UU CAATSA AS Berpotensi Melumpuhkan Kedaulatan Nasional RI di Bidang Pertahanan

Bagikan artikel ini

Catatan Khusus Buat Menhan RI yang baru, Prabowo Subianto. Bahwa Politik luar Negeri RI Bebas-Aktif, harus tetap jadi landasan penyusunan kebijakan pertahanan nasional dalam pengadaan Alutsista dari negara-negara asing. Termasuk dengan negara mana, kita akan membeli peralatan militer/alutsista, tanpa harus merugikan kedaulatan nasional kita. 

Sejak kementerian pertahanan AS (Pentagon) mengeluarkan dua dokumen strategisnya pada 2017 lalu yaitu National Security Strategy dan National Defense Strategy, yang menyatakan secara terang-terangan bahwa Cina dan Rusia sebagai musuh utama AS dan sekutu-sekutunya. Maka ketegangan internasional di berbagai kawasan nampaknya semakin potensial menuju terciptanya Perang Dingin jilid 2.

Apalagi menyusul dirilisnya dua dokumen strategis Pentagon itu, pada tahun yang sama Presiden Donald Trump merilis konsepsi Indo-Pasifik versi Washington, yang bernama The Indo-Pacific Strategy Report, yang kemudian disusul dengan terbentuknya perrsekutuan pertahanan empat negara (QUAD) AS, Australia, Jepang dan India. Seakan hendak memperkuat sinyalemen sebelumnya bahwa dalam konsepsi Indo-Pasifik versi AS tersebut terkandung maksud menyatukan agenda ekonomi-perdagangan dan militer.

Dengan begitu, nampak jelas bahwa melalui kedua dokumen strategis Pentagon tersebut, Washington sedang berupaya memprovokasi konstelasi global kea rah terciptanya perang dingin jilid 2 antara AS versus NATO di satu pihak, berhadapan dengan Cina dan Rusia pada pihak lain.

Apalagi pada 27 Oktober 2017, AS telah mengeluarkan kebijakan yang disebut Countering America’s Adversaries Through Sanctions (UU CAATSA). Adapun kebijakan tersebut disahkan oleh Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson, sebagai instrument AS di bidang intelijen dan pertahanan. Apa yang melatarbelakangi lahirnya UU  CAATSA?

UU CAATSA lahir didasari kekhwatiran AS terhadap tindakan Rusia dalam bentuk invasi ke Krimea dan Ukraina. Inilah yang mendorong lahirnya skema UU CATSA. Yang mana UU CATSA ini dimaksudkan sebagai bentuk tekanan politik melalui skema CATSA. Washington menganggap Rusia telah melakukan tindakan agresif terhadap AS seperti serangan siber pada saat pemilihan presiden pada 2016 lalu.

 

Mencermati Pelaksanaan Bagian 231(salah satu bagian dalam pasal CAATSA).

 

Apa yang krusial dari bagian 231 tersebut? Sebelum pengesahan UU CAATSA itu dilakukan, pada 29 September 2017, Presiden Trump mendelegasikan wewenang untuk melaksanakan bagian 231 itu kepada kementerian luar negeri AS. Bagian 231 mensyaratkan pengenaan sanski tertentu terhadap orang-orang yang terlibat secara sengaja dalam transaksi signifikan, pada atau setelah tanggal UU CAATSA itu diundangkan, dengan atau atas nama seseorang yang merupakan bagian atau operasi untuk atau atas nama sektor pertahanan atau intelijen pemerintah Rusia.

Yang lebih krusial lagi, berdasarkan Bagian 231 (d), Departemen Luar Negeri AS kemudian mengeluarkan panduan untuk menentukan orang-orang yang merupakan bagian dari, atau beroperasi untuk atau atas nama, sektor pertahanan atau intelijen Pemerintah Federasi Rusia (bagian 231, panduan).

Terkait dengan hal tersebut di atas, pada pasca 29 Januari 2018, Kongres AS akan mendapatkan laporan evaluasi dari Departemen Luar Negeri AS untuk dipertimbangkan sebagai negara yang dikenakan sanksi  CAATSA (180 hari).

Adapun terkait penjatuhan sanksi CAATSA akan berlaku untuk waktu yang tak terbatas, dan apabila sanksi tersebut telah dikenakan, nampaknya akan sulit untuk ditarik kembali. Pedoman tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Penyangkalan Amerika Serikat melalui Sanksi tahun 2017(CAATSA atau Undang-Undang), yang diadopsi oleh Kongres AS pada 28 Juli 2017. Dan ditandatangani Presiden Donald Trump pada Agustus 2017.

 

Apa Dampak UU CAATSA Bagi Indonesia?  

 

Benarkah UU CAATSA tersebut hanya ditujukan kepada Rusia atau Cina yang notabene merupakan dua negra adikuasa pesaing AS? Celakanya, hal tersebut bisa berdampak pada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Yang mana Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya, masih amat tergantung dalam pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (ALUTSISTA).

Mari kita segarkan kembali pada kejadian pada 15 Februari 2018, ketika pimpinan delegasi Kementerian Luar Negeri AS, Undersecretary International Security for Weapon Non Proliferation, Ms Ann Ganzer, telah menyampaikan kepada delegasi Kementerian Pertahanan RI di Jakarta, bahwa Kongres AS telah mengeluarkan UU CAATSA untuk menjatuhkan sanksi terhadap Rusia dan negara-negara yang melakukan kerjasama pengadaan alutsista Rusia yang terkait dengan bidang pertahanan dan intelijen.

Tak dapat disangkal lagi, bahwa kunjungan Ms Ann Ganzer itu bertujuan untuk melancarkan tekanan diplomatic sekaligus ancaman, terhadap pemerintah RI cq Kementerian Pertahanan, apabila tetap meneruskan niatnya untuk membeli alutsista SU-35 senilai US$ 16 miliar itu, yang telah ditandatangani kedua negara.

Baca juga:

Jual Beli F-35, S-300 dan Sukhoi Su-35 Harus Murni Bisnis. Tidak Boleh Dicampuri Urusan Politik

Dengan kata lain, Indonesia yang telah melakukan transaksi dalam kontrak pengadaan/akuisisi Su-35 senilai US$16 miliar itu, sudah termasuk dalam kriteria negara yang bisa dikenakan sanksi CAATSA.

Dalam kajian tim riset Global Future Institute, UU CAATSA itu telah merugikan Turki dan Indonesia dalam hal pengadaan alutsista dari Rusia. Melalui kasus kedatangan utusan Kemlu ke Kemhan seperti pada 18 Februari 2018 yang lalu, para pemangku kepentingan kebijakan luar negeri dan pertahanan RI, cukup beralasan untuk merasa khawatir. Sebab UU CAATSA itu berpotensi besar untuk dijadikan alat penekan bagi Indonesia, maupun  negara-negara berkembang lainnya yang masih tergantung pada luar negeri dalam pengadaan alutsistanya.

Baca juga:

Kontrak Pembelian Su-35 Rusia Harus Tetap Dipertahankan Demi Politik Luar Negeri RI Bebas-Aktif

Untuk itu,  Indonesia, sesuai asas politik luar negeri yang bebas dan aktif yang kita anut sejak 1948, tidak boleh kehilangan kedaulatan nasionalnya untuk menentukan pilihan alutsistanya atau peralatan militernya. Indonesia yang hingga kini tetap menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif,  harus berdaulat dan bebas  dalam menentukan dengan negara mana Indonesia akan membeli alutsista-nya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.  Politik luar negeri bebas-aktif harus tetap jadi panduan kebijakan pertahanan nasional kita.     

Hendrajit, pengkaji geopolitik, Global Future Institute. 

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com