Hukum Dagang (Trade Law) perlu menjamin terjadinya arus barang dan jasa dalam posisi dayasaing ekonomi nasional terhadap negara yang lainnya, sekaligus harus mampu mendorong tumbuh-kembangnya dunia perdagangan domestik yang semakin maju dalam ukuran yang adil, makmur, dan sejahtera.
Itu sebabnya, dibutuhkan kekuatan fondasi sistem perdagangan secara berkeadilan menurut hukum. Sekaligus, merekonstruksikan masa depan dunia usaha nasional yang lebih baik, guna memperkuat serta menegaskan betapa pentingnya pencapaian suatu pola transaksional dalam lalu-lintas perdagangan berdasarkan beragam ketentuan serta prinsip-prinsip kebebasan menjalankan kegiatan ekonomi yang senantiasa menghormati nilai-nilai demokrasi ekonomi, dan sikap yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup serta menghargai posisi Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Cita-cita Hukum serta Pengaturan Hukum (Rules of Law).
Meskipun dalam praktek kerjasama perdagangan ada keinginan untuk memperdalam solidaritas antara masyarakat bisnis itu sendiri. Sehingga tergambar jelas dalam bentuk asosiasi perdagangan, ikatan-ikatan sosial dalam konteks dunia usaha, organisasi dagang domestik, regional dan global. Inspirasinya sama-sama berangkat dari pengalaman sejarah sebagai bangsa dan negara, kultur, dan tradisi ekonomi sebelumnya yang dipenuhi oleh semangat kegotongroyongan, kekeluargaan, dan kebersamaan (kolektivitas).
Oleh sebab itu, tidak ada pilihan bagi masyarakat ekonomi adalah bagaimana upaya agar terbangunnya suatu kondisi keselarasan, memperbesar fungsionalitas dan efisiensi sistem pasar, menghargai nilai-nilai demokrasi ekonomi dalam kultur kelembagaan negara menurut hukum.
Untuk itu, perdagangan seharusnya dapat terus berkembang dengan menggerakan kesatuan-kesatuan ekonomi warga bangsa (domestik) secara realistis, menjamin keadilan ekonomi, menghormati prinsip-prinsip dan nilai-nila luhur demokratis, dan lain sebagainya. Sekaligus melindungi kepentingan nasional dan daerah terhadap lalu-lintas perdagangan dengan segala dimensinya.
Perlu sinergitas antara upaya mengembangkan aspek ekonomi terhadap perkembangan sosial kemasyarakatan, dengan memperkuat pola saling keterhubungan melalui penerapan kebijakan sektor perdagangan yang menjamin integrasi ekonomi agar semakin produktif dan berdayasaing tinggi. Sekaligus diibangi dengan perkembangan pasar internal (domestik) yang semakin konstruktif, efektif, dan terus mengalami proses tumbuh-kembang serta kompetitif.
Itu juga sebabnya, maka perlu menegaskan kembali secara objektif tentang kebebasan dalam gerak pelaku dunia usaha dengan jaminan tegaknya aturan hukum, keamanan, ketertiban, dan didukung oleh kebijakan yang visioner terkait sektor perdagangan. Sehingga sektor perdagangan mampu berkembangkan secara mandiri, meskipun tidak terlepas dari pembinaan oleh tugas, fungsi, dan kewenangan aparatur terkait. Sejalan dengan dengan usaha-usaha dalam membangun konsistensi serta solidaritas antara pelaku usaha terhadap realitas yang berkembang dalam lingkungan sosial masyarakat, bangsa, dan negara.
Perdagangan (Trading) tidak boleh luput dari ketentuan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, dimana Pemerintah Republik Indonesia harus senantiasa berada dalam posisi pelaksana pembinaan bagi segenap dunia usaha. Sejalan pula dengan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945), bahwa negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Buku ini disusun dari berbagai hasil analisa, penulisan opini di beberapa media massa cetak dan elektronik, riset terbatas, serta observasi dan/atau pengamatan. Karena itu, kemudian mamapu meluruskan suatu sikap pandang dan gerak yang serasi, seimbang serta konstruktif oleh segenap pelaku ekonomi-perdagangan dalam menata arah kiprahnya dalam berkontribusi secara optimal, baik untuk kepentinmgan pribadinya, maupun untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hukum Perdagangan, tentunya akan menjauhkan tingkah-laku yang distortif dalam lapangan dunia usaha nasional. Karena itu, perlu menguak berbagai peristiwa yang fenomenal, dinamika, irama, dan jangkauan kekuatan intuisi sebagai pebisnis yang baik, produktif, berdayasaing, dan memiliki komitmen serta rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap eksistensi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Semoga melalui penerbitan Buku Hukum Perdagangan ini, juga berdampak positif dalam membuka cakrawala pandang tentang bagaimana negara melindungi berbagai kepentingan yang ada dengan rasionalitas kebijakan serta hukum yang konstruktif.
Buku ini ditulis oleh Undrizon, S.H., M.H, sebagai bentuk kontribusi pemikiran serta kelanjutan dari gagasan tentang kritik serta saran terhadap aneka kebijakan serta regulasi maupun penegakan hukum (law enforcement) terkait dalam Bidang Perdagnagan. Sehingga Buku ini diberi judul: Hukum Perdagangan, Eksistensi Sumberdaya Nasional Melalui Kreativitas Perdagangan Yang Kompetitif Dan Berkeadilan. Buku ini diterbitkan oleh Undrizon, SH And Associates Law Office, Jakarta bekerjasama dengan Rumah Pelangi, Yogyakarta, pada 2019.
Hukum Perdagangan seharusnya juga mampu menyikapi pengembangan kreativitas dan produktivitas masyarakat dalam menghasilkan berbagai produk domestik. Melindungi dan mempermudah prosedur pengurusan Hak Kekayaan Intelektualnya, seperti: paten, merek, desain industri, dan lain sebagainya. Sekaligus mengupayakan Standarisasi Internasional berbanding lurus dengan ketentuan Standarisasi Nasional atau Domestik atas produk domestik, sehingga bisa berada pada posisi dunia perdagangan domestik yang berdayasaing.
Hukum Perdagangan yang dapat menjadi mekanisme perlindungan hukum terhadap produk domestik kepada pihak yang berinovasi di sektor Perdagangan Domestik. Hal ini juga terkait dengan prosedur pelayanan birokrasi yang baik (good corporate governance), dan lain sebagainya.
Untuk itu, diperlukan Hukum Perdagangan yang efektif, apalagi ketika berhadapan dengan persoalan hukum dalam praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, oligopsoni, integrasi vertikal maupun horizontal dan seterusnya dalam konteks persiangan usaha tidak sehat.
Hukum Perdagangan harus dapat melindungi dan memajukan kemandirian ekonomi warga, sebagai aset bagi pertumbuhan ekonomi lebih-lanjut. Maka itu, terkait dengan Ketentuan Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada konteks eksistensi sektor Pertanian serta Perkebunan, dan lain-lain, tentunya juga sangat diperlukan skema pengaturan Hukum Perdagangan karena menyangkut sistem yang sangat sensitif dalam perkembangan lalu-lintas dunia perdagangan baik domestik maupun global.
Jangan sampai Kuota Ekspor menjadi penghalang produktivitas domestik, apabila Produk Barang dan Jasa Domestik tidak mampu bersaing. Itu sebabnya, rasionalitas hukum dalam dunia perdagangan harus mendukung tren rasionalitas dinamika perdagangan melalui mekanisme pasar menurut hukum secara tepat, objektif, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang baik, patut, konstruktif, imparsial, adil dan beradab.
Selain penertiban juga harus dilakukan penegakan hukum, maka itu sudah pula ditentukan tentang Tindak Pidana dalam Undang Undang Republik Indonesia terkait dengan Kepabeanan. Ialah Ketentuan Pidana yang berhubungan dengan keadaan dimana seseorang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan. Oleh sebab itu, jika barang tersebut ditemukan sebagai hasil dari Pemeriksaan Buku atau Informasi Intelijen, maka kemudian Penyidik dapat menyita barang tersebut sesuai dengan wewenang berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995, Pasal 112 ayat (2) huruf k, bahwa seseorang yang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tanpa diketahui siapa pelaku kejahatan (Dader) dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal ini. Akan tetapi, jika yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dengan Itikad Baik, maka yang bersangkutan tidak dituntut.
Buku ini ditulis dalam sebelas Bab., – Bab Pertama telah mengetengahkan tentang Kebijakan Dalam Perdagangan Yang Sesuai Dengan Skematika Hukum Perdagangan. Oleh sebab itu, dilengkapi dengan pengertian tentang perspektif kebijakan nasional tentang perdagangan, etos penyelenggaraan pembangunan nasional untuk kesejahteraan publik, posisi srtrategis atas peranan dan Sistem Kepabeanan Indonesia, pembangunan sistem kepabeanan, kebijakan menaikan harga Bahan Bakar Minyak, pengembangan sektor energi dan Migas yang berkeadilan menurut hukum, ketentuan tentang energi, migas nasional untuk pembangunan nasional, pembangunan ketenagalisterikan untuk masyarakat, performansi perpajakan indonesia dalam dinamika perdagangan, kondisivitas politik yang mempengaruhi volume penerimaan pajak, pendekatan multistate taxation, solusi kreatif penerimaan pajak, tolok-ukur kebijakan pengadaan barang dan jasa, dan aneka ruang dinamika bisnis.
Selanjutnya, di dalam Bab Kedua, mengetengahkan tentang Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Terkait Dinamika Bisnis Dalam Kompetisi Merebut Pasar. Maka itu, dilengkapi dengan persoalan bisnis sebagai amanat konstitusional, pengendalian tingkah-laku dunia usaha dalam skema hukum perdagangan, efektivitas pemberlakuan Sanksi Hukum dalam perdagangan, efektivitas peranan penegakan hukum (law enforcement) dalam skema kepabeanan nasional, dalam konteks payung hukum yang memperkuat sistem perdagangan domestik.
Selain itu juga menyinggung soal keberatan, banding dan lembaga banding terkait dengan ketentuan Hukum Pidana dalam kegiatan kepabeanan, ketentuan pidana dalam kegiatan kepabeanan, penyidikan dalam kejahatan kepabeanan, kedudukan perbuatan melawan hukum dalam jual-beli, aspek transaksi elektronik menurut hukum, sebagai suatu perbandingan dalam aktivitas bisnis, kegiatan perdagangan dengan landasan kuhperdata, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam CISG.
Begitu juga dengan upaya hukum dalam fundamental breach, gagasan pertemuan tahunan oleh KADIN dunia. Tidak lupa menghadirkan pembahasan tentang peran strategis peradilan niaga dalam mendukung kemajuan sektor perdagangan, ketentuan pidana dalam melindungi energi nasional, dan perlindungan dan penegakan hukum pidana di bidang ketenagalisterikan, dan seterusnya.
Berikutnya, di dalam Bab Ketiga, yang kemudian menjelaskan mengenai Fenomena Persaingan Usaha Perdagangan Dalam Interaksi Dan Transaksi Produk Merebut Pasar Menurut Hukum. Untuk itu, diperkuat dengan skematika hukum perdagangan dalam dinamika bisnis, aspek Labeling dan periklanan produk dalam dunia perdagangan, penjelasan label dan iklan pangan. Kemudian, terkait dengan upaya memperkuat eksistensi pasar dalam mendukung kemajuan sektor perdagangan. Termasuk aspek persaingan pasar modern dan pasar tradisional, distorsi dalam praktek bisnis, serta larangan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Begitu pula dalam Bab Keempat, yang mengutarakan tentang Pembinaan dan Pengendalian Aneka Konflik Kepentingan Yang Mempengaruhi Sektor Perdagangan. Oleh karenanya, termasuk soal pentingnya kesiapan regulasi yang visioner, penataan dan pembinaan pasar, pemasokan barang kepada Toko Modern, memotret kondisi Pasar Tradisional di Indonesia, pembinaan dan pengawasan bisnis sektor energi nasional, dan penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik.
Kemudian di dalam Bab Kelima, yang mengettengahkan tentang Keberadaan Bursa Dalam Menakar Perkembangan Dinamika Bisnis Di Sektor Perdagangan. Sehingga terkait juga dengan perdagangan berjangka komoditi, payung Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, fenomena aktual dalam transaksi berjangka komoditi, lingkaran dinamika ekonomi perdagangan yang mempengaruhi produktivitas investasi.
Sedangkan di dalam Bab Keenam, yang mengupas tentang Pelembagaan Usaha Yang Berdasarkan Hukum. Oleh karenanya, dilengkapi dengan pembahasan tentang keberadaan serta kiprah Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, Firma sebagai bentuk perusahaan mikro yang efektif, perubahan kebijakan korporasi dalam skema usaha, jastifikasi hukum dalam perubahan strategis bisnis melalui Perseroan Terbatas, manfaat restrukturisasi teknis perusahaan, pemahaman yang jelas atas merger, likuidasi, dan akuisisi, serta soal kesadaran sosial terhadap korporasi sejalan dengan tren investasi dalam laju dinamika perdagangan.
Selanjutnya, di dalam Bab Ketujuh, yang menerangkan tentang Perlindungan Konsumen Dalam Interaksi Dan Transaksi Perdagangan. Maka itu, kemudian dilengkapi dengan analisis hukum atas perdagangan harus menjamin perlindungan konsumen, serta pemantapan dan penjelasan efektivitas Perlindungan Konsumen (Consumers Protection).
Berikutnya, pada Bab Kedelapan, yang mengetengahkan tentang bagaimana Memajukan Sistem Perdagangan Berbasis Masyarakat Dan Pemberdayaan Kelompok UMKM. Sekaligus dilengkapi dengan upaya pemajuan potensi dunia perdagangan bagi masyarakat, payung hukum yang memperkuat sistem perdagangan, dan menyikapi dinamika bisnis di Pasar Tradisional.
Penjelasan di dalam Bab Kesembilan, terkait dengan Eksistensi Hukum Yang Melindungi Serta Memperkuat Sistem Perdagangan. Maka itu, diperlukan pengertian yang konstruktif tentang fungsi kepabeanan dalam kegiatan impor dan ekspor guna menunjang laju dinamika perdagangan. Begitu pula ketentuan hukum dalam tarif dan Nilai Pabean, Bea Masuk Anti-dumping dan Bea Masuk Imbalan, pembayaran Bea Masuk, Penagihan Utang, dan Jaminan kepabeanan, seperti: larangan, pembatasan, dan pengendalian impor atau ekspor.
Sekaligus perlu memahami urgensi sektor usaha asuransi dalam menunjang perkembangan bisnis, prinsip pokok penyelenggaraan industri asuransi dalam mendukung kegiatan perdagangan, realisasi Prinsip Risiko dalam Asuransi, konstruksi rasionalitas dalam bisnis asuransi menurut hukum, asuransi dalam aktivitas dunia perdagangan, perlindungan hukum dalam persoalan ketenagalisterikan, dayasaing usaha dengan mekanisme leasing.
Begitu juga tentang pentingnya prinsip kewaspadaan akan adanya tuntutan hukum terhadap Nilai Kebaruan atas suatu produk menurut perspektif non tariff trade barriers. Termasuk juga tentang pentingnya pemahaman tentang the united nations convention on contracts for the international sale goods. Selain itu, juga pentingnya berbagai upaya penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, maupun Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Secara bersamaan pula dengan perlunya pemahaman yang baik tentang berbagai regulasi tentang pasar modern dan pasar tradisional yang terus berkembang secara dinamis sejalan dengan tingkat intensitas Persaingan Usaha (the Business Competition).
Selanjutnya, di dalam Bab Kesepuluh, yang mengutarakan tentang Diskresi Yang Tepat Dan Konstruktif Terhadap Potensi Perkembangan Ekonomi Perdagangan. Karena itu, juga disertakan pengertian tentang tempat penimbunan di bawah pengawasan pabean, pembukuan dalam aktivitas kepabeanan, penguasaan atas barang, dan barang yang menjadi milik negara, serta wewenang kepabeanan untuk efektivitas ekonomi bisnis.
Kemudian, di dalam Bab Kesebelas, yang mengetengahkan tentang Dukungan Dunia Perbankan Dalam Transaksi Pada Sektor Perdagangan. Dan, bagaimana peranan sektor perbankan sebagai sistem pembayaran dalam menunjang aktivitas perdagangan (trades).