Bendera Bulan Bintang: Provokasi Eks GAM di Aceh?

Bagikan artikel ini

Irfani Nurmaliah, pemerhati masalah politik di LSISI, Jakarta

Memang ironi, Aceh yang sejak tahun 2008 hingga 2015 menerima dana Otsus hingga Rp. 41,49 triliun  masih dalam belenggu kemiskinan dan pengangguran.  Aceh menempati urutan ketujuh sebagai propinsi termiskin, dan angka pengangguran tertinggi di Indonesia.  Hal ini tentu kontras dengan besarnya alokasi dana Otsus yang jumlahnya demikian besar dan rata-rata mengalami peningkatan sekitar 11% pertahun.  Porsi dana Otsus mencapai lebih dari separuh dari total rp. 12 trilun APBA Aceh pada tahun 2015.  Kondisi itu seharusnya menjadi perhatian dari seluruh komponen masyarakat Aceh, terutama para elit Aceh yang memegang kendali pemerintahan.  Bukankah dengan diimplementasikannya Otsus NAD maka peranan pemerintah lokal Aceh lebih dominan dalam menentukan kebijakan pembangunan daerahnya.

Namun sayangnya.  Isu-isu terkait pelayanan publik seperti persoalan kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan dan lainnya justru kurang mendapat perhatian secara sungguh-sungguh.  Jika saja para elit lokal Aceh dapat fokus pada masalah-masalah pembangunan yang faktual terjadi, kita sangat yakin Aceh dapat segera mengejar ketertinggalannya.  Kecuali, minimnya perhatian terhadap isu-isu publik dalam pembangunan Aceh ini akibat minimnya kapasitas elit dalam pemerintahan lokal atau bisa saja karena karena pembiaran akibat adanya hidden agenda para elit lokal yang sebagian besar merupakan mantan aktivis GAM

Jika kita cermati amanat yang dirumuskan dalam MoU Helsinski yang menjadi pijakan baik pemerintah Indonesia maupun Gerakan Aceh Merdeka untuk bersama-sama membangun Aceh dengan menanggalkan sikap permusuhan dan kembali pada pangkuan Ibu Pertiwi, pemerintah pusat telah melakukan sejumlah perubahan mendasar dalam konteks hubungan pusat dan daerah dengan memberikan kesempatan yang luas bagi segenap masyarakat Aceh untuk berperan serta dalam pemerintahan lokal dan pembangunan daerahnya melalui pemberlakuan Otonomi Khusus.  Hal itu ditunjukan dengan dirilisnya UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pendirian Partai Politik Lokal, alokasi dana Otonomi Khusus dan reintegrasi para aktivis GAM dalam pemerintahan maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.  Begitupula dengan GAM yang harus meninggalkan gerakan separatis bersenjata dan mentransformasikan diri menjadi kekuatan masyarakat sipil untuk turut serta dalam pembangunan Aceh dalam bingkai Otsus NAD sebagai bagian integral NKRI.

Perubahan sikap yang ditunjukan oleh pemerintah pusat dan GAM harus diletakan dalam konteks mewujudkan segenap kepentingan masyarakat Aceh secara luas.  Pepatah bilang “it takes two tangos”, pemerintah pusat tidak bisa sendirian dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Aceh, perlu respon yang sama dari segenap elemen di Aceh terutama pemerintahan lokal Aceh.  Karena itulah, sudah menjadi kewajiban bagi para tokoh mantan aktivis GAM yang kini banyak menguasai bisnis dan pemerintahan untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan kesepakatan Helsinksi dan amanat masyarakat Aceh untuk membangun kehidupan aman, tenteram dan sejahtera dalam bingkai Otsus NAD tanpa ada kepentingan-kepentingan terselubung untuk membangkitkan kembali sejarah kelam akibat ambisi politik mantan aktivis GAM yang belum rela bergabung dengan NKRI.

Bendera Aceh: Lambang Daerah atau GAM?

Memang menjadi hak bagi pemerintah daerah untuk membuat lambang daerah dan bendera yang menjadi ciri khas dan kekhususan pemerintahan lokal di Aceh.  Pemerintah lokal Aceh sendiri telah merilis maksud tersebut dalam Qanun No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.  Polemik mengemuka ketika bendera yang dimaksud dalam Qanun tersebut sebagai bendera pemerintah lokal Aceh justru menyerupai bendera yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka/GAM.  Tidak dapat dipungkiri, meski secara prosedur dan proses politik ditingkat lokal Aceh bisa saja pembentukan Qanun itu tidak mengalami persoalan, namun harus dipahami bahwa pemerintah lokal Aceh merupakan bagian tidak terpisah dari sistem pemerintahan nasional yang harus tunduk pada berbagai ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Sehingga wajar saja jika pemerintah pusat menunjukan keberatannya atas penggunaan segala atribut di pemerintahan lokal Aceh yang dapat membangkitkan memori kolektif tentang konflik masa lalu dan kiprah GAM dalam separatisme di Aceh.  Hal ini hanya akan kontraproduktif dengan berbagai capaian maju yang telah diraih pasca MoU Helsinksi.

Lambang dan bendera daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.  Disebutkan dalam pasal 2 bahwa Lambang Daerah meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah dan himne.  Pasal 3 menyebutkan bahwa Lambang Daerah memiliki kedudukan dan fungsi sebagai tanda identitas daerah (ayat 3), dan sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2).  Lebih lanjut, pasal 4 juga menegaskan bahwa Lambang Daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.  Ketentuan dalam MoU Helsinski maupun PP No. 77 tahun 2007 karena jelas, terang benderang bahwa tidak ada dasar apapun untuk mentransformasikan identitas politik GAM dalam lambang daerah Aceh.

Sikap memaksakan diri yang dilakukan segelinti politisi Aceh agar Qanun bendera diberlakukan sebagai dasar untuk mengibarkan bendera Aceh yang secara kasat mata serupa dengan bendera GAM tentu wajar jika memancing kecurigaan.  Sejumlah aksi menuntut pengibaran bendera Aceh semisal dilakukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menggugat DPRA dan Gubernur Aceh untuk memberlakukan Qanun Bendera.  Begitupula dengan desakan DPRA kepada Wali Nanggroe dan Gubernur Aceh agar meyakinkan pemerintah pusat bahwa bendera Aceh bukan lambang separatis.  Aksi serupa juga dilakukan oleh DPRA dan DPRK di Aceh yang mengancam akan memboikot Pilkada 2017 serentak di Aceh jika Qanun bendera tidak segera diimplementasikan.  Bahkan, sejumlah anggota DPRA/DPRK di Aceh terutama yang berasal dari Partai Aceh menyatakan akan melakukan pengibaran bendera Aceh secara serentak pada tanggal 30 April 2016.  Meski sejumlah eks GAM menyatakan bahwa mereka tidak berniat menyebarluaskan kembali cita-cita politik GAM, lantas apa maksud dibalik pengibaran bendera Aceh yang serupa dengan bendera GAM.  Apalagi bendera Aceh yang dimaksud tidak memiliki kaitan dengan persoalan sosial budaya Aceh, kecuali identitas politik GAM yang telah bertransformasi dalam politik damai pasca MoU Helsinski.

Para elit lokal Aceh, terutama eks GAM harusnya menyadari bahwa dalam pasal 4a dan b yang terkandung dalam MoU Helsinski secara tegas menyatakan bahwa GAM harus menanggalkan semua atribut, bendera dan lambangnya.  Hal ini penting sebagai pijakan untuk menatap masa depan Aceh.  Harus diakui bahwa eks GAM bukanlah satu-satu kelompok yang eksis di Aceh dan berhak merepresentasikan Aceh secara keseluruhan.  Sudah saatnya seluruh elit Aceh menaruh perhatian luas pada upaya peningkatan layanan publik dalam pembangunan daerahnya, karena sepanjang pelaksanaan Otsus NAD justru para elit politik Aceh disibukan dengan persoalan-persoalan eksistensi politik dan kekuasaan.

Perlu Kearifan Lokal

Kita harus bersyukur bahwa masyarakat Aceh berhasil melalui masa sulit akibat konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia.  Semua pihak tentunya harus menahan diri dan jernih melihat persoalan-persoalan Aceh pasca MoU Helsinksi, termasuk mengenai pro kontra tentang bendera Aceh.  Harus dipahami bahwa tidak ada larangan apapun yang menghambat aspirasi masyarakat Aceh soal penegasan identitas dan simbol kedaerahannya sepanjang sejalan dengan semangat menghargai pluralisme di Aceh, memperkuat integrasi nasional dan dalam kerangka pelaksanaan fungsi sebagai bagian pemerintahan nasional yang efektif.

Para elit lokal Aceh harus dapat lebih arif dan memprioritaskan kepentingan masyarakat Aceh dalam rangka mendapat pelayanan publik yang lebih baik, terutama akses kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan dalam bingkai pembangunan daerah melalui Otsus NAD.  Sikap memaksakan diri dengan menonjolkan ego sektoral dan eksklusivisme melalui pengibaran lambang-lambang GAM yang ditransformasikan dalam bendera Aceh hanya akan menguak sejarah konflik dan potensial memicu gejolak yang kontraproduktif bagi pembangunan Aceh.

Para elit politik eks GAM harus secara sukarela mentransformasikan diri sebagai kekuatan sipil yang sebagian besar telah mendapat kesempatan dan kepercayaan dari masyarakat Aceh untuk membawa Aceh dalam kondisi yang lebih baik.  Hal ini jangan dinodai dengan langkah yang provokatif dengan rencana mengibarkan bendera Bulan Bintang pada akhir April 2016 nanti.  GAM sudah bubar pasca MoU Helsinksi, tidak perlu dibangkitkan kembali mimpi buruk konflik Aceh.  Jika pemerintah Aceh menghendaki Lambang Daerah maka buatlah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan kekuatan sosial budaya Aceh yang sesungguhnya.  Selain itu, implementasikanlah penggunaan lambang daerah dengan tetap menghormati pluralisme Aceh dan bersanding dengan identitas nasional yang harus dihormati oleh seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali dengan Aceh.  Lambang Daerah tidak boleh menegasikan Bendera Nasional, Sang Saka Merah Putih dan memperkuat eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com