Perlu Komite Internasional Komunikasi Elektronik Untuk Bendung Monopoli AS di Bidang Internet dan Cyber

Bagikan artikel ini

Trend global  di ranah cyber media dan internet pada umumnya, saat ini cukup mengkhawatirkan dengan semakin menguatnya penguasaan dan kontrol Amerika Serikat melalui apa yang diistilahkan sebagai Cyber Security multy-state holders. Bahkan melalui skema ini, AS dan sekutu baratnya dapat mengontrol situs-situs bisnis yang masuk dalam kategori non-government organization yang bekerja di ranah cyber media.

Karena itu pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Politik-Hukum dan Keamanan maupun Kementerian Komunikasi dan Informasi, sudah saatnya mulai menggagas terbentuknya Lembaga Multilateral Dalam Pengaturan Internet. Yang didasari gagasan untuk membendung diterapkannya skema pengawasan tunggal Amerika Serikat terhadap jaringan komputer global, media internet, melalui mekanisme ICANN (International Corporation for Assigned Names and Numbers).
Melalui skema ICANN, Washington memonopoli penguasaan jaringan komputer global. Nah melalui ICANN inilah Amerika Serikat akan melakukan pengawasan penuh atas jaringan computer global ini, yang tentunya akan mengontrol seluruh jaringan internet berskala global.
Ini tentu saja bukan saja meresahkan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, melainkan juga dua negara adidaya pesaing Amerika seperti Republik Rakyat Cina dan Rusia.
Rusia dan Cina, yang merupakan pemrakarsa International Code of Conduct for Information Security, mengusulkan gagasan dan konsepsi yang lebih masuk akal. Yaitu semacam Multi-lateral Internet Governance Arrangements, yang tentunya lebih berskala multi-lateral melibatkan peran dari berbagai negara, sehingga Amerika bukan penguasa tunggal dan bisa sewenang-wenang.
Konsep penguasaan media komputer dengan dalih perlunya sistem pengamanan informasi seperti yang dipresentasikan Amerika melalui rencana melalui mekanisme ICANN tersebut di atas, pada perkembangannya akan dimanfaatkan Pemerintah Amerika untuk operasi-operasi berupa kegiatan-kegiatan dan pengawasan terselubung (Search Activitites and Covert Monitoring) terhadap jaringan-jaringan komputer negara-negara lain, yang tentunya negara-negara yang dipersepsikan oleh Amerika dan negara-negara NATO sebagai MUSUH.
Kalau Amerika melalui ICANN tersebut berhasil menguasai jaringan komputer/internet global, maka pada perkembangannya Amerika  bisa melancarkan serangan-serangan ke jaringan internet negara-negara yang jadi ancaman Amerika, dengan menghancurkan sebagian sistem operasional jaringan internet tersebut lewat penyebaran virus-virus mematikan, atau bahkan melalukan hacking atau pembajakan dan memprogram ulang sistem jaringan komputer tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini baru Rusia dan Cina yang punya skema tandingan untuk mematahkan konsepsi pengawasan tunggal ala ICANN versi Amerika. Rusia dan Cina telah mengusulkan adanya aturan main yang bertumpu pada komitmen dan ketaatan terhadap prinsip-prinsip kedaulatan negara dan prinsip-prinsip non-intervensi yang tidak membenarkan campur tangan negara lain dalam urusan pengawasan dan pengaturan jaringan komputer global, termasuk terhadap media internet.
Kembali ke gagasan mengenai perlunya dibentuk Lembaga Multilateral Dalam Pengaturan Internet Global yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mungkin tepat kiranya jika Indonesia mendukung terbentuknya INTERNATIONAL COMMITTEE for ELECTRONIC COMMUNICATION (Komite Internasional untuk Komunikasi Elektronik).
Menurut kami di Global Future Institute, pemerintah Indonesia sangat perlu untuk ikut serta dalam menggalang gerakan membendung monopoli AS dalam penguasaan jaringan internet berskala global.
Selain dari itu, saat ini  perang Cyber atau perang media intrenet sepertinya bakal semakin penting di masa depan. Dan Amerika Serikat sadar betul akan tren global ini. Karena dalam perkembangannya kemudian, negara-negara berkembang bisa memanfaatkan ini sebagai instrument strategis untuk membongkar skema global dan modus operandi imperialisme baru ala Amerika dan sekutu-sekutunya di Eropa Barat.
Jika Presiden Jokowi memang serius untuk menjabarkan konsepsi Trisakti, khususnya terkait berkepribadian dalam budaya maupun berdaulat secara politik, gerakan membendung monopoli penguasaan AS terhadap jaringan internet berskala global, kiranya menarik jika Indonesia mengembangkan gerakan ini dalam skala kerjasama kawasan seperti yang pernah dimotori oleh Bung Karno melalui gerakan solidaritas antar negara-negara Asia-Afrika maupun lintas kawasan seperti Gerakan Non Blok.
Artinya, meskipun isu sentral adalah menggagas terbentuknya Lembaga Multilateral Dalam Pengaturan Internet di bawah naungan PBB, namun dalam skala yang lebih luas, Indonesia bisa menggunakan momentum ini untuk kembali memainkan peran strategis di dunia internasional, dengan menggalang kerjasama negara-negara berkembang.
Bedanya, kalau dalam era Konferensi Asia-Afrika tema gerakan adalah Anti Kolonialisme dan Imperialisme, maka dalam konteks isu kita kali ini, bertumpu pada gerakan memperjuangkan Tata Informasi Dunia Baru. Yaitu Gerakan membendung monopoli penguasaan internet dan cyber berskala global.

Penulis: Hendrajit, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com