epala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi belum menemukan bukti aliran dana terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, kepada petinggi Kepolisian. Kepastian itu, kata Tito, didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas pleidoi Freddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan rekaman video di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Tito juga mengatakan telah mengklarifikasi cerita Freddy yang disampaikan Koordinator Komisi Orang untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar. Dalam kesaksiannya, Haris menyebutkan Freddy menggelontorkan Rp 90 miliar kepada petinggi Kepolisian untuk memuluskan bisnis narkobanya.
Klarifikasi itu, kata Tito, didapatkan melalui Kepala LP, narapidana, dan aliran dana di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Kami belum menemukan adanya aliran dana Freddy ke Polri,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2016.
Haris, sebelumnya, menyebutkan pengakuan Freddy tertuang dalam pleidoi persidangan. Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian, ujar Tito, telah menelusuri berkas pledoi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “BNN dan Polri melaporkan bahwa tidak ada pledoi dalam berita acara tersebut,” kata Tito.
Tito juga menjelaskan telah membentuk tim pencari fakta gabungan bersama pihak eksternal. Ia juga telah mendapatkan video rekaman LP Nusakambangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Video itu telah dilihat secara terbuka. “Kami belum menemukan aliran dana Freddy Budiman ke petinggi Polri,” kata dia.
Menurut Tito, rekaman video tersebut malah memuat perubahan perilaku Freddy dari preman, bandar narkoba, sampai kemudian bertobat di dalam LP. Tito mengimbuhkan tim pencari fakta diberi waktu sebulan untuk menyusun laporan investigasi. “Tim diberikan waktu sebulan untuk menyusun rekomendasi kepada Polri dan akan dibuka ke publik,” kata dia.