-negara pengundang tersebut. Jika disepakati, hal ini bisa saja akan diikuti oleh datangnya sejumlah ahli pemilu yang akan membantu pembuatan UU pemilu dan peraturan- peraturan terkait. Ini artinya ada intervensi asing ke berbagai stakeholders mulai dari parlemen (pembuat undang-undang), penyelenggara pemilu, hingga organisasi lokal dan nasional pegiat pemilu dalam berbagai kegiatan yang didanai oleh NGOI.

Anda ikhlas “dinasehati” oleh orang dari negara lain untuk pemilu ini? Apakah pemantau pemilu internasional dilarang ? Tidak perlu juga. Indonesia dikenal sebagai negara yang paling murah hati dalam mengizinkan lembaga pemantau asing untuk datang dan memantau pemilu di Indonesia. Biar saja, banyak orang asing belajar dari negara demokrasi ketiga terbesar di dunia ini.

Banyak negara yang menolak kedatangan pemantau pemilu asing karena khawatir mereka akan mengintervensi negara tersebut, misalnya Malaysia, Singapura dan Kamboja. Ada juga negara yang awalnya menolak kedatangan pemantau pemilu internasional lalu menerima, karena ada iming-iming bantuan keuangan atau justru ancaman penghentian bantuan keuangan.

Apa yang mesti dilakukan?

Jadi, apa yang sebaiknya dilakukan oleh Indonesia, khususnya oleh mereka yang menginisiasi dan setuju dengan tagar #INAelectionobserverSOS ini? Saya percaya, mereka melakukan hal ini untuk memperkuat integritas dan legitimasi hasil pemilu 17 April 2019 mendatang.

Usulan saya adalah pertama, partai dan kandidat harus memperkuat pengetahuan dan militansi kader-kader partai, saksi parti dan kandidat di TPS, pendukung partai dan kandidat hingga buzzer. Dimulai dari membaca peraturan KPU, UU pemilu dengan baik dan benar, pelatihan saksi yang cukup dan bermutu, mencatat jika ada pelanggaran dan yang paling penting berani melaporkan ke pihak yang berwenang. Partai politik harus mempunyai divisi khusus untuk hal semacam ini, bukan hanya tim kampanye saja.
Kedua, keberadaan dan kerja lembaga pemantau pemilu lokal dan nasional yang independen harus didukung dan diperkuat. Lembaga pemantau pemilu yang independen dan profesional membantu integritas pemilu dan mencegah kecurangan pemilu. Ketiga, setiap stakeholders pemilu seperti ASN, penyelenggara pemilu, militer dan polisi harus bersikap netral dan bekerja berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing sehingga tidak terjadi saling curiga satu sama lain untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan kredibel sesuai dengan standar internasional pemilu.

Pipit Apriani, Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election) dan Pemantau pemilu internasional pada 12 misi di 6 negara

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com