Perjuangan Perempuan Menuntut RUU Kesetaraan Gender di Indonesia

Bagikan artikel ini

Suhendro, pengamat politik      

Saat ini perjuangan organisasi perempuan di Indonesia hampir-hampir tidak memiliki terobosan politik yang penting terkait meningkatnya kekerasan terhadap perempuan. Korban kekerasan terhadap perempuan jika di rasiokan mencapai rata-rata 20 orang setiap harinya, dari tahun 1998-2010 (data Komnas Perempuan). Era kemenangan UU PKDRT (2004) sudah lama berlalu, kekalahan gerakan perempuan melawan UU Pornografi (2008), adalah kenyataan menyakitkan yang hasilnya dirasakan sekarang.

Perempuan diserang balik bertubi-tubi oleh kebijakan di berbagai lini, baik menyerang dirinya sebagai perempuan seperti berbagai paket perda yang mengatur moralitas dan tubuh perempuan maupun yang menyerang hajat hidupnya sebagai warga negara yang berhak atas kesejahteraan dan kesetaraan perjuangan peningkatan upah yang begitu sulit, hak kesehatan, reproduksi, perumahan, perlindungan kerja, dan sebagainya. Hal ini bukan disebabkan karena sedikitnya laporan atau orang-orang yang tidak banyak peduli, tetapi karena perlawanannya belum masif dalam wujud pergerakan.

Perjuangan yang ada masih bersifat defensif, mengandalkan advokasi kebijakan lewat lobi, di tengah posisi tawar gerakan perempuan tidak lagi sebesar perlawanan terhadap RUU Pornografi. Ketika perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan tidak berwujud gerakan, maka inisiatif-inisiatif yang baik dari berbagai kelompok perempuan, khususnya dalam mendokumentasi dan memberi peringatan serta masukan kepada Pemerintah atas ketiadaan perlindungan terhadap perempuan, seperti menerjang ruang hampa.

Penyebabnya, antara lain kelompok-kelompok perempuan di Indonesia, yang dominan berbentuk LSM, semakin sedikit yang menggunakan, atau setidaknya, mendukung dan mempromosikan metode pergerakan massa sebagai cara berjuang. Kebanyakan diantara kelompok tersebut telah menjadi semacam lembaga-lembaga profesional dan tidak lagi memiliki kaitan dengan akar rumput atau basis massa, sehingga pekerjanya hanya mencari upahan berbasis proyek/program tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan donor yang membantu proyek/program tersebut.

Contoh yang sangat menyedihkan adalah ketidakmampuan kelompok-kelompok perempuan mengadvokasi RUU Kesetaraan Gender dengan lebih masif melawan serangan konservatif anti-kesetaraan perempuan. Penyebabnya karena dua front proyek advokasi RUU ini tidak bisa ketemu, dan sampai saat ini tidak jelas sebabnya kenapa. Tidak mengherankan sebetulnya, karena memang demikian politik NGOism yang diperkenalkan oleh neoliberalisme menahan dan mengkanalisasi politisasi rakyat. Tentu tidak semua LSM berwatak seperti ini, karena beberapa praktek LSM/NGO di banyak negeri di Amerika Latin dan Filipina, menunjukkan tipe yang berbeda, dimana mereka masih percaya dan mempromosikan pergerakan massa.

Selamanya kekerasan perempuan hanya akan menjadi data tanpa kekuatan perlawanan. Perempuan harus bergerak menunjukkan kemarahan pada ketiadaan solusi negara atas pemerkosaan bayi 8 bulan hingga nenek 81 tahun. Tunjukkan ke publik melalui protes, karena akan banyak sekali yang akan mendukung kemarahan. Bangkitnya gerakan melawan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, hanya korban yang bangkit serta solidaritas korban yang marah sajalah yang mampu menjadi kekuatan kunci dalam mendobrak politik pro-kekerasan terhadap perempuan di berbagai lini negara. Kemarahan ini tidak saja bersifat politis terhadap negara, namun juga bermanfaat dalam mengubah kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual tidak boleh didiamkan, tidak boleh dibiarkan, dan bisa bertindak. Lemahnya kekuatan perlawanan, karena kekerasan terhadap perempuan tidak dianggap persoalan politik mendesak dan tidak menganggap bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan penegakan HAM.

Tidak banyak gerakan sosial dan politik peduli dan mendukung aksi perempuan yang marah pada pernyataan Fauzi Bowo soal perempuan yang pakai rok mini memancing perkosaan, atau pernyataan calon Hakim Agung soal perkosaan itu bisa saja suka sama suka. Di satu sisi, karena perempuan sudah diposisikan sebagai makhluk nomor dua yang aseksual sejak masyarakat berkelas, sebagai objek seksual dan sarana reproduksi semata, maka kekerasan terhadap perempuan berhadapan dengan banyak tantangan untuk bisa dianggap sebagai persoalan seluruh kemanusiaan. Di sisi lain, lemahnya gerakan kiri yang bertujuan membebaskan manusia dari penindasan manusia lainnya, bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak akan hilang dengan sendirinya, sekalipun orientasi ekonomi berubah menjadi lebih pro-rakyat, menjadi lebih pro-sosialisme. Disinilah peran kunci organisasi perempuan, khususnya organisasi perempuan yang melawan kapitalisme dan patriarki, dan gerakan perempuan yang hidup, harus memastikan seluruh lini masyarakat membantu bebasnya perempuan dari kekerasan.

Perjuangan melawan kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan, hanya bisa berhasil melalui aksi-aksi langsung secara kolektif. Aksi-aksi ini akan memicu atmosfir kepedulian dan keberanian korban untuk melawan, sekaligus usaha pencegahan. Kaum perempuan tidak akan memilih partai-partai dan politisinya yang sudah terbukti penipu dan anti-kesetaraan perempuan, bukan juga sekadar perempuan pilih perempuan. Secara pasti perempuan tahu bahwa tidak satupun partai sekarang pantas dipilih dan menjadi golput tanpa melakukan apapun juga tidak bermanfaat. Ketika seluruh prosedur Pemilu saat ini menghendaki oportunisme yang luar biasa dan biaya yang luar biasa agar dapat dipilih, maka sungguh menyangsikan taktik ini bisa memberi manfaat bagi perjuangan perempuan.

Dua Pemilu sudah dilaksanakan, tahun 2004 dan 2009, aktivis-aktivis perempuan mengkonsentrasikan taktik mengadu peruntungan di Parlemen dan mendukung calon-calon perempuan di Parlemen, hasilnya lebih dari 250 Perda moralitas tidak bisa dibendung. Kenapa masih berpikir ada peluang perubahan di Parlemen di tahun 2014 ketika situasi justru semakin memburuk. Lalu, apakah menyarankan perempuan tidak usah berpartisipasi dalam Pemilu 2014 nanti. Kami tidak bisa katakan itu, karena sejauh ini tidak satupun alternatif kekuatan politik bisa disandingkan untuk melawan partai-partai busuk itu. Untuk itu, kaum perempuan harus tetap membangun kekuatan denagn mempopulerkan, mempromosikan, meluaskan tuntutan dan dukungan konkrit melawan kekerasan seksual. Bukan lewat janji politisi dan meja-meja negosiasi, tetapi lewat petisi dan aksi.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com