Amandemen UUD 1945 Bukan Untuk Kemandirian Tetapi Bentuk Neo Kolonialisme

Bagikan artikel ini
Prihandoyo Kuswanto
Mengoreksi Ekonomi Yang sedang di Jalankan Pemerintah dengan Ekonomi Terpimpin, Ekonomi Berdasar pada Pasal 33 UUD 1945
Buat bangsa ini yang telah berjuang dan memerdekakan bangsa dan membentuk Negara kebangsaan harus nya konsisten terhadap apa yang dicita-citakan didalam pembukaan UUD 1945, merumuskan ekonomi nya berdasar pada pasal 33 UUD 1945, tetapi sayang semakin hari semakin kita berada didalam cengkeraman Kapitalisme dan Neo kolonialisme, bagaimana bisa 0,1 persen keturunan China menguasai 70 % lahan di negeri ini, dan 10 % Keturunan China menguasai 50 % kekayaan di negeri ini. Apa yang terjadi sesungguhnya praktek-praktek menghalalkan segala cara dan para penguasa sudah tidak ingat lagi terhadap tujuan bernegara tujuan mensejahterakan rakyat.
Sejak diamandemennya UUD 1945 bukan saja Ekonomi dan Politik kita menjadi Ultra liberal, juga yang ada di otak para penguasa kita memakmurkan diri-sendiri, memakmurkan golongannya tidak peduli harus menjual kekayaan bangsanya, tidak peduli dengan keadaan rakyat nya yang semakin tidak terlepas dari penderitaan rakyat. Kita sudah disuguhi berbagai macam aktraksi mulai dari Kereta Api Cepat yang tidak dibutuhkan oleh rakyat, dan berbagai impor pangan yang membuat rakyat tidak berdaya, yang seharusnya bisa di produksi sendiri justru di import. Marilah kita menengok sejarah kita Bung Karno mengatakan sejarah adalah kaca benggala untuk mengoreksi keadaan bangsa ini oleh sebab itu mari kita mencoba berkaca pada sejarah bagaimana Dewan Perancang Nasional merencanakan Pembangunan Ekonomi berbasis pada Pasal 33 UUD 1945 dengan tujuan mensejahterahkan rakyat dengan adil dan makmur.
CUPLIKAN AMANAT PRESIDEN SOEKARNO TENTANG PEMBANGUNAN SEMESTA BERENTJANA
Ekonomi sebagai sendi dari pada kehidupan dan kesedjahteraan Nasional, haruslah dapat dilaksanakan sebagai dasar dari pada pembangunan keseluruhannja. Sistem ekonomi itu ialah Ekonomi Terpimpin dan untuk melaksanakan ekonomi terpimpin ini diperlukan suatu kebidjaksanaan dalam sistim pemerintahan, jang memungkinkan stabilisasi politik. Bentuk ketata-negaraan kita pada waktu sekarang memungkinkan dan membuka pintu seluas luasnja bagi pelaksanaan Demakrasi Terpimpin. Dasar Demokrasi Terpimpin telah didjamin dan tersusun pada garis-garis besarnja dalam U.U.D:-’45 jang kini berlaku lagi. Atas alasan-alasan diatas, maka dalam merentjanakan Pembangunan, hendaklah diperhatikan benar-benar:
Pedoman dasar Ekonomi Terpimpin.
  1. Supaja, sesuai dengan tjita-tjita Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan, bahwa tudjuan dari pada segala usaha dalam lapangan ekonomi dan keuangan ialah mewudjudkan keadilan, melenjapkan pendjadjahan dalam bentuk apapun, memberantas penindasan dan perbudakan, jang memandang manusia hanja sebagai  alat untuk  kepentingan  sendiri   atau   golongan sendiri.
  2. Supaja mengarahkan segala usaha dalam lapangan ekonmni dan keuangan kesuatu masjarakat jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila, dan jang sesuai dengan kepribadian dan kebutuhan bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia mengenai sifat gotong-rojong dan azas kekeluargaan. Hal iniperlu diperkembang  dan  diatur  dalam lapangan  ekonomi  dan  keuangan.
  3. Supaja Pembangunan mewudjudkan dengan tegas apa jang ditentukan oleh Pasal 33 Undang-undang Dasar.
  4. Supaja Pembangunan menjempurnakan ekonomi terpimpin sedjalan dengan tjita-tjita demokrasi terpimpin, untuk melenjap¬kan sisa-sisa ekonomi kolonial, bahaja-bahaja paham kapitalisme dan free fight liberalism, balk dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
  5. Supaja dalam menjusun pola pembangunan harus dipikirkan DEPERNAS konsentrasi produksi, distribusi dan pembangunan untuk memenuhi hadjat hidup rakjat terbanjak dikuasai oleh Negara.
  6. Supaja djuga dalam lapangan ekonomi dan keuangan  memegang Teguh  pada politik bebas dan actief terhadap luar negeri, terutama  dalam  mendjalankan  export,  import dan kredit.
Dalam melaksanakan rantjangan Dasar Undang.undang Pem. bangunan Semesta, hendaklah Dewan Perantjang Nasional berpe¬gang teguh kepada pedoman pelaksanaan pembangunan seperti berikut:
A. Produksi.
1. Untuk mentjapai kedudukan selfsufficiency diilapangan sandang¬pangan, bahan makanan dan pakaian dan obat-obatan, dilakukan intensifikasi pertanian untuk menaikkan produksi dalam negeri, berupa hasil-hasil bahan makanan dan bahan pakaian, supaja dalam waktu jang pendek produksi sandang-pangan mendjadi selfsupporting.
2. Untuk memperkokoh  alat-alat  pembajaran luar negeri,  harus diintensiveer menaikkan produksi bahan-bahan export.
3. a) Inventarisasi  dan   penggunaan   industri -industri  jang   sudah ada setjara efficient.
b) Mendahulukan pendirian industri-industri pengolahan bahan¬bahan mentah hasil Indonesia mendjadi barang-barang jang siap untuk dipakai.
c) Memperluas/mengusahakan industri-industri besar/ketjil dan sedang jang menghasilkan barang-barang kebutuhan kon¬sumsi Rakjat sehari-hari.
d) Mengusahakan industri-industri, jang menghasilkan bahan untuk keperluan pertanian dan perkebunan.
e) Mempergiat dan memperluas pertambangan bahan-bahan galian dan bahan-bahan tenaga nuklir.
f) Memulai research jang berentjana dan usaha-usaha kearah pendirian industri-industri berat.
4. Supaja diadakan pembangunan jang akan berakibat adanja perubahan jang radikal dalam peraturan hak agraria, sebagai sjarat untuk meninggikan taraf hidup dan daja-beli rakjat, sehingga memberikan kemungkinan peninggian pendapatan nasional, dan menghidupkan pasar industri dalam negeri.
Peraturan Agraria tersebut terutama harus berisi usul djaminan pemilikan dan penggunaan tanah setjara lajak dan adil untuk petani, perdjandjian kerdja jang pantas antara pemilik dan penjewa atau, pemaro serta penguasaan negara atas tanah untuk memudahkan penjebaran penduduk dan herverkaveling, sesuai dengan semangat Pasal 33 U.U.D. 1945.
5. Supaja Pembangunan Semesta menindjau dalam rangka indus¬trialisasi dan mekanisasi masalah penduduk, transmigrasi besar¬besaran teristimewa jang akan berakibat perentjanaan dan pelaksanaan penjebarannja dari daerah jang padat kedaerah jang masih tipis penghuninja setjara integral, massal, rasionil dan tegas, sehingga faktor tanah dan ruang sekitarnja mendjadi sumber sumber positip dari. keperluan hidup sehari.hari chusus¬ nja, perekonomian dan kesedjahteraan umumnja.
B. Distribusi sebagai akibat Pembangunan Semesta.
a. Konsentrasi import dan export ditangan Pemerintah.
b. Distribusi Pemerintah disalurkan melalui alat-alat perdagangan jang dimiliki oleh  warga Negara Indonesia.
c. Mengandjurkan koperasi dalam mendjalankan distribusi.
d. Menguasai alat-alat komunikasi jang vital dan mengawasi komunikasi partikelir.
C. Keuangan sebagai akibat Pembangunan Semesta.
1. Pemetjahan Anggaran Belandja mendjadi dua:
a) Anggaran Belandja untuk routine;
b) Anggaran Belandja untuk pembangunan.
2.Melakukan “deficit financing” untuk pembangunan  produktif.
3. Padjak:
a) Padjak langsung diutamakan;
b) Penjempurnaan pelaksanaan padjak progresip;
c) Penjempurnaan apparat dan sistem penarikan padjak.
4. a) Mendirikan Bank Pembangunan;
b) Konsentrasi dari Bank-bank ditangan Pemerintah. Pindjaman dari dalam dan luar negeri, dimana perlu dengan memperhitungkan plafond pindjaman dan kesanggupan pembajaran kembali.
D. Apparatuur sebagai akibat Pembangunan Semesta
1. Kerdja, Organisasi dan Pimpinan:
a) Mengeffektifkan pekerdjaan-pekerdjaan menurut ketentuan djam kerdja 40 djam seminggu dengan maximum 7 djam sehari, disertai perbaikan-perbaikan nasib buruh.
b) Memperluas kesempatan kerdja dengan mendjalankan ploeg system.
c) Memperhebat pendidikan dalam lapangan tehnik dan pim¬pinan (technical and managerial skill), dengan djalan antara  lain mengadakan applikasi-cursus.
d) Menghargai serta menggunakan ketjakapan berdasarkan  prestasi kerdja.
e) Mempertjepat  Indonesianisasi,  industrialisasi  dan mekanisasi.
2. Mengenai Koperasi :
Menjempurnakan bimbingan dan mengawasi perkoperasian  Rakjat dibidang produksi, distribusi dan industri.
Faktor-faktor pelantjar pembangunaan.
Stabilisasi Harga
Untuk pembangunan perlu adanja stabilisasi harga, dengan konsentrasi perdagangan (jang menguasai hadjad hidup orang banjak dikuasai olch negara’U U.D. 1945 pasal 33).
Hal-hal jang diuraikan dibawah ini akan dapat mentjapai sta¬bilisasi harga tersebut malahan menekan harga itu.
Lapangan keuangan dan perusahaan. –
a. National saving.
Menaikkan national saving dengan djalan:
1. penghematan sektor-sektor Pemerintah maupun partikelir.
2. intensifikasi sumber-sumber jang sudah ada; menggali sumber-sumber jang belum ada.
b. Deficit financing.
1. menjalurkan ke-usaha-usaha produktip (agar supaja anggaran belandja dalam waktu tertentu dapat seimbang).
2. menarik “hot-money” diantaranja dengan djalan mendjual obligasi (djuga perusahaan-perusahaau partikelir nasional didalam masa peralihan dibolehkan untuk mengeluarkan obligasi tidak bernama (aan toonder). Akan tetapi untuk menjalurkan uang itu kearah produksi, perlu pentjegahan akan adanja spekulasi. Bahan-bahan per-dagangan jang panting harus dikuasai oleh negara, sebagai taraf pertama bahan-bahan kebutuhan rakjat sehari-hari (beras, gula, ikan asin, bahan  pakaian).
c. Sistim padjak mungkin akan ditindjau kembali.
1. langsung.
2. progressip.
3. penjempurnaan aparat.
4. mentjari objek-objek baru, tjontoh: mobil jang lebih dari satu lebih berat padjaknja; rumah jang melebihi jang normal dikenakan padjak jang berat, dan sebagainja.
d. Bank.
5. Pada dasarnja perputaran modal harus dikuasai oleh negara  dan digunakan untuk membiajai pembangunan menudju masjarakat sosialis a la Indonesia; oleh karenanja Bank-bank seharusnja dikuasai oleh negara.
6. Politik perkreditan. seharusnja membantu untuk mentjapai  tjita-tjita itu.
7. Mengusahakan terpentjarnja pembagian modal dalam negara. Modal warga-negara diatur supaja dapat merupakan modal nasional dan dipakai untuk membantu pembangunan negara.
Pada prinsipnja modal using dapat diterima hanja sebagai pindjaman.
8. Bank-bank dan badan-badan kredit jang banjak djumlahnja  di Indonesia ini perlu diatur dan dikonsentreer oleh Pemerintah (sentralisasi keuangan).
9. Bank Indonesia baik dipusat maupun didaerab hanja bekerdja sebagai Bank central. Bank-bank Negara lain diberi pungsi jang tertentu sesuai dengan rentjana pembangunan semesta, diantara mana. harus ada jang bekerdja aktip sebagai pelopor pem¬bangunan (Bank Pembangunan), dan lainnja mengerdjakan onderhoud dan spesialisasi.
Bank-bank Negara ialah:
10. Bank Industri.
11. Bank Negara.
12. Bank Rakjat.
13. Bank Tani Nelajan.
14. Selainnja dari. pada itu ada pula bank asing jang baru diambil  alih. Bank-bank Nasional partikelir mengadakan gabungan-ga¬bungan sehingga merupakan Bank-bank besar jang mudah diawasi oleh Pemerintah. Sesuai dengan politik pada sektor usaha nasional partikelir masih dibolehkan untuk bekerdja jang lambat-laun akan menjesuaikan diri dengan rentjana Pemerintah sesuai dengan berkembangnja masjarakat jang adil dan mak¬mur.
Sesuai dengan tudjuan pokok, maka seharusnja Bank-bank itu  bekerdja  menudju  kemasjarakat jang adil  dan makmur.  Sesuai dengan tudjuan, maka pembiajaan hendaknja ditudjukan kepada:
1. Usaha-usaha masjarakat desa.
2. Usaha Negara (Industri berat, pertanian, perkebunan, per¬hubungan, dan sebagainja).
3. Sedang usaha nasional partikelir (dalam masa peralihan, dua masa sebelum 1 dan 2 bertumbuh) dapat dibantu oleh negara dalam bidang-bidang jang sifatnja membantu usaha-usaha, satu dan dua dengan diberi keuntungan tertentu.
Dalam  rentjana pembiajaan perlu didjaga:
1. Penafsiran modal.
2. Penentuan produksi.
3. Djumlah modal pembangunan djangka pandjang.
4. Faktor tempo.
5. Penggunaan tenaga.
6. Penggunaan transport.
7. Inventarisasi dan mobilisasi alat-alat produksi baik kepunjaan Pemerintah ataupun Partikelir.
  1. Jang hantjur akibat perang kolonial dipulihkan dan dipro¬duksikan kembali.,
  2. Jang masih ada, dikerahkan produksinja (pabrik-pabrik tenun, pabrik-pabrik beras, gula, dan lain-lain).
  3. Segala peralatan, mesin-mesin dan sebagainja jang dapat di¬gunakan oleh negara untuk pembangunan. Baru kalau ada kekurangan-kekurangan, dapat mengimport dari luar negeri (penghematan dan mengurangi pemakaian devisen).
  4. Perusahaan-perusahaan Belanda jang dinasionalisasi dengan umumnja didjadikan perusahaan-perusahaan Negara jang keuntungannja digunakan untuk pembangunan (perusahaan¬perusahaan, bank-bank, asuransi, dan lain-lain).
  5. Perusahaan-perusahaan Negara perlu di-intensifeer dan di¬pimpin sebaik-baiknja dan keuntungannja dipakai untuk pembangunan.Tjontoh: perusahaan-perusahaan, bank-bank, dan lain-lain perusahaan negara.
  6. Nutsbedrijven jang hanja bersifat sosial sadja dan merugikan negara perlu ditindjau lebih daalam dan diatur setjara’ komersiil biasa jang barus mcnguntungkan bagi negara dengan tidak meninggalkan sifat-sifat sosialnja. Tjontoh:  air, tilpon, listrik.
2. Kegiatan Ekonomi berhubung dengan Luar Negeri.
  1. Pimpinan import dan export keluar negeri.
  2. Foreign aid dan lain-lainnja. dikuasai
  3. Pampasan negara.
Mengingat pentingnja pembangunan, tidak dibenarkan pemakaian pampasan untuk keperluan konsumptief.
Dalam masa peralihan, pindjaman luar negeri melalui par¬tikelir pun dipermudah dengan mengadakan modus: dapat menggunakan hasilnja untuk kepentingan pembangunan sesuai dengan rentjana Pemerintah. Pindjaman luar negeri untuk kepentingan partikulir dibawah pengawasan dun djaminan Republik Indonesia hendaklah dimungkinkan.
4. Produksi bahan export dipergiat untuk memperlipat-ganda¬ kan devisen.5. Penghematan devisen (tidak mengimport bahan-buhan jang sebenarnja masih dapat diusahakan didalam negeri).
Sektor-sektor:  a. import, b.expor, c.distribusi dikuasai oleh negara
Dapatlah dengan segera sectjara tegas dikuasai oleh negara kebutuhan panting rakjat (beras, gula, ikan asin, bahan pakanan). Sifat-sifat fang monopolistis hendaknja ditiadakan dan dialihkan kenegara, maupun koperasi-koperasi rakjat. memperbesar produksi barang-barang konsumsi Jang dibutuhkan rakjat  banjak mengurangi tenaga administrasi dan disalurkan ketenaga produksi. Untuk mentjegah inflasi perlu pembangunan besar¬besaran untuk mengimbangi produksi dan peredaran uang.
3. Standard Kebutuhan.
Untuk rakjat dibuat standard kebutuhan, dan selebihnja dike¬ nakan pembajaran mahal.
Hal ini mendjadi inti-sari dari ekonomi terpimpin in a nut shell.
4. Ketjepatan. Sedang rentjana-rentjana harus setjepat-tjepatnja dilaksanakan.
5. Tjara Gotong Rojong. Mengikut-sertakan rakjat. Bekerdja dengan mendapat upah. Memupuk kepribadian kita jang ada (gotong-rojong) terutama Didesa-desa. Pembangunan jang kiranja sesuai dengan kebutuhan mereka Dan dalam djangka pendek kelihatan hasilnja: misalnja: pem- Bangunan waduk saluran air, djalan-djalan dan sebagainja. Dalam hal ini hendaknja para pemimpin memberi tjonto Untuk kepentingan mereka.
Sejak amandemen UUD 1945 maka negeri ini bukan saja berusaha untuk mandiri tetapi yang terjadi justru Neo Kolonialisme, Kapitalisme di legalkan dengan lahir nya UU yang begitu banyak atas nama Liberalisasi . Nasib bangsa ini jika kita tidak sadar maka apa yang dikatakan Belanda bawah kita adalah bangsa kuli memang terjadi .dan justru hari ini Kompas kehidupan berbangsa dan bernegara kita serahkan pada ASING dan ASENG, sungguh sebuah pengkhianatan terhadap tujuan berbangsa dan bernegara.
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com