Signifikansi Perhatian Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar

Bagikan artikel ini

Masdarsada, MSi, Alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia dan peneliti senior di Forum Dialog (Fordial), Jakarta. Pernah melakukan penelitian di Maluku selama lebih dari 5 tahun

emekaran wilayah di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dengan Ibu Kota Kabupaten, Tual masih terus berlangsung. Awalnya terjadi  pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kabupaten Kepulauan Aru terpisah dari Kabupaten Malra. Kemudian muncul pemekaran Kota Tual terpisah dari Kabupaten Malra serta Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terpisah dari Kabupaten MTB. Setelah terdiri dari 4 Kabupaten  dan 1 Kota, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda sepakat, membentuk satu Propinsi baru dengan nama Propinsi Maluku Tenggara Raya, terpisah dari Propinsi Maluku. Pada saat sejumlah warga sedang berjuang membentuk propinsi baru, masyarakat di wilayah Pulau-Pulau Terselatan Kabupaten MBD justru ingin memperjuangakan pembentukan satu kabupaten baru terpisah dari Kabupaten MBD. Ketua Tim Percepatan Pemekaran Pulau-pulau Terselatan, George Leasa mengatakan DPRD Maluku mendukung penuh perjuangan pemekaran Pulau-pulau Terselatan dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Menurutnya, Pulau-pulau Terse¬latan terdiri dari wilayah yang terbentang dari  Marsela sampai ke Lirang dekat Ibukota Negara tetangga Timor Leste. Merupakan kepulauan yang sangat jauh dan sangat terbatas ak¬ses-akses pelayanan pemerintahan dan juga sentuhan-sentuhan pem¬bangunan. Karena MBD merupakan salah satu wilayahnya Provinsi Maluku yang sangat terbelakang dan juga primitif, sehingga satu-satunya jalan menurut kami bahwa solusinya bagaimana memekarkannya menjadi satu dearah otonom baru (DOB).

Jarak dari Wonreli Kecamatan Pulau-pulau Terselatan ke Distrik Lospalos,  Timor Leste cuma 12 mil, sedangkan salah satu pu¬lau, Atauru yang merupakan wila¬yah Timor Leste itu sangat berde¬katan dengan  Lirang, Pulau Wetar  itu hanya 4,6 mil. Karena itu, kalau ada warga di pu¬lau Wetar yang sakit mereka lebih memilih ke Atauru yang salah satunya wilayah Timor Leste atau mereka ke ibukota Dili untuk peng¬obatan disana.

Perjuangan masyarkat asal Pulau-pulau Terselatan Kabupaten MBD tersebut nampaknya sejalan dengan pendapat Anggota Badan Legislasi DPR RI asal Sulawesi Utara, Paula Sinjal yang mendesak pemerintah untuk segera mengembangkan daerah perbatasan, pesisir dan pulau-pulau terluar menjadi kabupaten dan kota baru.

Menurutnya, program pemerintah adalah memberikan perhatian bagi daerah pesisir, perbatasan dan pulau-pulau terluar sebab selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah. Dengan adanya pemerintahan baru, maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Tentu akan terjadi peningkatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan layanan masyarakat lainnya.

Misalnya, saat ini di perbatasan Sulawesi Utara ada 3 kabupaten/kota. Namun, ketiga kabupaten Sangihe, Talaud dan Siau tak menunjang masyarakat setempat sehingga perlu ditambah sebuah kabupaten dan sebuah kota baru. Untunglah, dari 65 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB), ada usulan dua daerah baru di Sulawesi Utara yakni Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan.

Alasan dan Syarat  Pemekaran Daerah

Alasan pemekaran suatu daerah/wilayah  adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan  sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan serta pelayanan publik. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia. Dengan dikembangkannya DOB  juga akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang selama ini tidak tergali. Sehingga ada penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di  sektor pemerintah dan swasta.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemekaran wilayah akan memberi manfaat bagi masyarakat umum, asal dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan serta pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum. Akan tetapi jika pemekaran daerah otonomi baru itu tidak berangkat dari tujuan yang benar serta tidak dikelola dengan baik serta melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya, pada akhirnya pemekaran tersebut hanya akan membebani anggaran negara dan justru membuat  masyarakat semakin jauh  dari kesejahteraan.

Pemekaran wilayah tanpa didasari analisis manfaat yang komprehensif dan akurat yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam) dikemudian hari dapat menimbulkan masalah besar.

Agar dapat disetujui sebagai suatu DOB, maka usulan pemekaran harus memenuhi persyaratan teknis, fisik  dan  adminsitratif. Ada 11 syarat teknis bagi sebuah daerah untuk dinilai layak atau tidak dimekarkan. Sebelas faktor itu adalah kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, dan kependudukan. Termasuk, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah. Secara fisik kewilayahan sebuah provinsi minimal harus memiliki lima kabupaten/kota. Dan sebuah kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan, sedangkan sebuah kota harus memiliki minimal empat kecamatan. Sebuah provinsi tidak bisa dimekarkan apabila belum berumur sepuluh tahun dan untuk kabupaten/kota harus berumur tujuh tahun.

Sebagai syarat administratif, daerah otonom baru juga harus hasil aspirasi masyarakat yang diwakili Badan Permusyawaratan Desa. Untuk pembentukan kabupaten/kota diperlukan adanya keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota, persetujuan dari bupati/walikota induk, persetujuan gubernur dan rekomendasi Mendagri.

Rentang Kendali yang Jauh

Rentang kendali yang sangat jauh antara wilayah Pulau-pulau Terselatan  tersebut dengan Ibu kota Kabupaten MBD memang cukup jauh, akan tetapi jika dibandingkan dengan jarak ke Saumlaki, ibu kota Kabupaten MBD tentu lebih jauh lagi. Apalagi jika dibandingkan  dengan  ke Tual pada saat wilayah itu masih terdiri dari satu Kabupaten saja. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat sudah menaruh perhatian yang sangat tinggi kepada masyarakat yang berdiam di wilayah tersebut, terbukti dengan adanya pemekaran demi pemekaran. Namun sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan dengan negara lain, pemerintah wajib meningkatkan sarana dan prasana dalam segala hal, sehingga warga negara Indonesia yang berdiam di wilayah tersebut merasa kesejahteraan mereka diperhatikan pemerintah.

Penulis sepakat dengan Bapak George Leasa, persoalan  yang kami lihat bukan semata persoalan kabupaten baru,  tetapi ada persoalan-persoalan yang lain. Persoalan itu menyangkut kesejahteraan masyarakat, dan juga adanya kedekatan geografis dan juga  kultur, kekerabatan dan juga sejarah. Sampai saat ini  orang Lirang dan Wetar itu masih kawin-mawin dengan warga negara tetangga tersebut dan sekalipun sudah pindah negara tetapi persoalan-persoalan itu masih terjadi.

Daerah Perbatasan Terisolir

Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini daerah perbatasan seolah dianaktirikan, kesenjangan sosial di wilayah perbatasan Indonesdia bukan lagi menjadi hal baru. Keterbatasan infrastruktur, kurang tersedianya tenaga Guru, tenaga Medis serta masalah kesejahteraan masyarakat. Jangankan antara wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang sudah maju seperti Malaysia, perbatasan antara wilayah di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan negara tetangga Timor Leste saja masih ketinggalan. Jarak dari Wonreli Kecamatan Pulau-pulau Terselatan ke Distrik Lospalos,  Timor Leste cuma 12 mil, sedangkan salah satu pu¬lau Atauru yang merupakan wila¬yah Timor Leste itu sangat berde¬katan dengan  Lirang, Pulau Wetar  itu hanya 4,6 mil. Selain karena fasilitas kesehatan terbatas, jarak yang sangat jauh dengan ibu kota kabupaten menyebakan warga di pulau Wetar yang sakit  lebih memilih berobat ke Atauru wilayah Timor Leste atau mereka ke ibukota Dili untuk peng¬obatan disana.

Oleh karena itu diharapkan pemerintah harus lebih memperhatikan warga masyarakat yang berdiam di wilayah perbatasan dan pulau terluar untuk tetap memelihara rasa nasionalisme mereka.  Jika tidak, bukan tidak mungkin kalau rasa nasionalisme masyarakat setempat akan luntur karena pemerintah dianggap kurang memperhatikan kebutuhan mereka. Dikhawatirkan warga di daerah perbatasan pindah warga negara karena  negara tetangga justru memberikan bantuan kepada mereka.

Bukan DOB Solusinya

Jika pemerintah benar-benar memperhatikan masyarakat yang berdiam di pulau-pulau terluar seperti di wilayah Pulau-pulau Terselatan Kabupaten MBD, mungkkin sja bukan DOB yang diharapkan. Perjuangan untuk memekarkan wilayah tersebut sediri bukan  hal mudah, selain harus memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas, juga  memerlukan waktu cukup lama  dan dana yang tidak sedikit.

Oleh karena masyarakat dan Pemkab MBD,  DPRD Maluku serta anggota DPR asal Dapil Maluku maupun para Senator asal Maluku, diharapkan memperjuangkan bantuan dana ke Pemerintah Pusat untuk pembangunan sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, transportasi, komunikasi dll. Sehingga basudara yang berdiam diwilayah itu juga turut merasakan merasakan nikmatnya  kue pembangunan dari proses berbangsa dan  bernegara.

Memberikan perhatian kepada masyarakat di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar harus memperhatikan psikologis masyarakat, sehingga tidak menurunkan rasa nasionalisme mereka.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com