Putusan MK No 100/PUU-XI/2014 membatalkan frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No 2/2011 tentang Perubahan Atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik.
Kenapa?
Sekali lagi, frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang terkandung pada Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (3/4/2014) sebagaimana dilansir oleh Bisnis.com.
Secara konstitusional, Pembukaan UUD 1945 mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah dasar negara. Dan sebagai Dasar Negara, secara normatif — Pancasila harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar, selain mendudukkan sederajat dengan (pilar) lainnya, juga menimbulkan kekacauan filosofis baik dari sisi epistimologis, ontologis, maupun aksiologis.
Berbasis konstitusi, Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka pikir berbangsa dan bernegara, yakni selain sebagai dasar negara, filososi bangsa, norma fundamental negara, dan lainnya. Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna hakiki.
Nah, adanya pejabat negara yang masih mensosialisasikan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara ke daerah-daerah, selain merupakan proses pembodohan massal, juga bisa diasumsikan sebagai tindakan koruptif jika sosialisasi dimaksud menggunakan dana APBN.
Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.
MAP, Sidoarjo, 17 Desember 2023