Dahlan Iskan: Tiada Ampun Korupsi BUMN

Bagikan artikel ini

Tim Riset The Global Review

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya 63 kasus di BUMN yang membuat neraga merugi miliaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan berjanji akan mengkaji dan menindaklanjutinya.

“Saya mau lihat dulu,” kata Dahlan saat ditemui di teras depan Hotel Borobudur, Jumat, 5 Oktober 2012. “Saya belum dapat hasil detilnya.”

BPK menemukan 63 kasus ketidakpatuhan terhadap undang-undang di lingkungan BUMN. Hal itu mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 2,50 triliun. Salah satu penyebab kerugian ini, kata BPK, dikarenakan adanya kesalahan dalam KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

Dahlan melanjutkan, penyimpangan keuangan ataupun kasus di BUMN bukan berarti bisa langsung dikaitakan dengan korupsi. Kasus di BUMN tersebut bisa saja berupa kesalahan administrasi biasa, bukan tindak korupsi. Salah satu contoh kesalahan administrasi, kata Dahlan, yaitu kesalahan pembukuan.

“Jakarta Lloyd misalnya, itu baru pembukuan tahun 2007,” Dahlan menjelaskan. “Sebelumnya gak ada laporan keuangan. Alhasil, banyak pinjaman luar negeri untuk pengadaan kapal yang tak tercatat. Ya moga-moga ini di Jakarta Lloyd saja.”

Terakhir, Dahlan akan langsung menindak, misalkan dari hasil laporan BPK ditemukan tindak pidana korupsi oleh salah satu BUMN. Bahkan, kalau perlu, KPK dilibatkan. “Pokoknya tiada ampun bagi koruptor,” ujar Dahlan.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com