Hukum Perlindungan Konsumen, Menegakan Hukum Dalam Membangun Keadaban Dunia

Bagikan artikel ini

Perlindungan Konsumen disinyalir mampu memberi dampak positif dalam upaya membangun keseimbangan dan keadilan dalam dinamika perkembangan, baik dalam konteks serta eksistensi  Rumah Tangga Produksi dan Rumah Tangga Konsumsi.

Meskipun berbagai mekanisme penyelesaian sengketa terkait pelanggaran hukum, baik secara formil maupun alternatif penyelesaian sengketa, serta kombinasi formil dan alternatif tersebut, apalgi Perlindungan Konsumen menjadi aspek yang sangat urgensif terkait masa depan dunia usaha dan Keselamatan atau Kenyamanan Pasar (konsumen).

Karena itu, Perlindungan Konsumen adalah aspek penting setelah segi perindustrian dalam konteks aktivitas pada ’Rumah Tangga Produksi dan Rumah Tangga Konsumsi’. Kedua corak dimensi ’Rumah Tangga’ tersebut yang paling mewarnai kontekstual kehidupan manusia secara global.

Itu sebabnya, Perlindungan Konsumen melalui Penegakan Hukum yang efektif maka akan membawa konsekuensi konstruktif dalam membangun keadaban global (the world’s living ethic).

Perlindungan Konsumen adalah titik-perpaduan transaksionalitas antara produsen dan konsumen, antara manufaktur dan pemakai, antara kelancaran distribusi serta transportasi terhadap permintaan pasar, termasuk industri dan perdagangan dalam semua skala produk dan jasa yang ditawarkan.

Makanya, boleh dikatakan pula lebih dari separuh kehidupan manusia akan terbangun dengan baik apabila tatanan perlindungan konsumen sudah ditegakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga tatanan hukum terhadap segi kehidupan yang lainnya juga dengan sendirinya akan terbangun secara rasional tetapi menempatkan etika bisnis atau pasar sebagai payung tertinggi yang penuh dengan Nilai Keadaban (The Value Cultures).

Apabila hal itu ditegakan dengan baik, tentunya hukum juga akan menepatkan sistem pengekannya sesuai dengan objek persoalannya. Lantas, sudah sepatutnya juga diketahui dan dimengerti serta dilaksanakan oleh para pelaku usaha terkait dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 Tentang KADIN, yang mengamanatkan pentingnya langkah-langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang sehat, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi berdasarkan Pancasila  dan UUD 1945.

Maka itu, Dunia Usaha Nasional harus menciptakan iklim dan tata-hubungan yang mendorong kerjasama usaha BUMN, Koperasi, dan Swasta, dalam memperkukuh persatuan, pemerataan kesejahteraan rakyat, dan meningkatkan ketahanan nasional.

Bahkan, berlandaskan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang mana Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia, Ketertiban Umum, dan/atau Kesusilaan (Etik).

Begitu juga dengan karakteristik, asas, serta prinsip-prinsip hukum perjanjian, sehingga dibentuknya sebuah Perseroan Terbatas sebagai upaya agar terciptanya Badan Hukum (legal person/legal entity, atau rechtspersoon/a person in law). Sehingga Perseroan Terbatas dalam menjalani usahanya dapat berlangsung dalam rangkaian kegiatan usaha (bisnis) yang berkelanjutan (perpetual succession), keberadaannya berlangsung terus sampai dibubarkan menurut hukum (liquidated).

Hukum telah memperlakukan Pemilik dan Pengurus Secara Terpisah dari Perseroan Terbatas (separate legal personalityas a separatepersons). Maka itu, Perserioan Terbatas, berkedudukan sebagai artificial person). Pada pokoknya, agar setiap Pebisnis (Pengusaha) harus melaksanakan usahanya berlandaskan ketentuan Peraturan Perundangan Republik Indonesia (berlandaskan hukum yang berlaku dan mengikat).

Tidak terkecuali terhadap mekanisme hukum dalam konteks Perlindungan Konsmen, sebagai bentuk Hubungan Transaksional pada sektor jasa, sebagai perikatan perdata langsung atau tidak langsung, bahkan kalau ada sinyalemen pelanggaran pidana tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Meskipun ada ’optional law’ lainnya, tetapi harus dengan itikad-baik dan menjunjungtinggi prinsip-prinsip supremasi hukum, maupun Etika Berbisnis yang sudah semestinya ditaati menurut hukum yang berlaku, mengikat, dan berkeadilan.

Terkait dengan sengketa hukum dalam skema Perlindungan Konsumen agar para pihak tidak bertindak secara sepihak. Akan tetapi harus memperjelas posisi hak dan kewajibannya sebagaimana tujuan bisnis terkait Objek Sengketa. Sehingga, baik langsung maupun tidak langsung telah merongrong goodwill dalam lapangan usaha yang dilakukan pada pihak lainnya.

Itu sebabnya, dalam menjalani kegiatan usaha harus menunjukan itikad-baik (good faith), profesionalitas, dan komitmen usaha yang baik, serta patut menurut hukum. Apabila pihak tertentu dalam konteks bisnis sebagaimana dimaksud, tidak mampu merealisasikan dan/atau melaksanakan kewajiban profesionalitasnya sebagai pelaku usaha pada sektor usaha tertentu, dan semestinya harus bersedia mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya dalam memenuhi hal-hal yang sepatutnya diberikan pada lingkup kerja (produk usaha), agar  telah menimbulkan kerugian, baik materiel dan immateriel yang sangat besar terhadap pihak lain dalam posisi sebagai Konsumen.

Artinya, mekanisme ini sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari kondisi kebingunggan dalam menghadapi berbagai sengketa hukum yang timbul dari kerugian atas pemakaian suatu produk dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan identifikasi sesuai dengan pesan-pesan yang ada pada iklan.

Konsumen dalam hal ini – mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kemudian berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Tentunya juga sebagai Konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen secara patut. Berhak pula untuk mendapat perlakuan untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Konsumen berhak mendapat kompensasi dan ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak tidak sebagaimana mestinya.

Meskipun posisi Pelaku Usaha dan atau Produsen juga Berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Produsen juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Produsen berhak membela diri dalam penyelesaian sengketa hukum dengan kalangan konsumen. Berhak juga mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti bahwa secara hukum produsen bukanlah pihak yang merugikan konsumen.

Produsen berkewajiban untuk melakukan usaha dengan itikad baik, memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur. Kemudian melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. Produsen harus menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa.

Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/ata jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan. Produsen harus dapat memberi kompensasi, ganti-rugi, sebagai akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan. Sehingga Buku ini juga diberi judul:HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, Menegakan Hukum Dalam Membangun Keadaban Dunia.

Buku ini setebal 173 (seratus tujuh puluh tiga) halaman. Ditulis oleh Undrizon, SH., MH., – sehubungan dengan pengalaman dalam advokasi konsumen sekitar tahun 2020, dan pernah pula melakukan riset pemetaan terkait the green consumers di tanah air berbasis usaha kecil menengah, dan  koperasi pada tahun 1997-1998.

Buku ini diterbitkan oleh Undrizon, SH, MH And Associates Publishing, yang juga dimaksudkan sebagai wujud kontribusi dalam kerangka berlomba untuk kebaikan, serta berupaya membuka cakrawala pandang para pembaca, pengambil kebijakan dan keputusan, Periset di bidang hukum, praktisi, akademisi, profesional, mahasiswa, dan masyarakat luas.

Terlepas dari itu, bahwa perlunya menyikapi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 19 ayat (1), maka Pelaku Usaha harus bertanggungjawab untuk memberikan ganti-rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang, dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Undang Undang Republik Indonesia ini telah memuat berbagai azas yang menjadi landasan prinsipil di dalam memayungi konsumen untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas produk jasa konstruksi. Oleh karenanya, azas kejujuran menjadi spesifik di dalam Undang Undang Republik Indonesia ini. Selain itu telah pula dilengakapi dengan azas berkeadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, meski terkadang masih terkesan adanya kondisi dan fenomena sebagaimana tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, dan seringkali konsumen berada pada posisi yang lemah.

Konsumen hanya menjadi Objek Aktivitas Bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh Pelaku Usaha melalui berbagai kiat-kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Maka itu, faktor utama yang menjadikan posisi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen itu sendiri terhadap haknya masih rendah.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan dinamika usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Undang Undang Republik Indonesia Tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.

Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, mengetengahkan tentang bagaimana Cakrawala Pandang Dan Wawasan Serta Pemahaman Publik Terhadap Perlindungan Konsumen. Untuk itu, dijelaskan juga tentang Penegakan Hukum Dalam Kerangka Perlindungan KonsumenDengan Aspek Yang Saling Terkait (Multidimensional), Pengertian Dan Definisi Perlindungan Konsumen Menurut Hukum Serta  Penafsiran Dalam Undang Undang, dan Maksud Serta Tujuan Perlindungan Konsumen.

Kemudian di dalam Bab Kedua, menjelaskan tentang Aktivitas Perindustrian Dan Perdagangan Dalam Skema Perlindungan Konsumen. Sekaligus menjelaskan soal Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Barang dan Jasa, Proyek Jasa Konstruksi Harus Diimbangi Dengan Sistem Perlindungan Konsumen, dan Hak Pelaku Usaha Dalam Skema Perlindungan Konsumen.

Sedangkan pada Bab Ketiga, mengutarakan tentang Dinamika Bisnis Dan Sektor Periklanan Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Maka itu juga menjelaskan terkait dengan Due Diligence: Antisipasi Sengketa Hukum Atas Pengiklanan, dan Sudut Pandang Hukum Terhdap Praktek Periklanan.

Sementara itu, pada Bab Keempat, menjelaskan tentang Konstruksi Hukum Dalam Perlindungan Konsumen. Sekaligus mengetengahkan tentang Pengertian Perlindungan Konsumen Definisi Dalam Hukum Undang Undang, Perspektif Hukum Pidana Dalam Realisasi Proyek Konstruksi.

Berikutnya, pada Bab Kelima, mengupas tentang Aksesibilitas Publik Terhadap Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Konsumen. Begitu juga soal Infrastruktur Informasi dan Aksesibilitas Publik (Konsumen). Kemudian, pada Bab Keenam, Konsekuensi Logis Perlindungan Konsumen Dalam Membangun Hukum Dan Keadaban Global. Sedangkan Bab Ketujuh, menjelaskan tentang Suatu Rekomendasi Membangun Keadaban Dunia Melalui Perlindungan Konsumen.

Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya! (uzn)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com