Inilah 10 Parpol Peserta Pemilu 2014

Bagikan artikel ini

Rusman, Peneliti Global Future Institute (GFI)

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, (8/1/2013), mengumumkan hasil verifikasi partai politik peserta pemilu 2014.

KPU telah menetapkan 10 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di kantor KPU Jakarta pada Senin (7/1) malam hingga Selasa dini hari.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa 24 partai politik tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

“Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung,” kata Husni Kamil Malik membacakan ketetapan.

Berdasarkan pemantauan The global Review, partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014 adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan.

Pakar politik Firman Noor mengatakan, hasil verifikasi politik yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sebuah proses yang sudah berjalan secara objektif.

“Hasil verifikasi parpol itu memang masih bisa diperdebatkan, tetapi menurut saya secara keseluruhan semua sudah berjalan dengan baik,” kata Firman Noor, seperti dikutip ANTARA, selasa.

Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan perdebatan bahwa hasil verifikasi partai politik diwarnai kepentingan secara tidak langsung telah terbantahkan.

Sebab, menurut dia, proses verifikasi di KPU sangat sulit bisa dimasuki oleh kepentingan baik pribadi maupun lembaga. Karena itu, tuduhan bernuansa politis yang dialamatkan kepada KPU bisa dibantah.

Sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos sudah menyatakan akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu maupun gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com