Indonesia Diserbu Dari Pelbagai Sisi dan Anasir – Bagian 2/Habis

Bagikan artikel ini
Pokok-Pokok Telaah atas Pintu Masuk dan Modus Penyerbuan Secara Nirmiliter (Asymmetric War)
Menurut Bung Karno, keunggulan Pancasila dibanding ‘Declaration of Independence‘-nya USA adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5); dan kelebihan Pancasila daripada Komunisme ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila ke-1). Clear. Kapitalisme liberal tak mengenal keadilan sosial. Komunisme cenderung anti-Tuhan.
Secara ideologis, sesungguhnya republik tercinta ini lebih unggul daripada kelompok negara adidaya manapun yang menganut faham Kapitalisme liberal maupun Komunisme.
Tetapi, kenapa justru bangsa ini mengekor kepada hegemoni dan nilai-nilai (mereka) asing?
Jawabannya simpel. Selain ketidaktahuan bangsa ini tentang jati (geopolitik) dirinya, juga faktor tidak percaya diri. Jujur. Hingga saat ini, belum ada suatu era, tatanan, dan/atau orde yang menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sehingga gilirannya rakyat tidak memiliki bencmark alias kaca pembanding.
Nah, rujukan atas keterangan di atas, tersurat dalam Pidato Kenegaraan Ketua DPD RI pada Rabu, 16 Agustus 2023, di Gedung Nusantara II:
” ..sistem tersebut belum pernah secara benar kita terapkan, baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Dan lebih celaka, kita hapus dan kita kubur di era Reformasi melalui Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Sehingga kita meninggalkan Pancasila” (Pidato Kenegaraan Ketua DPD RI, hal 5).
Jelas sudah. Jika meminjam istilah (alm) Buya Syafii Maarif tentang falsafah bangsa ini, bahwa: “Pancasila dimuliakan dalam kata-kata, diagungkan dalam tulisan, namun dikhianati dalam perbuatan”. Nah, kondisi semacam itulah yang kini berlangsung secara sistematis dan masive. Dan sungguh celaka, justru banyak anak bangsa ini tidak memahami lagi tak menyadari.
Sejak UUD 1945 diamandemen (1999 – 2002), konstitusi kita telah menafikan Pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum serta meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi di republik tercinta ini. Sekali lagi, bahwa 95% pasal-pasalnya sudah diganti (Prof Kaelan, UGM). Sehingga antara Pembukaan dan Batang Tubuh di UUD NRI 1945 (alias UUD 2002) gak konek, tidak singkron, alias gak nyambung.
Ya. Konstitusi kita telah berubah liberal lagi individualistik. Ini yang perlu disadari bersama. Retorika filosofi pun muncul guna memastikan ketidaksinkronan tersebut, “Bagaimana pasal 33 dalam UUD dapat dioperasionalkan, sedang ‘ruh konstitusi’-nya bersifat individualistik dan liberal?”
“Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 3 ayat 3 UUD 1945).
Bunyi pasal 33 UUD di atas merupakan ide dan cita-cita luhur the Founding Fathers. Namun, dalam praktik konstitusi kita selama ini, bahwa bumi dan kekayaan alam banyak dikuasai swasta dan/atau asing, serta dipergunakan hanya untuk kemakmuran segelintir oligarki.
Masih lumayan praktik di zaman Orde Lama, dimana kepemilikan saham asing hanya 5%. Di era Orde Baru kepemilikan saham oleh asing naik menjadi 48%. Dan era kini, terutama sejak UUD 1945 diamandemen (1999 – 2002) kepemilikan saham oleh asing sudah di atas 50%, bahkan pada sektor-sektor tertentu mencapai 100%. Ya. Pasal 33 dikubur dalam-dalam di bumi tempat Pancasila digali dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Yang lebih tragis lagi, masyarakat di sekitar sumber daya tersebut diekploitasi cuma menonton, bahkan ‘terusir’ atas nama investasi.
Inilah fenomena Absentee of Lord. “Tuan tanah yang tidak berpijak di tanahnya sendiri”. Tanah Air Indonesia tinggal airnya, tanahmya entah milik siapa.
Dalam keadaan terkatung sebagaimana Absentee of Lord tadi, mayoritas bangsa banyak yang tak kenal akan jati diri. Tidak paham dirinya sendiri, tidak percaya diri, dan gilirannya memperlihatkan sikap yang tak punya harga diri. Kenapa? Kedaulatan negeri, misalnya —substansi pasal 33 UUD— ditukar serta dijual dengan harga murah. Diserahkan pengelolaannya kepada pihak-pihak yang tak berhak dalam kurun waktu lama atas nama investasi.
Apa hendak dikata. Hukum sebagai panglima hanya ada di bangku-bangku sekolah. Karena praktiknya, hukum merupakan sub-sistem politik. Dan politik pun bagian dari sub-sistem investasi. Buktinya? Rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi dan penguasa di negeri ini, kerap ‘digeser’ dari tempat tinggalnya hanya untuk melayani segelintir investor atas nama Projek Strategis Nasional.
Di Bumi Pertiwi ini masih banyak tamu tak diundang dari rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com