Seperti diketahui, Resolusi tersebut disahkan melalui pemungutan suara, dengan 14 negara anggota mendukung dan AS bersikap abstain. “Hal ini menunjukkan keberhasilan dan kepemimpinan DK PBB dalam menjalankan mandat sejalan Piagam PBB untuk perdamaian dan keamanan internasional, khususnya komitmen untuk mendorong penyelesaian konflik Palestina dan Israel,” seperti yang dikutip laman Kementerian Luar Negeri RI.
Resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut menegaskan kembali bahwa pembangunan pemukiman illegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional, dan menjadi hambatan utama bagi terciptanya solusi dua negara (two – state solution), serta perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan. Untuk itu, DK PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman.
“Pemerintah RI memandang pengesahan resolusi tersebut sangat tepat waktu ditengah mulai tergesernya perhatian internasional terhadap masalah Palestina dari agenda global. Isu pemukiman illegal Israel merupakan salah satu isu utama (core issues) yang menjadi hambatan dalam proses perdamaian Palestina-Israel,” jelas Kemenlu.
Oleh karena itu, Pemerintah RI mendukung implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut dan menyerukan dukungan serupa kepada semua negara anggota PBB agar dapat mempertahankan kelangsungan “two-State solution” sebagai satu-satunya penyelesaian dalam konflik Palestina dan Israel.
Pemerintah RI mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menggunakan momentum penting pasca pengesahan resolusi tersebut untuk bekerjasama dengan masyarakat internasional untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi digulirkannya kembali proses perundingan diantara kedua belah pihak.
“Sebagai salah satu negara terdepan yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat pembukaan UUD 1945, Pemerintah RI siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel,” ungkap Kemenlu. (TGR07/KLNRI)