Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi
Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Podcast
    • Galeri
GFIEST. 2007

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Sistem KolonialismeSistem Kolonialisme Gaya Baru dan Kontra Skemanya

Rusman

Rusman·31 Desember 2024·4 menit baca

Bagikan
Sistem Kolonialisme Gaya Baru dan Kontra Skemanya
Catatan Akhir 2024
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem ialah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sistem juga diartikan sebagai susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.
Meski KBBI juga mendefinisikan sistem sebagai sebuah metode, contohnya, namun metode dimaksud bukanlah ‘cara’ dalam arti sehari-hari, atau ‘sistim’. Bukan. Bahwa metode, justru bagian alias tahapan terujung/terdepan/terbawah dari sebuah sistem. Tahap tertinggi disebut top management.
Membangun sistem, misalnya, harus dimulai dari atas (top management) kemudian lanjut ke tahap di bawahnya hingga tahapan terdepan, terbawah atau terujung yakni metode. Apabila melemahkan sebuah sistem, mulailah dengan (hancurkan) metodenya.
Banyak varian sistem diajarkan di lembaga pendidikan dan/atau di bangku-bangku sekolah. Akan tetapi, unsur pokoknya ialah input – process – output dan outcome. Nah, di antara output dan outcome ini terdapat feedback (umpan balik) dan control (kendali). Jadi, unsur besar sistem terdiri atas input – process – output (feedback dan control) dan terakhir ialah outcome.
Kenapa outcome diletakkan pada urut terakhir?
Sebab, melalui outcome bisa dilihat serta dinilai hasil dari bekerjanya suatu sistem apapun: “baik atau buruk,” bermanfaat atau mudarat.
Misalnya, apakah outcome yang tak terbantah dari Sistem UUD NRI 1945 Produk Amandemen?
Tak lain, selain very high cost politics, korupsi marak, dominannya oligarki ekonomi, bermunculan dinasti politik, pembelahan masyarakat (social enclave), juga kegaduhan yang nyaris tak bertepi. Ini contoh outcome UUD Produk Amandemen yang tak terbantahkan.
Selanjutnya unsur pokok sistem ini bisa distrukturkan pada organisasi (tersurat), atau boleh juga secara tersirat saja. Terserah pengguna. Varian sistem lain yang tak kalah penting ialah, bahwa tahapan di bawah top management dan/atau tahap di atas metode — juga bervariasi. Kadang, antara sistem yang satu dengan sistem lain, berbeda tingkat, jumlah dan beda tahapan. Itu tergantung pada riset, pengalaman, analisis, kebiasaan dll dari pengguna atau si penemu (teori) kesisteman.
Kita masuk ke materi bahasan sesuai judul di atas.
Katakanlah, jika UUD 1945 Naskah Asli —rumusan pendiri bangsa— adalah sebuah Sistem Bernegara guna ‘melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia’ (salah satu visi top management atau tujuan bernegara), maka metode negara cq pemerintah untuk mencapai visi dimaksud ialah melalui pasal 33 UUD 1945:
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sedang marketing-nya —tahapan (sistem) di bawah top management— seyogianya lewat pendirian, pembentukan dan operasional BUMN di banyak sektor terkait hajat hidup orang banyak. Ya. Negara hadir pada perlindungan rakyat terutama dalam hal pangan, air dan energi. Idealnya sich, juga kebutuhan sandang dan papan.
Namun, apa nyatanya?
Melalui amandemen empat kali UUD 1945 pada 1999-2002 silam, metode rumusan pendiri bangsa guna melindungi bangsanya tadi telah dihancurkan secara nirmiliter (asimetris) oleh kepentingan asing, bagaimana polanya? Yaitu dengan ditambahkan Ayat (4) yang gilirannya, selain memandulkan Ayat (1), (2) dan (3) di atas, juga ekonomi nasional kini berubah liberal lagi kapitalistik. Apa bunyi ayat tambahan tersebut?
Ayat (4): Perekonomian nasional dikelola secara efisien serta berkeadilan serta berkelanjutan berdasarkan demokrasi ekonomi.
Lantas, apa dampak Ayat (4) —ayat tambahan pada UUD Produk Amandemen— dalam sistem perekononian nasional kita?
Dampaknya, selain Ayat (1), (2) dan (3) menjadi mandul. “Tidak berfungsi”. Juga, perekonomian nasional kini tidak lagi DIKUASAI oleh negara, tetapi DIKELOLA secara efisien. Nah, inilah pintu masuk swasta/asing menguasai sektor publik dan hajat hidup orang banyak dalam perekonomian nasional. Ekonomi yang dulu berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan kerakyatan kini berubah menjadi individualis, liberal lagi kapitalistik. Survival of the fittest. Belum lagi UU turunannya seperti UU Cipta Kerja yang cenderung proasing, atau UU Outsourching yang melumpuhkan daya tawar buruh, dan lain-lain.
Itulah salah satu modus asing secara asimetris menghancurkan metode konstitusi rumusan pendiri bangsa dalam rangka perlindungan terhadap segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Sangat halus dan canggih. Sebab, selain banyak elit dan tokoh yang tidak menyadari, juga tak sedikit anak bangsa justru jatuh cinta kepada penjajah yang hendak merampas kehidupannya (stockholm syndrome).
Lalu, bagaimana kontra skemanya atas cengkeraman penjajahan gaya baru tersebut?
Sebenarnya simpel. Hapus saja Ayat (4) tadi dan cabut seluruh UU yang menginduk pada hal di atas karena bersifat liberal lagi kapitalistik. Atau, kaji ulang praktik UUD NRI 1945 Produk Amandemen dengan mekanisme:
Pertama: Kembalikan dahulu konstitusi (UUD) rumusan the Founding Fathers sesuai Naskah Asli tanggal 18 Agustus 1945;
Kedua: Dalam proses kajian, bila ada hal baik dari hasil amandemen (1999-2002), maka tetap dipertahankan, bahkan diperkuat, namun diletak pada adendum/lampiran. Sebaliknya, yang buruk-buruk dihapus/dihilangkan termasuk UU turunannya. Dengan catatan: “Naskah Asli tetap utuh. Orisinal”.
Inilah kontra skema yang tepat dan akurat guna menghadapi sistem penjajahan gaya baru di Indonesia. Kenapa demikian? Semakin merebak isu dan wacana perbaikan Sistem Bernegara di era Presiden Prabowo yang sifatnya sepenggal, misalnya, Pilkada melalui DPRD, membentuk negara federal, atau ampunan terhadap koruptor asal duitnya dikembalikan dan lainnya, nantinya hanya sekadar gaduh di tataran wacana namun nihil substansi. Kakehan gludhug kurang udan.
Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.
Marhaban Ya Rajab! Selamat datang tahun 2025.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Rusman

Penulis

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaMembaca Praktek Bernegara Pasca Amandemen UUD 45 dan Saran Perubahannya (Bagian Pertama)SelanjutnyaPersekongkolan Beberapa Senator Kongres AS Dengan Koalisi Lobi Anti-Suriah Memboikot Bantuan Kemanusiaan Untuk Percepat Kejatuhan Bashar al-Assad

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
Analisis

Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar NegeriPolitik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif

23 Agustus 2026 · 5 menit baca

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
Analisis

Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali GeopolitikGeopolitik?

18 Agustus 2026 · 10 menit baca

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01Antara Pax Silica dan WAICO, Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Harus Kreatif dan Inovatif
  2. 02Mengapa Kita Harus Hidupkan Kembali Geopolitik?
  3. 03Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
  4. 04Ketika Artificial Intelligence (AI) Memasuki Ruang Redaksi
  5. 05Berita Besar

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents