Pemerintah RI Harus Berani Ambil Alih Daulat Ruang Udaranya dari Singapura

Bagikan artikel ini

Sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara, Indonesia mempunyai kedaulatan atas wilayahnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar inilah, pemerintah Indonesia harus sepenuhnya berdaulat atas wilayahnya yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang menyebutkan bahwa “every State has complete and exclusive sovereignity over the airspace above its territory.”

Penguasaan atas ruang udara oleh suatu negara menjadi potret adanya integritas wilayah dan keamanan nasionalnya, termasuk fungsi strategisnya sebagai aset nasional yang sangat berharga juga kepentingan pertahanan dan keamanan.

Sebelumnya, pemerintah RI telah menjalin komunikasi dengan Singapura terkait isu Flight Information Region (FIR). FIR merupakan hak atas pengelolaan wilayah ruang udara sebuah negara. Dan diketahui, sejak 1946, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak, dan Semenanjung Malaka.

Konsekuensinya, pesawat udara Indonesia yang terbang di atas teritorial Indonesia harus melapor terlebih dahulu ke menara pengontrol lalu lintas udara yang dikendalikan FIR Singapura sehingga dirasa kurang nyaman bagi pesawat udara Indonesia. Pendelegasian pengaturan lalu lintas udara di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kepada otoritas Singapura berlaku sejak tahun 1946 hingga sekarang. Inilah yang menjadi alasan pentingnya pemerintah RI segera mengambil alih atas pengelolaan wilayah udarnya sendiri. Memang pengendalian lalu lintas udara, mengoperasikan dua wilayah FIR (flight Information Region), yakni FIR Jakarta dan FIR Makassar, dan masih dibantu FIR Singapura untuk sektor a, b dan c (wilayah di atas Batam, Matak dan Natuna).

Jika Indonesia bisa mengambil alih atas pengelolaan wilayah ruang udaranya, tentu ini akam memiliki nilai strategis, di antaranya Indonesia punya otoritas untuk mencegah pesawat yang terbang sembarang melintasi wilayah Indonesia. Selain itu, daulat atas wilayah udara memastikan keamanan dan pertahanan nasional terjaga.

Indonesia harus segera mengambil atas atas pengelolaan wilayah udaranya karena dari sisi perangkat keras dan perangkat lunak yang dimiliki, pihak perhubungan udara RI sudah memiliki kemampuan yang cukup. Lihat saja misalnya dengan kemampuan pengaturan lalu lintas udara di FIR Jakarta, serta areal Jakarta. Bahwa, jumlah trafiknya jauh lebih besar bila dibandingkan dengan FIR Singapura sektor A, B, C tersebut. Sehingga dapat memberikan gambaran bahwa dari sisi teknis operasional, kemampuan yang kita miliki tidak dapat diragukan lagi.

Selain itu, otoritas perhubungan Indonesia dituntut juga meningkatkan sumber daya manusianya. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia ini penting mengingat semua jajaran harus memiliki strategi yang tepat untuk mengimplementasikan visi presiden dalam satu gerak langkah bersama. Dengan demikian, persoalan kedaulatan atau keselamatan penerbangan (safety) dalam pembahasan FIR Singapura – Indonesia harus secara bersamaan mendapatkan perhatian dari semua pihak, mulai dari presiden, menteri hingga otoritas yang berkepentingan. Semua ini, sekali lagi, harus ditempuh karena menyangkut Kedaulatan atas wilaha ruang udara NKRI dan martabat bangsa.

Indonesia tentu akan disegani oleh komunitas internasional jika mampu menjaga kedaulatan udaranya. Salah satunya adanya dengan menggelar peralatan untuk terwujudnya Air Defense Identification Zone (ADIZ) untuk wilayah NKRI dan segera menginisiasi pembahasan Undang-undang Kedaulatan Udara NKRI. Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW) telah memulai dengan menyusun naskah akademis tentang Undang-undang Kedaulatan Udara yang telah diserahkan kepada DPR RI periode 2014 – 2019 lalu. Jika kedua langkah strategis ini dapat dijalankan, maka kita dapat berharap bahwa Indonesia akan menjadi negara yang tangguh dalam mengelola dan menegakkan kedaulatan wilayah udaranya.

Sudarto Murtaufiq, Peneliti Senior Global Future Institute

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com